https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid
Home › Nasional › Zukri SE Terima Penghargaan Bergengsi SWASTI SABA PADAPA 
Nasional
Pelalawan

Penobatan Pelalawan Kota Sehat 2023 

Zukri SE Terima Penghargaan Bergengsi SWASTI SABA PADAPA 

Rabu, 29 November 2023 | 22:05 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Zukri SE Terima Penghargaan Bergengsi SWASTI SABA PADAPA 

Keterangan Foto: Bupati Pelalawan Zukri SE dan Istri menerima penghargaan Swasti Saba Padapa 2023.

PELALAWAN, Tabloid Diksi - Bupati Pelalawan H. Zukri SE didampingi Istri Sella Pitaloka, S.Ap menerima Penghargaan Swasti Saba Padapa tahun 2023 dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia yang diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Selasa (28/11/2023) malam. 

Penghargaan tersebut merupakan predikat atau kategori tertinggi dalam bidang kesehatan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada kabupaten/kota yang telah berhasil mencapai predikat sebagai daerah yang sehat dengan memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.

    Baca juga:
  • Resmi Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto Fokus Perkuat Pelayanan dan Penegakan Hukum

  • Mulai 5 Oktober, Insentif SPPG Dihitung Rp2.000 per Porsi MBG

  • Prabowo Resmi Lantik Menteri, Wakil Menteri hingga Pimpinan Ombudsman dan Kapolri Baru

Swasti Saba (Kota Sehat) adalah penghargaan yang diserahkan kepada Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria sehat dengan tiga tingkatan yakni Padapa, Wiwerda dan Wistara. Hal menunjukkan bahwa Kota Pelalawan termasuk sebagai kota yang sehat, bersih, asri dan indah.

Penghargaan Swasti Saba Padapa merupakan penghargaan yang diberikan sekali 2 tahun oleh Kemendagri dan Kemenkes, kepada kota/kabupaten yang berhasil menyelenggarakan program tatanan yang ada dalam program Kabupaten/Kota Sehat (KKS).

Swasti Saba atau Kabupaten Sehat merupakan penghargaan untuk Kota/Kabupaten Sehat (terbagi dalam tingkat pemantapan (padapa), pembinaan (wiwerda) dan pengembangan (wistara). Menurut tim Kemenkes untuk verifikasi penghargaan Swasti Saba tahun 2007, dari 68 kota/kabupaten yang mengajukan untuk dinilai, hanya 37 kabupaten/kota yang layak mendapatkan penghargaan Swasti Saba, yaitu 18 kabupaten/kota pada tingkat Padapa, 13 kabupaten/kota tingkat Wiwerda dan 6 kabupaten/kota tingkat Wistara.

Sebagai catatan, penilaian kabupaten sehat lebih berfokus pada proses dan upaya perbaikan kesehatan melalui partisipasi masyarakat yang terorganisir melalui Forum Kabupaten Sehat, Forum Kecamatan Sehat dan Forum Desa Sehat serta dukungan sektor terkait. Karena masalah kesehatan penyebabnya sangat multi kompleks, dan mempunyai skor yang tinggi jika diselesaikan secara terpadu antara pemerintah dan masyarakat.

Usai menerima penghargaan, Bupati H. Zukri SE didampingi (istri) Sella Pitaloka S.AP mengatakan, bahwa penghargaan yang di terima itu tidak terlepas dari ikhtiar Pemerintah, Perusahaan dan masyarakat di Kabupaten Pelalawan. 

"Ini adalah ikhtiar kita bersama dan hadiah untuk Masyarakat Kabupaten Pelalawan," ujar Bupati H Zukri SE.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    DLHK Riau Undang Para Pelaku Usaha 

    Rabu, 29 Nov 2023 | 21:11 WIB
  • Ekonomi

    Pemko Dorong Bapenda Pekanbaru Genjot Pajak Daerah 

    Rabu, 29 Nov 2023 | 19:47 WIB
  • Hukum

    Kejari Tarakan dan Nunukan Jemput Terpidana Johansyah 

    Rabu, 29 Nov 2023 | 19:12 WIB
  • Sport

    PSPS Riau Optimis Rebut Tiga Angka dari Sriwijaya FC

    Rabu, 29 Nov 2023 | 08:30 WIB
  • Hukum

    Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Korporasi Lahan   

    Rabu, 29 Nov 2023 | 07:25 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com