Home › Hukum › Kejari Kuansing Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dinsos 2007
Uang Kerugian Negara Dikembalikan
Kejari Kuansing Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dinsos 2007
Keterangan Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo menerima penyerahan pengembalian uang negara.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bergulir dari Dinas Sosial Koperasi, UKM, Perdagangan dan Industri setempat tahun 2007 ke Koperasi Rindang. Alasannya, uang negara telah dikembalikan.
Dijelaskan Bambang Heripurwanto SH, selaku Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait penghentian kasus tersebut.
- Baca juga:
"Perkara dugaan Tipikor Perguliran Dana ke Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi ditutup karena sudah ada pemulihan Keuangan negara," ujarnya, Rabu (13/12/2023).
Bambang menjelaskan, besar uang negara yang dikembalikan Rp320 juta. Uang itu diserahkan oleh Ketua Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan Dan Perindustrian, Yuhepri, ke Kejari Kuansing pada Selasa, 12 Desember 2023.
"Uang Rp320 juta itu diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo," terang Kasi Penkum Kejati Riau.
Pengembalian uang negara itu disaksikan oleh Kasi Intelijen Rozi Juliantono, Kasi Tindak Pidana Khusus Andre Antonius, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Mona Siti H Simanjuntak.
Disebutkan Bambang, Koperasi Rindang merupakan koperasi pegawai pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi. Koperasi itu mendapat modal dari perguliran dana sebesar Rp320 juta.
"Setelah uang diterima, selanjutnya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Kuansing," lanjutnya.
Dari informasi diketahui, dana bergulir ke Koperasi Rindang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kasus itu pun dilaporkan ke Kejari Kuansing, yang kemudian kasus diselidiki hingga akhirnya uang dikembalikan ke kas daerah.
Turut hadir saat pengembalian uang negara tersebut, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kuantan Singingi Erdiansyah, dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Mardansyah.






Komentar Via Facebook :