Home › Hukum › Polresta Pekanbaru Sikat Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Sita 3,5 Kg Sabu & Ribuan Pil Ekstasi
Polresta Pekanbaru Sikat Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Keterangan Foto: Polresta Pekanbaru meringkus 4 sindikat pelaku pengedar jaringan narkoba antar provinsi.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan sindikat narkoba jaringan antara Provinsi.
Dari pengungkapan itu petugas meringkus empat tersangka.
- Baca juga:
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan, barang haram tersebut akan dikirim dari Pekanbaru melalu bandara SSK II ke Jawa Timur.
Barang haram ini rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa melalui jasa ekspedisi.
“Dua TKP merupakan kerjasama antara Avseq Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dengan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Operasi ini berlangsung selama tiga hari di tiga lokasi berbeda,” kata Jefri, Selasa (12/12/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus pertama terjadi pada Senin, 27 November 2023. Dalam operasi tersebut tim opsnal yang dipimpin Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko berhasil membekuk 2 tersangka yakni FAS dan FK. Keduanya berperan sebagai penerima dan pengirim barang.
“Dari tersangka disita barang bukti 295 gram sabu yang akan dikirim ke luar Pekanbaru,” terangnya.
Kemudian untuk pengungkapan kedua, terjadi pada Selasa, 28 November 2023. Dalam operasi itu, petugas membekuk seorang tersangka SA. Selain pelaku, polisi menyita barang bukti 3 Kg sabu dan 1.392 butir ekstasi.
“Total 3 Kg sabu 1.392 butir ekstasi dari tersangka SA disita di terminal kargo Bandara SSK II Pekanbaru. Selanjutnya dilakukan pengembangan, barang haram itu akan dikirim ke Bangkalan, Provinsi Jawa Timur (Jatim),” lanjutnya.
Kemudian, polisi berangkat menuju Jatim untuk melakukan pengembangan. Sesampai di Jatim, polisi menemukan sejumlah bahan kimia diduga sebagai bahan pembuat sabu. Bahan yang digunakan untuk memproduksi sabu di rumah pelaku, diduga sebagai home industri sabu.
“Pada saat pengungkapan di Jatim, ditemukan di lokasi 1 paket sedang narkotika jenis sabu, alkohol, ethanol dan bahan kimia lain. Ini belum jadi, cuma zat kimianya saja,” urai Jefri.
Penangkapan terakhir terjadi pada Rabu 29 November 2023 di sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Delima, kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Di lokasi ini, petugas menyita 49 butir pil ekstasi dan mengamankan tiga tersangka yakni Z alias Fahmi, MR alias Gopal, dan HP alias Hanafi.
Dari tangan keempat pelaku petugas menyita barang bukti 3,5 kilogram sabu dan 1.441 butir ekstasi.
Dari hasil investigasi, barang haram itu akan di jual kepada pengunjung KTV yang ada di beberapa wilayah di Jawa Timur.
"Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” ujarnya.






Komentar Via Facebook :