https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Ground Breaking Jembatan Garuda di wilayah Koramil 0321-06/TM Rohil Kepenghuluan Air Hitam •   Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal •   Pemkab Kampar Gelar Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Tekankan Disiplin ASN •   Meriah! 39 Kafilah Ramaikan Pawai Takbir Idul Fitri di Tembilahan
Home › Hukrim › Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Korporasi Lahan   
Hukrim
Indragiri Hulu

Mega Korupsi Duta Palma Group 

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Korporasi Lahan   

Rabu, 29 November 2023 | 07:25 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Korporasi Lahan   

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sejumlah anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi dalam lanjutan kasus korupsi penggunaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.

“Ini kan penyidikan lanjutan dari putusan pengadilan yang sudah ditetapkan terhadap Surya Darmadi. Sekarang ini, penyidikan terhadap korporasinya,” kata Febrie di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

“Dari penyidikan, itu ada beberapa nama perusahaan yang pecahan (anak perusahaan) dari Duta Palma Group itu, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi,” ujarnya melanjutkan.

Dikatakan Febrie, tim penyidik masih mendalami bukti yang cukup untuk dapat menetapkan tersangka. 

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

“Untuk sementara ini, bukan Duta Palmanya yang tersangka. Tetapi, itu ada beberapa perusahaan di dalam Duta Palmanya yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi,” terangnya.

Penetapan anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi merupakan babak baru penyidikan korupsi dan TPPU yang sudah inkrah terhadap Surya Darmadi. 

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Lebih lanjut Febrie mengatakan, bahwa dari putusan pengadilan terhadap Darmadi, terbukti ada tindak pidana yang dilakukan oleh badan hukum swasta yang tergabung dalam Duta Palma Group pada perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dan dari pemanfaatan kawasan hutan tersebut merugikan keuangan dan perekonomian negara. 

Menurut Febrie, penetapan tersangka korporasi pada kasus itu, ada fakta hukum tidak maksimal terkait pemidanaan Surya Darmadi, terutama menyangkut pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara. 

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Surya Darmadi berakhir dengan pemidanaan selama 16 tahun. Hukuman badan itu memang naik setahun, dari putusan banding dan majelis hakim tingkat pertama, yang memvonis Surya Darmadi selama 15 tahun.

Namun, kata Febrie, kasasi di MA memapas habis hukuman pidana tambahan yang dibebankan kepada Surya Darmadi. Kasasi hanya menghukum Surya Darmadi berupa pidana mengganti kerugian negara senilai Rp 2,2 triliun. Padahal dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Surya Darmadi dengan mengganti kerugian negara senilai Rp 42 triliun.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Dalam putusan PN Tipikor Jakarta, dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan pidana tambahan tersebut terdiri Rp 2,23 triliun sebagai pengganti kerugian keuangan negara, dan Rp 39,75 triliun pengganti kerugian perekonomian negara. “Pengganti kerugian negara itu sangat tidak optimal,” kata Febrie.

Oleh karena itu kata Febrie, penyidikan lanjutan kasus tersebut mengupayakan penjeratan tersangka korporasi untuk dapat mengembalikan kerugian perekonomian negara yang dilakukan perusahaan-perusahaan milik terpidana Surya Darmadi.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pekan lalu menyampaikan babak baru pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group tersebut naik ke penyidikan sejak 3 November 2023. Penyidikan baru kasus tersebut setelah Jampidsus menandatangani Sprindik 61/F.2/Fd.2/11/2023.

“Bahwa sprindik tersebut meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group milik terpidana Surya Darmadi,” kata Ketut dalam siaran pers, Kamis 23 November 2023, pekan lalu.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Parlementaria

    Muhammad Faisal Pimpin Rapat, DPRD Kampar Kaji Strategi Pendapatan Daerah di RAPBD 2024

    Kamis, 23 Nov 2023 | 00:53 WIB
  • Parlementaria

    Ketua Komisi I DPRD Kampar Kritisi GM PTPN V dalam RDP Desa Gobah

    Kamis, 23 Nov 2023 | 00:42 WIB
  • Parlementaria

    9 Ranperda Diumumkan, Pj Bupati Harap Bermanfaat bagi Masyarakat

    Kamis, 23 Nov 2023 | 00:29 WIB
  • Parlementaria

    Pemkab Kampar Susun RAPBD 2024, Firdaus Jawab Kritik Fraksi-fraksi

    Kamis, 23 Nov 2023 | 00:21 WIB
  • Sorotan

    UNIKS Terima Kunjungan Tim Monev Pembinaan Program Studi Terbina SPMI dari UNIMED

    Selasa, 28 Nov 2023 | 23:46 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ground Breaking Jembatan Garuda di wilayah Koramil 0321-06/TM Rohil Kepenghuluan Air Hitam

    Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:31 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com