https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Satresnarkoba Sapu Bersih Zona Rawan, Empat Pria Positif Narkoba Diamankan di Pekanbaru •   Libur Sekolah Usai, Ditlantas Polda Riau Siaga Total! Patroli Diperketat, Titik Rawan Macet Dijaga •   Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil •   Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur
Home › Ekbis › UMK Pekanbaru Rp3,4 Juta Segera Disosialisasi 
Ekbis
Pekanbaru

Usulan Dewan Pengupahan Disetujui Gubri

UMK Pekanbaru Rp3,4 Juta Segera Disosialisasi 

Senin, 04 Desember 2023 | 14:04 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
UMK Pekanbaru Rp3,4 Juta Segera Disosialisasi 

Terhitung mulai 1 Januari 2024 Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru sebesar Rp3.451.584,-

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Upah Minimum Kota (UMK) yang diusulkan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451.584 telah disetujui Gubernur Riau pada 30 November 2023. Selanjutnya, angka UMK 2024 tersebut segera disosialisasikan terhadap para pengusaha atau perusahaan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir menyebutkan usulan UMK Kota Pekanbaru tidak ada perubahan atau direvisi Pemerintah Provinsi Riau. 

  • Baca juga: Gotong Royong Sambut HUT RI ke-80: Srikandi Pemuda Pancasila Kampar Kiri Tunjukkan Komitmen Keberadaannya !

Angka UMK Pekanbaru yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut, masih sama seperti yang diusulkan tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru yakni sebesar Rp3.451.584. Itu mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023 sebesar Rp3,3 juta.

”Iya masih sama (dengan usulan Dewan Pengupahan Kota, red),” ujar Syamsuwir Ahad (03/12/2023). 

  • Baca juga: Diskon 20% Tarif Tol Permai untuk Arus Mudik dan Balik 2025

Besaran UMK Pekanbaru tahun 2024 tersebut sudah diusulkan ke Provinsi Riau sejak ditetapkan tim dewan pengupahan mengalami kenaikan 3,99 persen. Para pengusaha atau perusahaan memikul kewajiban menerapkan UMK yang baru tersebut sejak 1 Januari 2024 mendatang.

”Artinya 1 Januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha ya terapkan ini,” terang Kadis, merujuk PP 51 tahun 2023 tentang formulasi perhitungan UMK. 

  • Baca juga: Jangan Ketinggalan! Ini Tujuh Lokasi Pasar Murah di Pekanbaru, Harga Dibawah HET

Kepala Bidang (Kabid) PHI Disnaker Pekanbaru Heni menyebutkan penetapan angka UMK Pekanbaru oleh gubenur Riau, memang telah ditunggu-tunggu. Setela disetujui oleh gubernur maka akan diteruskan kepada para pengusaha dan perusahaan di Kota Pekanbaru. Perusahaan dan pengusaha wajib ikut terapkan UMK yang baru mulai awal Januari 2024 mendatang.

”Nanti kita teruskan saja surat edaran penetapan UMK oleh gubernur Riau itu kepada para pengusaha atau perusahaan,” kata Heni.  

 

  • Baca juga: DPD PMRI Kampar Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kampar

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Pelatihan Dispersip Pekanbaru Mengecewakan Peserta Tak Diberi uang Transportasi Makan Dibatasi

    Senin, 04 Des 2023 | 11:51 WIB
  • Nasional

    Peran Media Dalam Mengontrol Pemilu 2024

    Senin, 04 Des 2023 | 09:57 WIB
  • Nasional

    Camat Kulim Komitmen Berantas Penyimpangan Seksual 

    Senin, 04 Des 2023 | 09:14 WIB
  • Uncategori

    Faktor Penyebab Korupsi

    Minggu, 03 Des 2023 | 23:34 WIB
  • Artikel

    "Pinjam Dulu Seratus.."

    Minggu, 03 Des 2023 | 22:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB
  • #4

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB
  • #5

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB

SOROTAN

  • Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 | 17:19 WIB
  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB

HUKRIM

  • BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 15:27 WIB
  • Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu

    Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu

    Jumat, 10 Jul 2026 | 11:21 WIB
  • Digerebek di Toko Pakaian, Wanita 52 Tahun di Bangkinang Ditangkap, Polisi Sita Dua Paket Sabu

    Digerebek di Toko Pakaian, Wanita 52 Tahun di Bangkinang Ditangkap, Polisi Sita Dua Paket Sabu

    Kamis, 09 Jul 2026 | 18:53 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com