https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Sebagai Menteri Keuangan •   Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria •   Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria •   Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Kepentingan Nasional
Home › Hukum › Kejari Periksa Kadiskopdagrin Kasus Perkara Hotel Kuansing 
Hukum
Kuansing

Telan Kerugian Negara 22 Milliar Lebih 

Kejari Periksa Kadiskopdagrin Kasus Perkara Hotel Kuansing 

Rabu, 15 November 2023 | 23:36 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kejari Periksa Kadiskopdagrin Kasus Perkara Hotel Kuansing 

Keterangan Foto: Kadiskopdagrin Kuantan Singingi, Mardansyah.

TELUKKUANTAN - Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi Mardansyah, turut diperiksa sebagai saksi terkait kasus Hotel Kuansing bersama saksi lainnya perihal studi kelayakan pembangunan hotel tersebut.

Hal itu terungkap saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Nurhadi Puspandoyo membeberkan progres pengembangan kasus Hotel Kuansing paska penetapan 2 tersangka Hardi Yakub dan Suhasman. 

    Baca juga:
  • Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

  • Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

  • Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

Menurut Nurhadi, Kejari kembali melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa puluhan saksi.

Lebih spesifik ia menjawab pertanyaan wartawan, pihaknya kini tengah mendalami perihal studi kelayakan pembangunan Hotel Kuansing tersebut. 

Oleh karenanya, Kejari memanggil saksi dari Universitas Riau yakni Profesor Thamrin, Profesor Rasul Hamid dan saksi lainnya. Bahkan Nurhadi pun tidak mengelak jika Mardansyah yang kini menjabat Kadiskopdagrin turut kembali diperiksa.

''Iya ada (red, Mardansyah). Juga ada Dosen Unri yang diperiksa sebagai kapasitas sebagai ahli yang melakukan study kelayakan pembangunan hotel. Ini saksi-saksi diperiksa lagi, karena penyidikan khusus dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hardi Yakub dan Suhasman,'' kata Nurhadi.

Nurhadi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing berkeyakinan, akan menetapkan tersangka baru dalam kasus Hotel Kuansing itu. Pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan maraton guna pengumpulan bukti-bukti yang kuat agar kasus tersebut bisa selesai secara terang benderang.

''Sementara dua tersangka. Nanti tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi jika alat bukti mencukupi,'' ujar mantan Kajari Kaur Bengkulu.

Sementara itu, Kadiskopdagrin Mardansyah saat dikonfirmasi awak media berkali-kali lewat panggilan seluler maupun chat Whatsaap, Rabu (15/11/2023) terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus Hotel Kuansing tidak dapat dihubungi. 

Diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), menetapkan 2 mantan pejabat sebagai tersangka terkait kasus pembangunan hotel Kuansing. Keduanya mantan Bappeda HY dan S selaku mantan Kabag Pertanahan diperiode 2011 hingga 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo, menjelaskan kepada media, kedua mantan pejabat tersebut ditetapkan tersangka karena sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp22 Miliar lebih (dalam perhitungan) saat proyek pembangunan Hotel Kuansing. 

Turut disebutkan Kajari Kuansing, kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar. Keduanya disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2019, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Rancang Pondasi Ketahanan Pangan

    Rabu, 15 Nov 2023 | 21:34 WIB
  • Hukum

    Lapas Bangkinang Gelar Razia Gabungan 

    Rabu, 15 Nov 2023 | 15:37 WIB
  • Ekonomi

    Pemko Pekanbaru Apresiasi Warga Taat Pajak

    Rabu, 15 Nov 2023 | 14:25 WIB
  • Sorotan

    Muflihun Ajak Melihatnya Secara Objektif 

    Rabu, 15 Nov 2023 | 11:03 WIB
  • Nasional

    Pemkab Pelalawan Gelar Peringatan ke 59 HKN 

    Rabu, 15 Nov 2023 | 09:22 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #9

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Minggu, 13 Sep 2026 | 18:30 WIB
  • Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Minggu, 13 Sep 2026 | 15:19 WIB
  • Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Minggu, 13 Sep 2026 | 13:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com