https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Malah Kepergok Simpan 37 Pil Ekstasi •   Tragis! Wanita 55 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditangan Eks Suami •   Pemerintah Pastikan 18 Juta KPM Terima Bansos PKH dan BPNT •   Indonesia Perkuat Langkah Diplomatik Dukung Kemerdekaan Palestina
Home › Peristiwa › Ammar Zoni Kembali Pakai Narkoba
Peristiwa
Pulau Jawa & Madura

3 Kali Ulang Kesalahan Serupa

Ammar Zoni Kembali Pakai Narkoba

Sabtu, 16 Desember 2023 | 10:01 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Ammar Zoni Kembali Pakai Narkoba

Ammar Zoni

JAKARTA, Tabloid Diksi - Pengakuan Ammar Zoni mengonsumsi narkoba bikin geleng-geleng kepala. Asalan rumah tangga menjadi dalihnya kembali terjerumus narkoba hingga berakhir ditangkap polisi untuk ketiga kalinya.

Diketahui, mereka kini tengah menjalani proses perceraian. Mirisnya, Ammar Zoni menjadikan narkoba jadi pelarian dari masalah rumah tangganya dengan Irish Bella.

    Baca juga:
  • Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Malah Kepergok Simpan 37 Pil Ekstasi

  • Tragis! Wanita 55 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditangan Eks Suami

  • Kalapas Pekanbaru Dicopot, Tiga Sipir Terancam Sanksi 

Ammar Zoni ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa 12 Desember 2023 lalu. Darinya disita ganja dan sabu.

Bukan pertama kalinya Ammar Zoni diciduk polisi karena kasus narkoba. Sebelumnya, dia sudah 2 kali ditangkap polisi karena kasus serupa.

Bahkan yang terakhir, dia ditangkap untuk ketiga kalinya setelah 2 bulan bebas dari penjara. Ammar Zoni sempat divonis 7 bulan bui karena kasus narkoba.

Alasan Stress karena Perceraian

Ammar Zoni mengaku kembali memakai narkoba karena stress dengan masalah rumah tangga dengan Ibel yang di ujung tanduk. Hal itu disampaikan Abdullah Emile Oemar, yang pernah menjadi pengacara Ammar Zoni di perkara narkoba sebelumnya.

"Aku kecewa sama Ibel karena Ibel terus nuduh aku pakai narkoba, padahal aku sudah berhenti pada saat pertama keluar dari lapas itu cuma kok Ibel tetap nuduh aku pakai narkoba," kata Emile menirukan ucapan Ammar Zoni, saat berada di Polres Jakbar.

Ammar Zoni pun mengaku tertekan akan hal itu. Namun pelariannya malah kembali ke narkoba.

"'Jadi ya aku stres banget Bang, ini pelarianku. Aku jelasin juga ke Ammar, Mar jujur salah kau, pelarian ke narkoba ini salah, aku bilang kenapa nggak lebih dekat ke agama aku bilang, seperti janji kau sama Ibel'," kata Emile, tiru ulang percakapan.

Saat itu, menurut Emile, Ammar Zoni mengaku salah. Namun untuk saat ini Ammar Zoni sudah kepalang basah.

Narkoba Jadi Pelampiasan

Polisi mengungkap alasan Ammar Zoni kembali memakai narkoba. Sabu dan ganja diakui Ammar Zoni menjadi sasaran pelampiasan karena masalah rumah tangga dengan Ibel.

"Motifnya yang diperoleh dari Ammar Zoni, ketika mengonsumsi sabu dan ganja untuk pelampiasan ketika yang bersangkutan mengalami problem rumah tangga, maka dia menggunakan narkotika," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/12/2023).

Ammar Zoni baru dua bulan dari penjara terkait kasus narkoba. Pada awal 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap kasus narkoba jenis sabu oleh penyidik Polres Jaksel. Kala itu dia dihukum 7 bulan penjara.

"Baru selesai Oktober 2023. Dua bulan setelah bebas dari penjara tertangkap lagi oleh penyidik Polres Jakarta Barat," ujarnya.

Jauh sebelum ditangkap Polres Jaksel, Ammar Zoni pada 2017 lalu juga pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat karena kasus ganja.

Hukuman Diperberat

Pesinetron Ammar Zoni kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Ammar Zoni terancam dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga," kata Kombes Syahduddi.

Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Polisi memberikan hukuman tambahan karena Ammar Zoni sudah berkali-kali ditangkap terkait kasus narkoba.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Pekanbaru Punya Ribuan Jukir

    Sabtu, 16 Des 2023 | 09:14 WIB
  • Internasional

    PM Inggris Rishi Sunak Dipermalukan di TV Nasional

    Jumat, 15 Des 2023 | 22:42 WIB
  • Hukum

    AS Warga Dumai Ternyata Dibun~h Sahabatnya

    Jumat, 15 Des 2023 | 21:15 WIB
  • Daerah

    Camat Pangean Edra Mandahris, S.Sos Tinjau Kondisi Desa Terdampak Banjir

    Jumat, 15 Des 2023 | 20:13 WIB
  • Nasional

    Kejari Pekanbaru Raih Predikat Zona Integritas

    Jumat, 15 Des 2023 | 14:38 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com