Home › Hukrim › Kejati Riau Periksa Saksi Korupsi BLU UIN SuskaÂ
Hadirkan Sejumlah Saksi PerkaraÂ
Kejati Riau Periksa Saksi Korupsi BLU UIN SuskaÂ

Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Belanja Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Tahun Anggaran 2019. Sejumlah saksi dipanggil untuk diperiksa.
Pada perkara ini, Tim Jaksa Penyiidk Pidana Khusus Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, dan Bendahara Pengeluaran, Veni Aprilya. Keduanya ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 21 November 2023.
-
Veni Aprilya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Sedangkan terhadap Akhmad Mujahidin sudah terlebih dahulu menghuni sel penjara karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara kedua tersangka. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Sekarang sudah penjadwalan pemeriksaan lanjutan. Untuk pemberkasannya," ujar Imran, Rabu (29/11/2023).
Komentar Via Facebook :