https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul •   Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan •   Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah •   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan
Home › TNI-Polri › Desak Polri Tahan Firli
TNI-Polri
Pulau Jawa & Madura

Pembuktian Hukum Tak Pandang Bulu

Desak Polri Tahan Firli

Selasa, 05 Desember 2023 | 15:10 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Desak Polri Tahan Firli

Firli Bahuri mantan Ketua KPK

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) didesak segera menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri yang berstatus tersangka kasus pemerasan dan penerima gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Apalagi, Firli juga akan diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu 6 November esok.

  • Baca juga: Cegah Aksi Balap Liar, Bhabinkamtibmas Kasang Bangsawan Bubarkan Para Remaja Yang Lagi Berkumpul Dipinggir Jalan

"Panggilan kedua, IPW mendesak Firli ditahan. Sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, penegakan hukum itu equality before the law," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Selasa (05/12/23).

Selain itu, IPW mendesak Polda Metro Jaya segera mempercepat proses penyidikan kasus itu.

  • Baca juga: Bentuk Dari Dukungan Kepada Pelaku Usaha, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Pendamping Penjual makanan

Hal ini dimaksudkan agar pihak Kepolisian segera menyerahkan berkas perkara kasus Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna diproses lebih lanjut. "Dan mengupayakan agar semua petunjuk dari jaksa peneliti dari Kejati DKI, dipenuhi segera dan dapat dinyatakan P21 (lengkap) agar berkas Firli segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi," ujar Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan Firli di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 6 Desember 2023.

  • Baca juga: Hindari Penyakit Mulut Dan Kuku, Babinsa Koramil 06/TM Koramil 0321/Rohil Ingatkan Warga Memiliki Hewan Ternak

Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli pada 3 Desember 2023. Menurut polisi, surat itu sudah diterima. "Kami jadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli) pada Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (04/12/23) kemarin. 

Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

  • Baca juga: Waspada Terhadap Penularan Penyakit PMK Hewan Ternak, Babinsa Koramil 06/TM Sosialisasi Kepada warga Binaan

Sebelum menjadi tersangka, Firli telah diperiksa dua kali oleh polisi di Gedung Bareskrim, Mabes Polri. Kini setelah berstatus tersangka, Firli telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 1 Desember 2023.

Namun, Firli menolak ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Firli meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah. Sidang gugatan praperadilan ini akan digelar pada 11 Desember 2023 yad.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Kejagung RI Periksa 2 Kades di Inhu

    Selasa, 05 Des 2023 | 14:19 WIB
  • Pemerintah

    Bupati Bengkalis Salurkan Puluhan Ribu Paket Sembako

    Senin, 04 Des 2023 | 10:21 WIB
  • Peristiwa

    Puluhan Pendaki Berasal dari Riau

    Selasa, 05 Des 2023 | 08:32 WIB
  • Sorotan

    FORMISKUSI Sukses Menggelar Acara Penyambutan Mahasiswa Baru

    Senin, 04 Des 2023 | 23:29 WIB
  • Ekbis

    Wabup Bengkalis Hadiri Panen Raya Bawang Merah

    Senin, 04 Des 2023 | 22:01 WIB

Terpopuler

  • #1

    Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

    Senin, 03 Nov 2025 - 16:00 WIB
  • #2

    Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

    Rabu, 12 Nov 2025 - 15:34 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan

    Selasa, 04 Nov 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

    Rabu, 29 Okt 2025 - 18:58 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com