Home › Hukum › Kejari Periksa Kadiskopdagrin Kasus Perkara Hotel KuansingÂ
Telan Kerugian Negara 22 Milliar LebihÂ
Kejari Periksa Kadiskopdagrin Kasus Perkara Hotel KuansingÂ
Keterangan Foto: Kadiskopdagrin Kuantan Singingi, Mardansyah.
TELUKKUANTAN - Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi Mardansyah, turut diperiksa sebagai saksi terkait kasus Hotel Kuansing bersama saksi lainnya perihal studi kelayakan pembangunan hotel tersebut.
Hal itu terungkap saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Nurhadi Puspandoyo membeberkan progres pengembangan kasus Hotel Kuansing paska penetapan 2 tersangka Hardi Yakub dan Suhasman.
- Baca juga:
Menurut Nurhadi, Kejari kembali melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa puluhan saksi.
Lebih spesifik ia menjawab pertanyaan wartawan, pihaknya kini tengah mendalami perihal studi kelayakan pembangunan Hotel Kuansing tersebut.
Oleh karenanya, Kejari memanggil saksi dari Universitas Riau yakni Profesor Thamrin, Profesor Rasul Hamid dan saksi lainnya. Bahkan Nurhadi pun tidak mengelak jika Mardansyah yang kini menjabat Kadiskopdagrin turut kembali diperiksa.
''Iya ada (red, Mardansyah). Juga ada Dosen Unri yang diperiksa sebagai kapasitas sebagai ahli yang melakukan study kelayakan pembangunan hotel. Ini saksi-saksi diperiksa lagi, karena penyidikan khusus dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hardi Yakub dan Suhasman,'' kata Nurhadi.
Nurhadi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing berkeyakinan, akan menetapkan tersangka baru dalam kasus Hotel Kuansing itu. Pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan maraton guna pengumpulan bukti-bukti yang kuat agar kasus tersebut bisa selesai secara terang benderang.
''Sementara dua tersangka. Nanti tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi jika alat bukti mencukupi,'' ujar mantan Kajari Kaur Bengkulu.
Sementara itu, Kadiskopdagrin Mardansyah saat dikonfirmasi awak media berkali-kali lewat panggilan seluler maupun chat Whatsaap, Rabu (15/11/2023) terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus Hotel Kuansing tidak dapat dihubungi.
Diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), menetapkan 2 mantan pejabat sebagai tersangka terkait kasus pembangunan hotel Kuansing. Keduanya mantan Bappeda HY dan S selaku mantan Kabag Pertanahan diperiode 2011 hingga 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo, menjelaskan kepada media, kedua mantan pejabat tersebut ditetapkan tersangka karena sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp22 Miliar lebih (dalam perhitungan) saat proyek pembangunan Hotel Kuansing.
Turut disebutkan Kajari Kuansing, kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar. Keduanya disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2019, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.






Komentar Via Facebook :