Home › Daerah › Jabatan Edy Natar Diperpanjang
Pasca Putusan MK
Jabatan Edy Natar Diperpanjang
Gubernur Riau Edy Natar Nasution
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pasca keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023. Terlampir dalam surat Mendagri tersebut 24 Gubernur dan Pj Gubernur se Indonesia akan berakhir 31 Desember 2023, termasuk Edy Natar Nasution yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Riau, sebelum putusan MK.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan keberatan dari tujuh kepala daerah yang masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat, karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.
- Baca juga:
MK menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023, dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024."
Atas pengabulan gugatan tersebut salah satunya, masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution resmi diperpanjang Menteri Dalam Negeri hingga 22 Februari 2024.






Komentar Via Facebook :