https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing •   Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor •   PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik •   SF Hariyanto Minta Tenaga Farmasi Perketat Pengawasan Obat untuk Masyarakat
Home › Sorotan › Aktivis PETI Kembali Beroperasi di Desa Sikakak, Diduga Pemilik Inisial GR
Sorotan
Kuansing

PETI Cerenti

Aktivis PETI Kembali Beroperasi di Desa Sikakak, Diduga Pemilik Inisial GR

Jumat, 01 Desember 2023 | 21:04 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Aktivis PETI Kembali Beroperasi di Desa Sikakak, Diduga Pemilik Inisial GR

Potret Lokasi Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sikakak yang di duga Milik GR Cs (Foto : Kiriman Masyarakat)

KUANSING, Tabloid Diksi - Dikabarkan Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sikakak Kecamatan Cerenti kembali terpantau beroperasi, menurut informasi yang di rangkum Tabloid Diksi dari informasi warga setempat, pemilik PETI yang beroperasi di Desa Sikakak tersebut milik saudara GR.

"Aktivis PETI di Desa Sikakak ini masih berjalan, kabarnya itu milik saudara GR, Ucap salah seorang narasumber Tabloid Diksi, Jumat (01/12/2023), Via Pesan WhatsApp.

  • Baca juga: Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

Disebutkan narasumber Tabloid Diksi tersebut, Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Sikakak diduga milik saudara GR itu tidak jauh dari jalan penghubung Desa Sikakak dengan Kecamatan Inuman Desa Pulau Panjang Hilir.

"Iya, PETI milik GR itu yang di tepi jalan, jalan itu kan tepatnya penghubung Desa Sikakak menuju Kecamatan Inuman Desa Pulau Panjang Hilir, "ujarnya menjelaskan.

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

Lebih lanjut Narasumber Tabloid Diksi itu mengatakan, Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di Desa Sikakak milik saudara GR Cs, yang sedang beroperasi dilokasi itu terdapat Lima unit rakit PETI yang beroperasi dengan lokasi yang berbeda.

"PETI yang sedang beroperasi di lokasi GR Cs itu kan terdapat lebih kurang Lima unit rakit PETI, tapi kelima unit PETI itu lokasinya berbeda-beda, jaraknya juga tidak begitu jauh. Untuk itu, kami selaku masyarakat meminta APH segera tertibkan lokasi GR Cs itu, karna sangat meresahkan kami selaku masyarakat,"tutup warga tersebut.[]

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Musim Hujan DBD Mengintai 

    Jumat, 01 Des 2023 | 15:49 WIB
  • TNI-Polri

    Kapolda Riau Intruksikan Jajaran Bantu Warga Tangani Banjir

    Jumat, 01 Des 2023 | 14:34 WIB
  • Hukrim

    Ratusan Hektare TNTN Disulap Jadi Lahan Sawit 

    Jumat, 01 Des 2023 | 10:40 WIB
  • Hukrim

    DH dan Kadiv Akutansi PT Timah Tbk Diperiksa Kejagung

    Jumat, 01 Des 2023 | 02:01 WIB
  • Hukrim

    Jaksa Agung Muda Periksa Tambahan 3 Saksi Usut Tol Japek

    Jumat, 01 Des 2023 | 01:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB
  • #2

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #3

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:55 WIB
  • #4

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com