https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul •   Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan •   Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah •   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan
Home › Politik › Bawaslu Ingatkan Caleg & Calih
Politik
Pekanbaru

Caleg Boleh Bagikan 13 Item Alat Kampanye 

Bawaslu Ingatkan Caleg & Calih

Senin, 25 Desember 2023 | 09:01 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Bawaslu Ingatkan Caleg & Calih

Plh Bawaslu Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Bawaslu Pekanbaru meminta warga ikut melakukan pengawasan terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024 termasuk calon legislatif (caleg).

Sejumlah pelanggaran pidana bisa saja terjadi tanpa disadari masyarakat, di antaranya pembagian alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.

  • Baca juga: Pengamat: Keterlibatan SF Hariyanto dalam Musda Golkar Hal Biasa, Abdul Wahid Minta Fokus Melayani Masyarakat

Hal itu disampaikan Plh Bawaslu Pekanbaru Raja Inal Dalimunthe. 

"Kami harapkan masyarakat dapat memahami dan memberikan laporan apabila ada pelanggaran, agar bersama-sama kita bisa tindak lanjuti," ujarnya, Kamis (21/12/2023) lalu.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023, hanya ada 13 item APK yang boleh dibagikan kepada masyarakat. Harga dari APK tersebut juga tidak boleh lebih dari Rp100.000 per item.

  • Baca juga: Paslon Nomor 1 Abdul Wahid - SF Hariyanto Menang Telak di 14 Kecamatan Kota

"Bahan kampanye Pemilu harus memiliki nilai paling tinggi Rp100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang atau disesuaikan dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah," tegasnya.

Adapun 13 item APK yang diizinkan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat antara lain adalah :

  • Baca juga: Koordinator Sumatera Gardu Prabowo : Gerindra Kuansing Harus Tegak Lurus Menangkan Suhardiman, Terbukti Membelot Kami Laporkan

1. Selebaran

2. Brosur

3. Pamflet

  • Baca juga: Gayung Bersambut, Wahid & Suhardiman Saling Dukung Pencalonan di Pilkada 

4. Poster

5. Stiker

6. Pakaian

7. Penutup kepala

  • Baca juga: Sebut Akan Musnahkan PETI, Paslon 03 Halim-Sardiyono Akan Memperpanjang Barisan Pengangguran Di Kuansing

8. Minum/makan

9. Kalender

10. Kartu nama

11. Pin

  • Baca juga: Bawaslu Riau Ingatkan Paslon Hindari Ejek Hasut di Debat Ke-2 Pilgub 

12. Alat tulis dan/atau, 

13. Atribut kampanye pemilu. 

"Hanya 13 item yang diperbolehkan untuk dibagikan kepada masyarakat sebagai alat kampanye. Selain daripada itu, entah sembako dan lainnya, adalah tidak sesuai dengan aturan," kata Inal Dalimunthe.

  • Baca juga: Abdul Wahid Janji Kembangkan Rupat Sebagai Kawasan Wisata dalam Kampanye di Pulau Rupat

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Kapolres Inhil Gaspol Usai Sertijab

    Senin, 25 Des 2023 | 07:14 WIB
  • Peristiwa

    Muflihun Turun Langsung Patroli Perayaan Natal 2023

    Minggu, 24 Des 2023 | 21:39 WIB
  • Sorotan

    Persiapkan Lulusan Siap Kerja, SMKN 1 Benai Jalin Kerjasama dengan Dunia Usaha dan Industri

    Minggu, 24 Des 2023 | 14:54 WIB
  • Peristiwa

    Kecelakaan Tunggal Tol Pekanbaru-Bangkinang

    Minggu, 24 Des 2023 | 09:36 WIB
  • Ekbis

    Pemkab Bengkalis Dorong Penyelenggaraan  "Car Free Night"

    Minggu, 24 Des 2023 | 08:02 WIB

Terpopuler

  • #1

    Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

    Senin, 03 Nov 2025 - 16:00 WIB
  • #2

    Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

    Rabu, 12 Nov 2025 - 15:34 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan

    Selasa, 04 Nov 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

    Rabu, 29 Okt 2025 - 18:58 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com