https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing •   Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor •   PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik •   SF Hariyanto Minta Tenaga Farmasi Perketat Pengawasan Obat untuk Masyarakat
Home › Pemerintah › Suhardiman Tolak Pengadaan Mobil Dinas 
Pemerintah
Kuansing

Akademisi Apresiasi Langkah Bupati 

Suhardiman Tolak Pengadaan Mobil Dinas 

Minggu, 26 November 2023 | 20:43 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Suhardiman Tolak Pengadaan Mobil Dinas 

Suhardiman Amby

TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi, Drs Suhardiman Amby menolak pengadaan mobil operasional kedinasannya. Menurutnya, uang untuk belanja mobil dinas tersebut lebih baik dipergunakan untuk membangun jalan.

Diketahui, Pemkab Kuansing akan melakukan pengadaan sejumlah kendaraan dinas termasuk rencana pembelian mobil dinas Bupati pada tahun anggaran 2024. 

  • Baca juga: Sidak LPK PT RTC, Disnakertrans Riau Temukan Pelanggaran Berat dan Hentikan Operasi

Hal tersebut diakui orang nomor satu Negeri Pacu Jalur. Menurutnya, ada masalah yang lebih urgent dan prioritas untuk dilakukan. 

"Gak ada kita beli, saya sudah larang. Mendingan dananya untuk pembangunan jalan," ujarnya, Ahad (26/11/2023). 

  • Baca juga: Masuki Tahap Akhir, JPO Depan STC Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Kota

Dalam melaksanakan tugasnya, ia tidak mempermasalahkan mobil pribadinya dijadikan kendaraan operasional. 

"Saya pakai mobil pribadi aja, tak apa-apa," lanjut Bupati.

Sebenarnya Bupati Kuansing memiliki mobil dinas. Pengadaan mobil dinas Bupati tersebut baru dibeli pada tahun 2019 lalu. Namun mobil dinas tersebut masih ditangan mantan Bupati Kuansing Andi Putra. Dan sampai saat ini belum diserahkan ke Pemda Kuansing.

  • Baca juga: Pendaftaran SPMB SD dan SMP Negeri di Pekanbaru Digelar Online, Ini Jadwal dan Jalurnya

"Mobil sama Andi Putra, biar sajalah, untuk kenang kenangan," ucap Suhardiman.

Dari informasi diketahui, Pemerintah Kabupaten Kuansing berencana membeli sejumlah mobil dinas untuk dipergunakan camat se Kuansing termasuk mobil dinas Bupati. 

  • Baca juga: Cegah Kebakaran, 2.500 Rumah di Pekanbaru Ditargetkan Dapat Perbaikan Instalasi Listrik

Namun niat baik Pemda Kuansing untuk membeli mobil dinas untuk Bupati ternyata ditolak Bupati  Suhardiman Amby. Dia melarang untuk dianggarkan lagi untuk pembelian mobil dinas yang baru. Dan dana pembelian mobil dinas tersebut lebih baik dialokasikan untuk pembangunan jalan.

Jika Bupati menolak, bagaimana kemudian dengan mobil dinas camat? 

  • Baca juga: Cek Kesehatan Gratis di Pekanbaru Baru Sentuh 35 Ribu Warga

Aturan khusus tentang jabatan yang boleh mendapatkan mobil dinas itu diatur dalam Permendagri  Nomor 11 Tahun 2007 Perubahan atas Permendagri No 07 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Camat dahulunya adalah eselon III, maka berdasarkan Permendagri tersebut dahulu camat memang mendapatkan mobil dinas. Sedangkan saat ini eselon III, IV dan V sudah dihapuskan melalui Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022, dimana eselon III sampai V saat ini adalah fungsional.

  • Baca juga: Kesbangpol Riau Apresiasi Calon Paskibraka yang Wakili Riau ke Tingkat Nasional

Hal tersebut dilakukan oleh presiden sebagai bagian penyederhanaan birokrasi dalam agenda besar reformasi birokrasi.

Maka pengadaan mobil dinas untuk camat tersebut perlu dilihat dalam perspektif Permendagri yang ada dan PermenPAN RB.

  • Baca juga: Agung Nugroho Ajak Warga Jadikan Harkitnas Momentum Bangkitkan SDM Berkualitas

Sehingga kebijakan pengadaan mobnas untuk camat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Keberadaan mobil dinas memang urgent untuk jabatan camat. Karena tugas camat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 Tentang Kecamatan memang tak juga ringan. Walaupun banyak sifatnya mengkoordinasikan selain menyelenggarakan tugas pemerintahan umum di tingkat kecamatan, serta menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Bupati

  • Baca juga: Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata

Akademisi Riau DR Zul Wisman mengapresiasi langkah penolakan yang diambil Bupati Kuansing terkait pengadaan mobil dinas.

"Saya dengar Bupati secara pribadi menolak pengadaan mobil dinas baru, karena saya juga mendapati info, bahwa kendaraan dinas Bupati sudah diadakan 2019 yang lalu. Dengan rentang tahun yang masih terbilang singkat, maka memang tak perlu pengadaan baru," ujarnya memberi apresiasi kepada Bupati Suhardiman Amby.

  • Baca juga: Sahur Bareng Wako Agung, 1.500 Driver Ojol Bakal Padati Lapangan Purna MTQ

Atas penolakan mobnas yang dilakukan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby, akademisi asal Kuansing merasa senang dengan kabar tersebut. Sebab menurutnya, Bupati lebih memprioritaskan anggaran daerah untuk urusan wajib dan pilihan daerah dalam dimensi UU Pemda.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Hujan Ekstrem Landa Sejumlah Wilayah di Indonesia 

    Minggu, 26 Nov 2023 | 13:58 WIB
  • Nasional

    KPK Cabut Seluruh Hak Istimewa Firli

    Sabtu, 25 Nov 2023 | 23:04 WIB
  • Peristiwa

    Viral 3 Excavator Laga di Tengah Kebun

    Sabtu, 25 Nov 2023 | 20:52 WIB
  • Nasional

    Pengukuhan Pengurus Forsesdasi Provinsi Riau 2023 

    Sabtu, 25 Nov 2023 | 19:07 WIB
  • Sorotan

    Pemko Pekanbaru Tetap Gunakan Jasa Swasta

    Sabtu, 25 Nov 2023 | 14:10 WIB

Terpopuler

  • #1

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB
  • #2

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #3

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:55 WIB
  • #4

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com