https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD •   Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun •   Sat Binmas Polres Kampar Perkuat Bhabinkamtibmas, Green Policing hingga Perlisus Jadi Sorotan •   Prabowo Perintahkan Percepatan Penyelesaian IEU-CEPA
Home › Peristiwa › Ammar Zoni Kembali Pakai Narkoba
Peristiwa
Pulau Jawa & Madura

3 Kali Ulang Kesalahan Serupa

Ammar Zoni Kembali Pakai Narkoba

Sabtu, 16 Desember 2023 | 10:01 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Ammar Zoni Kembali Pakai Narkoba

Keterangan Foto: Ammar Zoni

JAKARTA, Tabloid Diksi - Pengakuan Ammar Zoni mengonsumsi narkoba bikin geleng-geleng kepala. Asalan rumah tangga menjadi dalihnya kembali terjerumus narkoba hingga berakhir ditangkap polisi untuk ketiga kalinya.

Diketahui, mereka kini tengah menjalani proses perceraian. Mirisnya, Ammar Zoni menjadikan narkoba jadi pelarian dari masalah rumah tangganya dengan Irish Bella.

    Baca juga:
  • Polisi Panen Jagung di Pekanbaru, 0,5 Hektare Lahan Payung Sekaki Hasilkan Estimasi 1,5 Ton

  • Anev Mingguan, Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Personel: Jangan Terlibat Narkoba dan Hidup Hedon

  • Hotspot di Sumatera Turun, Riau Tersisa Tiga Titik Panas

Ammar Zoni ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa 12 Desember 2023 lalu. Darinya disita ganja dan sabu.

Bukan pertama kalinya Ammar Zoni diciduk polisi karena kasus narkoba. Sebelumnya, dia sudah 2 kali ditangkap polisi karena kasus serupa.

Bahkan yang terakhir, dia ditangkap untuk ketiga kalinya setelah 2 bulan bebas dari penjara. Ammar Zoni sempat divonis 7 bulan bui karena kasus narkoba.

Alasan Stress karena Perceraian

Ammar Zoni mengaku kembali memakai narkoba karena stress dengan masalah rumah tangga dengan Ibel yang di ujung tanduk. Hal itu disampaikan Abdullah Emile Oemar, yang pernah menjadi pengacara Ammar Zoni di perkara narkoba sebelumnya.

"Aku kecewa sama Ibel karena Ibel terus nuduh aku pakai narkoba, padahal aku sudah berhenti pada saat pertama keluar dari lapas itu cuma kok Ibel tetap nuduh aku pakai narkoba," kata Emile menirukan ucapan Ammar Zoni, saat berada di Polres Jakbar.

Ammar Zoni pun mengaku tertekan akan hal itu. Namun pelariannya malah kembali ke narkoba.

"'Jadi ya aku stres banget Bang, ini pelarianku. Aku jelasin juga ke Ammar, Mar jujur salah kau, pelarian ke narkoba ini salah, aku bilang kenapa nggak lebih dekat ke agama aku bilang, seperti janji kau sama Ibel'," kata Emile, tiru ulang percakapan.

Saat itu, menurut Emile, Ammar Zoni mengaku salah. Namun untuk saat ini Ammar Zoni sudah kepalang basah.

Narkoba Jadi Pelampiasan

Polisi mengungkap alasan Ammar Zoni kembali memakai narkoba. Sabu dan ganja diakui Ammar Zoni menjadi sasaran pelampiasan karena masalah rumah tangga dengan Ibel.

"Motifnya yang diperoleh dari Ammar Zoni, ketika mengonsumsi sabu dan ganja untuk pelampiasan ketika yang bersangkutan mengalami problem rumah tangga, maka dia menggunakan narkotika," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/12/2023).

Ammar Zoni baru dua bulan dari penjara terkait kasus narkoba. Pada awal 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap kasus narkoba jenis sabu oleh penyidik Polres Jaksel. Kala itu dia dihukum 7 bulan penjara.

"Baru selesai Oktober 2023. Dua bulan setelah bebas dari penjara tertangkap lagi oleh penyidik Polres Jakarta Barat," ujarnya.

Jauh sebelum ditangkap Polres Jaksel, Ammar Zoni pada 2017 lalu juga pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat karena kasus ganja.

Hukuman Diperberat

Pesinetron Ammar Zoni kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Ammar Zoni terancam dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga," kata Kombes Syahduddi.

Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Polisi memberikan hukuman tambahan karena Ammar Zoni sudah berkali-kali ditangkap terkait kasus narkoba.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Pekanbaru Punya Ribuan Jukir

    Sabtu, 16 Des 2023 | 09:14 WIB
  • Internasional

    PM Inggris Rishi Sunak Dipermalukan di TV Nasional

    Jumat, 15 Des 2023 | 22:42 WIB
  • Hukum

    AS Warga Dumai Ternyata Dibun~h Sahabatnya

    Jumat, 15 Des 2023 | 21:15 WIB
  • Daerah

    Camat Pangean Edra Mandahris, S.Sos Tinjau Kondisi Desa Terdampak Banjir

    Jumat, 15 Des 2023 | 20:13 WIB
  • Nasional

    Kejari Pekanbaru Raih Predikat Zona Integritas

    Jumat, 15 Des 2023 | 14:38 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB

HUKRIM

  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:29 WIB
  • 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:10 WIB
  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 | 11:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com