Home › Hukum › ST Burhanuddin: Saya Butuh Jaksa Pintar dan Bermoral
Pasca Kajari Bondowoso Tersangka Â
ST Burhanuddin: Saya Butuh Jaksa Pintar dan Bermoral
Keterangan Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin
JAKARTA - Jaksa Agung ST. Burhanuddin menanggapi penetapan tersangka terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro oleh KPK dalam kasus suap pengurusan perkara.
Menurut Burhanuddin yang dikutip lewat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pihaknya tak membutuhkan jaksa pintar tapi tak bermoral.
- Baca juga:
Jaksa Agung, disampaikan Ketut, mendukung operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap jaksa yang tak bermoral seperti Kajari Bondowoso Puji Triasmoro. "Kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan," ujar Ketut.
Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan anggotanya yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat akan ditindak secara tegas.
Kejagung menyampaikan apresiasi tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penangkapan 2 jaksa yang telah melakukan tindakan tercela yaitu menyalahgunakan kewenangan.
Kedua jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya.
Ketut juga menyampaikan siapa pun tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana.
"Sebagaimana yang kami lakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)," ujar Ketut.
Dia melanjutkan, "Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi," katanya.
KPK Tetapkan Puji Triasmoro Tersangka
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.
Puji menjadi tersangka bersama bawahannya, Alexander Kristian Diliyanto Silaen Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Rizky Wira P.
Selain itu dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu dua pengontrol CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
“Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta,” urai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, di Gedung KPK.
Dikatakan Rudi, OTT dilakukan setelah adanya laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.






Komentar Via Facebook :