https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tragis! Wanita 55 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditangan Eks Suami •   Pemerintah Pastikan 18 Juta KPM Terima Bansos PKH dan BPNT •   Indonesia Perkuat Langkah Diplomatik Dukung Kemerdekaan Palestina •   Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi
Home › Hukum › Gakkum KLHK Terima Ganti Kerugian Rp541 Miliar 
Hukum
Pulau Jawa & Madura

Eksekusi Putusan Perdata 

Gakkum KLHK Terima Ganti Kerugian Rp541 Miliar 

Selasa, 02 Januari 2024 | 10:29 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Gakkum KLHK Terima Ganti Kerugian Rp541 Miliar 

Direktur Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) telah menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp541 miliar lebih dari ganti kerugian pencemaran perusakan lingkungan dan denda administrasi bidang kehutanan pada 2023.

Keterangan yang diterima di Pekanbaru, melalui Direktur Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyebutkan, pihaknya telah mengembalikan kerugian lingkungan dengan melakukan eksekusi putusan perdata yang sudah inkrah. Diantaranya PT KA dengan total ganti rugi sebesar Rp114.303.419.000, PT WA Rp19.608.700.000, PT WG Rp16.017.730.569, dan PT SPS tahap 1 sebesar Rp68 miliar.

    Baca juga:
  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

"Tahap kedua sebesar Rp68 miliar akan segera dilunasi oleh PT. SPS pada tahun 2024," ungkap Rasio, Senin (01/01/2024). 

Lanjut dikatakan, pada tahun 2023 untuk penanganan kebakaran lahan dan hutan, Gakkum KLHK telah melakukan beberapa tindakan di berbagai daerah di Indonesia. Tindakan tersebut berupa penyegelan dan dukungan penanggulangan Karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 11 areal korporasi dan 5 areal masyarakat.

Kemudian di Provinsi Sumatera Selatan, penyegelan 10 areal korporasi dan 4 areal masyarakat. Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 11 korporasi, Kalimantan Selatan 2 korporasi, dan Riau sebanyak 4 korporasi. 

"Gakkum KLHK melakukan register lanjutan lokasi lahan terbakar dan penegakan hukum lokasi lahan terbakar," urai Rasio.

Untuk memperkuat efek jera serta upaya restoratif dalam penelusuran dan pemulihan asset, Gakkum KLHK membentuk Tim Gabungan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) terkait dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK). Pembentukan Tim Gabungan dilakukan antara Ditjen Gakkum KLHK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Penegakan Hukum LHK Nomor: SK.37/PHLHK/PHPLHK/GKM.3/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.

Komitmen KLHK lanjutnya dalam penegakan hukum TPPU untuk meningkatkan efek jera serta pemulihan kerugian dan asset telah dilakukan melalui berbagai langkah antara lain melakukan penguatan kewenangan Penyidik Pidana Asal dengan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan KKP. Kewenangan PPNS tersebut dikabulkan berdasarkan Putusan MK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021.

“Penyidikan TPPU akan meningkatkan efek jera melalui hukuman pidana berlapis terkait tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang pada pelaku utama atau penerima manfaat, "follow the money follow the suspects", sekaligus memperkuat pemulihan aset dan kerugian lingkungan," kata Rasio Ridho Sani.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Polresta Pekanbaru Rutin Gelar Patroli Dunia Siber

    Selasa, 02 Jan 2024 | 10:23 WIB
  • Artikel

    Ampuh Buang Racun & Bersihkan Ginjal

    Selasa, 02 Jan 2024 | 08:33 WIB
  • Daerah

    Seluruh ASN dan THL Pemko Pekanbaru Wajib Hadir Kembali Bertugas 

    Senin, 01 Jan 2024 | 23:08 WIB
  • Peristiwa

    Gubernur Riau Kunjungi Korban Banjir di Desa Kualu 

    Senin, 01 Jan 2024 | 21:06 WIB
  • Daerah

    PEKANBARU Optimisme Baru

    Senin, 01 Jan 2024 | 10:41 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #9

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com