Home › Hukrim › PN Teluk Kuantan Tolak Gugatan Pemohon
Polres Kuansing Menangkan Sidang Pra Peradilan
PN Teluk Kuantan Tolak Gugatan Pemohon

Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menggugurkan gugatan Pemohon pada sidang ke V Pra Peradilan.
KUANTAN SINGINGI, Tabloid Diksi - Sat Reskrim Polres Kuansing melaksanakan Giat Sidang Pra Peradilan ke V yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dipimpin oleh Hakim Agung Rifki Pratama, S.H, M.H dan panitera pengganti Dani Rahmat Effendi S.H, Rabu (27/12/2023).
Adapun agenda sidang Pembacaan Putusan dengan peserta sidang dari termohon dihadiri oleh AIPDA Eko Kurnia, S.H. (PS. Kasubsibakum Sikum Polres Kuansing), AIPDA Edu lesmon Hutagaol (Ps. Kanit idik IV), BRIPKA Romi Mardian Tomi (Banit Idik IV) dan BRIPKA Remol Ayub, S.H. (Ps.Kasubsi Luhkum Polres Kuansing), dari pihak Pemohon dihadiri oleh Citra Abdillah, S.H, M.H, dan Irvan S.H, M.H.
Komentar Via Facebook :