Home › Politik › Bawaslu Ingatkan Caleg & Calih
Caleg Boleh Bagikan 13 Item Alat KampanyeÂ
Bawaslu Ingatkan Caleg & Calih
Keterangan Foto: Plh Bawaslu Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Bawaslu Pekanbaru meminta warga ikut melakukan pengawasan terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024 termasuk calon legislatif (caleg).
Sejumlah pelanggaran pidana bisa saja terjadi tanpa disadari masyarakat, di antaranya pembagian alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.
- Baca juga:
Hal itu disampaikan Plh Bawaslu Pekanbaru Raja Inal Dalimunthe.
"Kami harapkan masyarakat dapat memahami dan memberikan laporan apabila ada pelanggaran, agar bersama-sama kita bisa tindak lanjuti," ujarnya, Kamis (21/12/2023) lalu.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023, hanya ada 13 item APK yang boleh dibagikan kepada masyarakat. Harga dari APK tersebut juga tidak boleh lebih dari Rp100.000 per item.
"Bahan kampanye Pemilu harus memiliki nilai paling tinggi Rp100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang atau disesuaikan dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah," tegasnya.
Adapun 13 item APK yang diizinkan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat antara lain adalah :
1. Selebaran
2. Brosur
3. Pamflet
4. Poster
5. Stiker
6. Pakaian
7. Penutup kepala
8. Minum/makan
9. Kalender
10. Kartu nama
11. Pin
12. Alat tulis dan/atau,
13. Atribut kampanye pemilu.
"Hanya 13 item yang diperbolehkan untuk dibagikan kepada masyarakat sebagai alat kampanye. Selain daripada itu, entah sembako dan lainnya, adalah tidak sesuai dengan aturan," kata Inal Dalimunthe.






Komentar Via Facebook :