Home › Hukum › Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Korporasi Lahan Â
Mega Korupsi Duta Palma GroupÂ
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Korporasi Lahan Â
Keterangan Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sejumlah anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi dalam lanjutan kasus korupsi penggunaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.
“Ini kan penyidikan lanjutan dari putusan pengadilan yang sudah ditetapkan terhadap Surya Darmadi. Sekarang ini, penyidikan terhadap korporasinya,” kata Febrie di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
- Baca juga:
“Dari penyidikan, itu ada beberapa nama perusahaan yang pecahan (anak perusahaan) dari Duta Palma Group itu, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi,” ujarnya melanjutkan.
Dikatakan Febrie, tim penyidik masih mendalami bukti yang cukup untuk dapat menetapkan tersangka.
“Untuk sementara ini, bukan Duta Palmanya yang tersangka. Tetapi, itu ada beberapa perusahaan di dalam Duta Palmanya yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi,” terangnya.
Penetapan anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi merupakan babak baru penyidikan korupsi dan TPPU yang sudah inkrah terhadap Surya Darmadi.
Lebih lanjut Febrie mengatakan, bahwa dari putusan pengadilan terhadap Darmadi, terbukti ada tindak pidana yang dilakukan oleh badan hukum swasta yang tergabung dalam Duta Palma Group pada perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dan dari pemanfaatan kawasan hutan tersebut merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Menurut Febrie, penetapan tersangka korporasi pada kasus itu, ada fakta hukum tidak maksimal terkait pemidanaan Surya Darmadi, terutama menyangkut pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara.
Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Surya Darmadi berakhir dengan pemidanaan selama 16 tahun. Hukuman badan itu memang naik setahun, dari putusan banding dan majelis hakim tingkat pertama, yang memvonis Surya Darmadi selama 15 tahun.
Namun, kata Febrie, kasasi di MA memapas habis hukuman pidana tambahan yang dibebankan kepada Surya Darmadi. Kasasi hanya menghukum Surya Darmadi berupa pidana mengganti kerugian negara senilai Rp 2,2 triliun. Padahal dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Surya Darmadi dengan mengganti kerugian negara senilai Rp 42 triliun.
Dalam putusan PN Tipikor Jakarta, dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan pidana tambahan tersebut terdiri Rp 2,23 triliun sebagai pengganti kerugian keuangan negara, dan Rp 39,75 triliun pengganti kerugian perekonomian negara. “Pengganti kerugian negara itu sangat tidak optimal,” kata Febrie.
Oleh karena itu kata Febrie, penyidikan lanjutan kasus tersebut mengupayakan penjeratan tersangka korporasi untuk dapat mengembalikan kerugian perekonomian negara yang dilakukan perusahaan-perusahaan milik terpidana Surya Darmadi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pekan lalu menyampaikan babak baru pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group tersebut naik ke penyidikan sejak 3 November 2023. Penyidikan baru kasus tersebut setelah Jampidsus menandatangani Sprindik 61/F.2/Fd.2/11/2023.
“Bahwa sprindik tersebut meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group milik terpidana Surya Darmadi,” kata Ketut dalam siaran pers, Kamis 23 November 2023, pekan lalu.






Komentar Via Facebook :