Home › Hukum › Kejagung RI Periksa 2 Kades di Inhu
Mega Korupsi Duta Palma
Kejagung RI Periksa 2 Kades di Inhu
Keterangan Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pemeriksaan dua kades ini dilakukan terkait kasus penggunaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
- Baca juga:
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi.
"Pertama Kepala Desa Ringin berinisial S dan Kepala Desa Kuala Mulya berinisial S," terang Ketut, Senin (04/12/23).
Ketut mengatakan, pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Diketahui sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus itu.
Penetapan tersangka berkaitan dengan inkrah putusan terhadap tersangka utama, Surya Darmadi pemilik Duta Palma Group.






Komentar Via Facebook :