https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Jumat Berkah, Staf New Paragon dan Grand Dragon Berbagi ke Dua Panti Asuhan •   Jejak Sabu 65 Kg Diduga dari Malaysia Mengarah ke Ruko di Bengkalis, Polisi Lakukan Penyitaan •   Polsek Kampar Perkuat Benteng dari Desa: Warga Teken Pakta Anti-Bakar Lahan •   Cegah Krisis Lingkungan dari Tingkat Kelurahan, Polsek Batu Hampar Tancapkan Green Policing
Home › Hukum › Kejagung RI Ungkap Progres Penyidikan Tipikor, Hipma Inhu Suarakan Tangkap Mantan Bupati
Hukum
Pulau Jawa & Madura

Telah Periksa 7 Saksi

Kejagung RI Ungkap Progres Penyidikan Tipikor, Hipma Inhu Suarakan Tangkap Mantan Bupati

Rabu, 22 November 2023 | 20:38 WIB,  
Penulis : TIM
Kejagung RI Ungkap Progres Penyidikan Tipikor, Hipma Inhu Suarakan Tangkap Mantan Bupati

Keterangan Foto:

Jakarta, Tabloid Diksi - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah meningkatkan status penyidikan dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum terhadap PT Duta Palma Group.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023, tanggal 03 November 2023, menjadi dasar langkah ini. Hingga saat ini, tim telah memeriksa 7 orang saksi, termasuk dalam perkara sebelumnya yang melibatkan Terpidana Surya Darmadi.

    Baca juga:
  • Jejak Sabu 65 Kg Diduga dari Malaysia Mengarah ke Ruko di Bengkalis, Polisi Lakukan Penyitaan

  • Karhutla Bongkar Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka

  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Kampar Kiri, Pria-Wanita Ditangkap

Sebelumnya, Surya Darmadi telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp2,2 triliun atas kasus yang melibatkan PT Duta Palma. Penyidikan terhadap perusahaan ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan Surya Darmadi.

Lanjut, sesuai keterangan pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana di Jakarta pada 22 November 2023. "Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna menemukan minimal dua alat bukti yang cukup."

Perkara tersebut juga diduga telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.

Penting untuk dicatat bahwa Bupati Inhu dua periode, Yopi Arianto SE, sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan ini. Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2741/F.2/Fd.2/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022 menjadi tautan antara kasus PT Duta Palma dan peran Yopi Arianto dalam penyerobotan lahan.

Desakan terbaru datang dari Himpunan Mahasiswa Pelajar Indragiri Hulu (HIPMA INHU) Jakarta pada Senin (20/11/2023). Mereka mendesak Kejaksaan Agung untuk menangkap mantan Bupati Inhu, Yopi Arianto, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal. Desakan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan oleh PT. Duta Palma, yang disebut merugikan Negara sebesar Rp 104,1 triliun di wilayah Riau.

Koordinator HIPMA INHU, Diah Rani Fitri, menegaskan perlunya Kejagung segera bertindak terhadap Yopi Arianto. "Kenapa Yopi dan Sekda belum ditangkap, buktinya sudah jelas. Kenapa kepastian hukumannya tidak jelas," ungkap Diah setelah unjuk rasa pada Senin, 20 November 2023. Desakan ini memperkuat keterkaitan antara perkara PT Duta Palma Group, Bupati Inhu Yopi Arianto, dan Sekda Inhu Hendrizal dalam sorotan keadilan.**

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Kejagung RIMantan Bupati InhuKorupsi PT Duta Palma Group
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #2

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #5

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dari Desa untuk Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Panen Jagung Bersama KWT

    Jumat, 28 Agu 2026 - 12:41 WIB
  • #9

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB

HUKRIM

  • Jejak Sabu 65 Kg Diduga dari Malaysia Mengarah ke Ruko di Bengkalis, Polisi Lakukan Penyitaan

    Jejak Sabu 65 Kg Diduga dari Malaysia Mengarah ke Ruko di Bengkalis, Polisi Lakukan Penyitaan

    Jumat, 11 Sep 2026 | 16:36 WIB
  • Karhutla Bongkar Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka

    Karhutla Bongkar Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka

    Jumat, 11 Sep 2026 | 08:55 WIB
  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Kampar Kiri, Pria-Wanita Ditangkap

    Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Kampar Kiri, Pria-Wanita Ditangkap

    Kamis, 10 Sep 2026 | 21:17 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com