https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Semarak HUT RI, Komunitas DJ Riau Gelar Megamix Competition di Pekanbaru •   Kesbangpol dan WALHI Perkuat Sinergi Sukseskan KNLH 2026 di Riau •   Kodam XIX Tuanku Tambusai Siagakan Unsur Pengamanan, Pastikan Kunker Wakil Presiden RI Berjalan Aman •   Polsek Rumbai Barat Panen 700 Kg Jagung, Bukti Nyata Polri Kawal Ketahanan Pangan Nasional
Home › Hukrim › Kejari Periksa Kadiskopdagrin Kasus Perkara Hotel Kuansing 
Hukrim
Kuansing

Telan Kerugian Negara 22 Milliar Lebih 

Kejari Periksa Kadiskopdagrin Kasus Perkara Hotel Kuansing 

Rabu, 15 November 2023 | 23:36 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kejari Periksa Kadiskopdagrin Kasus Perkara Hotel Kuansing 

Kadiskopdagrin Kuantan Singingi, Mardansyah.

TELUKKUANTAN - Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi Mardansyah, turut diperiksa sebagai saksi terkait kasus Hotel Kuansing bersama saksi lainnya perihal studi kelayakan pembangunan hotel tersebut.

Hal itu terungkap saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Nurhadi Puspandoyo membeberkan progres pengembangan kasus Hotel Kuansing paska penetapan 2 tersangka Hardi Yakub dan Suhasman. 

  • Baca juga: Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

Menurut Nurhadi, Kejari kembali melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa puluhan saksi.

Lebih spesifik ia menjawab pertanyaan wartawan, pihaknya kini tengah mendalami perihal studi kelayakan pembangunan Hotel Kuansing tersebut. 

Oleh karenanya, Kejari memanggil saksi dari Universitas Riau yakni Profesor Thamrin, Profesor Rasul Hamid dan saksi lainnya. Bahkan Nurhadi pun tidak mengelak jika Mardansyah yang kini menjabat Kadiskopdagrin turut kembali diperiksa.

  • Baca juga: Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Bahaya Bullying dan Narkoba Saat MPLS

''Iya ada (red, Mardansyah). Juga ada Dosen Unri yang diperiksa sebagai kapasitas sebagai ahli yang melakukan study kelayakan pembangunan hotel. Ini saksi-saksi diperiksa lagi, karena penyidikan khusus dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hardi Yakub dan Suhasman,'' kata Nurhadi.

Nurhadi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing berkeyakinan, akan menetapkan tersangka baru dalam kasus Hotel Kuansing itu. Pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan maraton guna pengumpulan bukti-bukti yang kuat agar kasus tersebut bisa selesai secara terang benderang.

  • Baca juga: Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

''Sementara dua tersangka. Nanti tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi jika alat bukti mencukupi,'' ujar mantan Kajari Kaur Bengkulu.

Sementara itu, Kadiskopdagrin Mardansyah saat dikonfirmasi awak media berkali-kali lewat panggilan seluler maupun chat Whatsaap, Rabu (15/11/2023) terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus Hotel Kuansing tidak dapat dihubungi. 

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

Diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), menetapkan 2 mantan pejabat sebagai tersangka terkait kasus pembangunan hotel Kuansing. Keduanya mantan Bappeda HY dan S selaku mantan Kabag Pertanahan diperiode 2011 hingga 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo, menjelaskan kepada media, kedua mantan pejabat tersebut ditetapkan tersangka karena sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp22 Miliar lebih (dalam perhitungan) saat proyek pembangunan Hotel Kuansing. 

  • Baca juga: Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

Turut disebutkan Kajari Kuansing, kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar. Keduanya disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2019, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekbis

    Rancang Pondasi Ketahanan Pangan

    Rabu, 15 Nov 2023 | 21:34 WIB
  • Hukrim

    Lapas Bangkinang Gelar Razia Gabungan 

    Rabu, 15 Nov 2023 | 15:37 WIB
  • Ekbis

    Pemko Pekanbaru Apresiasi Warga Taat Pajak

    Rabu, 15 Nov 2023 | 14:25 WIB
  • Sorotan

    Muflihun Ajak Melihatnya Secara Objektif 

    Rabu, 15 Nov 2023 | 11:03 WIB
  • Nasional

    Pemkab Pelalawan Gelar Peringatan ke 59 HKN 

    Rabu, 15 Nov 2023 | 09:22 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #4

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB
  • #5

    Prediksi Wali Kota Pekanbaru Tepat! Argentina Bangkit Tekuk Inggris 2-1 dan Melaju ke Final

    Kamis, 16 Jul 2026 - 05:09 WIB

SOROTAN

  • Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB
  • Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 | 17:19 WIB
  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB

HUKRIM

  • Satres Narkoba Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 31 Paket Siap Edar

    Satres Narkoba Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 31 Paket Siap Edar

    Kamis, 16 Jul 2026 | 10:14 WIB
  • Polsek Tapung Hilir Tangkap Warga Kota Garo, Temukan 3,51 Gram sabu-sabu 

    Polsek Tapung Hilir Tangkap Warga Kota Garo, Temukan 3,51 Gram sabu-sabu 

    Kamis, 16 Jul 2026 | 10:11 WIB
  • Polres Kampar Gerebek PETI di Gunung Sahilan, Dua Penambang Ditangkap dan 12 Rakit Ilegal Dimusnahkan

    Polres Kampar Gerebek PETI di Gunung Sahilan, Dua Penambang Ditangkap dan 12 Rakit Ilegal Dimusnahkan

    Rabu, 15 Jul 2026 | 15:39 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com