Home › Politik › Kampanye Capres/Cawapres No.2 Bagi-bagi Susu dan Makan GratisÂ
KPU: Dilarang Dalam Bentuk UangÂ
Kampanye Capres/Cawapres No.2 Bagi-bagi Susu dan Makan GratisÂ

Tim TKD Prabowo-Gibran di Situbondo membagi-bagikan susu dan makan siang gratis.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa konsumsi yang dibagikan peserta pemilu dan tim kampanyenya harus mengikuti aturan KPU RI soal biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye untuk Pemilu 2024.
Dalam Keputusan KPU RI Nomor 1622 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu menegaskan bahwa biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye dilarang dibagikan dalam bentuk uang.
Komentar Via Facebook :