Home › Hukum › Kejari Tarakan dan Nunukan Jemput Terpidana JohansyahÂ
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Pulangkan DPO Kasus Narkoba
Kejari Tarakan dan Nunukan Jemput Terpidana JohansyahÂ
Keterangan Foto: Terpidana Johansyah (kenakan kaos putih), buron, sekaligus tersangka kasus narkoba saat dijemput tim Kejari Tarakan dan Nunukan.
SABAH, Tabloid Diksi - Bertempat di Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia, Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan, telah melakukan penjemputan terhadap Terpidana Johansyah bin Darwin alias Bagong, Rabu (29/11/2023).
Serah terima Terpidana dari pihak berwenang Malaysia dilaksanakan di atas kapal di Pelabuhan Tawau.
- Baca juga:
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 07 Juli 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021, Terpidana Johansyah bin Darwin alias Bagong dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.
Sebagai tindaklanjut atas informasi penangkapan Terpidana, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri selaku Focal Point pemulangan buronan yang berada di luar negeri, telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan NCB-Interpol Indonesia serta Konsulat RI di Tawau untuk proses pemulangan Terpidana.
Selanjutnya, Terpidana Johansyah bin Darwin alias Bagong dibawa menggunakan Kapal berbendera Indonesia untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan guna menjalani hukuman pidana.






Komentar Via Facebook :