Home › Politik › KOMJAK Buka Ruang Pengaduan Pelanggaran Netralitas
Barita: Kita Proses Secepat Mungkin
KOMJAK Buka Ruang Pengaduan Pelanggaran Netralitas
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Dr Barita Simanjuntak.
JAKARTA, Tabloid Diksi - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak meyakini Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menindak siapapun Jaksa yang bersikap tidak netral pada pesta demokrasi 2024 mendatang.
Barita Simanjuntak mengatakan, apa yang menjadi perintah Jaksa Agung, baik secara tertulis maupun lisan, juga akan dipantau Komjak.
- Baca juga:
“Komjak juga akan memantau media, termasuk media sosial, untuk melihat pelaksanaan arahan Jaksa Agung,” kata Barita, Kamis (14/12/2023).
Menjaga netralitas baik pada pemilihan calon legislatif, pilpres dan pilkada sangatlah penting untuk menjaga integritas lembaga kejaksaan. Barita menegaskan akan memastikan instruksi Jaksa Agung tersebut diikuti jajaran sampai ke tingkat paling bawah.
“Siapa pun jaksa yang terbukti tidak netral akan ditindak. Karena Jaksa Agung selalu mengingatkan di berbagai kesempatan,” terangnya.
“Apabila ada indikasi keterlibatan dalam politik praktis, kami akan melaporkannya dan memastikan ada penindakan bagi mereka yang melanggar ketentuan yang telah digariskan,” terangnya.
Menurut Barita, saat ini Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) terhubung dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk memantau proses Pemilu 2024.
“Tidak hanya berlaku terhadap Jaksa, termasuk juga kemungkinan pelanggaran netralitas oleh ASN,” tegas Barita.
Dikatakan Barita, Komjak juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi ketidaknetralan jaksa atau pegawai kejaksaan dalam Pemilu 2024.
”Bila ada laporan, akan kita diproses secepat mungkin sehingga kualitas proses demokrasi kita tetap terjaga,” ujarnya.
Komjak memastikan jika ada laporan bukti pelanggaran netralitas Pemilu 2024, akan ditindaklanjuti dengan meneruskan laporan tersebut ke bagian pengawasan di institusi Kejaksaan RI.






Komentar Via Facebook :