Home › Hukrim › Kejari Periksa Kadiskopdagrin Kasus Perkara Hotel KuansingÂ
Telan Kerugian Negara 22 Milliar LebihÂ
Kejari Periksa Kadiskopdagrin Kasus Perkara Hotel KuansingÂ

Kadiskopdagrin Kuantan Singingi, Mardansyah.
TELUKKUANTAN - Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi Mardansyah, turut diperiksa sebagai saksi terkait kasus Hotel Kuansing bersama saksi lainnya perihal studi kelayakan pembangunan hotel tersebut.
Hal itu terungkap saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Nurhadi Puspandoyo membeberkan progres pengembangan kasus Hotel Kuansing paska penetapan 2 tersangka Hardi Yakub dan Suhasman.
-
Menurut Nurhadi, Kejari kembali melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa puluhan saksi.
Lebih spesifik ia menjawab pertanyaan wartawan, pihaknya kini tengah mendalami perihal studi kelayakan pembangunan Hotel Kuansing tersebut.
Oleh karenanya, Kejari memanggil saksi dari Universitas Riau yakni Profesor Thamrin, Profesor Rasul Hamid dan saksi lainnya. Bahkan Nurhadi pun tidak mengelak jika Mardansyah yang kini menjabat Kadiskopdagrin turut kembali diperiksa.
Komentar Via Facebook :