https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum! •   Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan •   IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung
DPRD Rohil
Home › Hukrim › Gakkum KLHK Terima Ganti Kerugian Rp541 Miliar 
Hukrim
Pulau Jawa & Madura

Eksekusi Putusan Perdata 

Gakkum KLHK Terima Ganti Kerugian Rp541 Miliar 

Selasa, 02 Januari 2024 | 10:29 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Gakkum KLHK Terima Ganti Kerugian Rp541 Miliar 

Direktur Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) telah menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp541 miliar lebih dari ganti kerugian pencemaran perusakan lingkungan dan denda administrasi bidang kehutanan pada 2023.

Keterangan yang diterima di Pekanbaru, melalui Direktur Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyebutkan, pihaknya telah mengembalikan kerugian lingkungan dengan melakukan eksekusi putusan perdata yang sudah inkrah. Diantaranya PT KA dengan total ganti rugi sebesar Rp114.303.419.000, PT WA Rp19.608.700.000, PT WG Rp16.017.730.569, dan PT SPS tahap 1 sebesar Rp68 miliar.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

"Tahap kedua sebesar Rp68 miliar akan segera dilunasi oleh PT. SPS pada tahun 2024," ungkap Rasio, Senin (01/01/2024). 

Lanjut dikatakan, pada tahun 2023 untuk penanganan kebakaran lahan dan hutan, Gakkum KLHK telah melakukan beberapa tindakan di berbagai daerah di Indonesia. Tindakan tersebut berupa penyegelan dan dukungan penanggulangan Karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 11 areal korporasi dan 5 areal masyarakat.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Kemudian di Provinsi Sumatera Selatan, penyegelan 10 areal korporasi dan 4 areal masyarakat. Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 11 korporasi, Kalimantan Selatan 2 korporasi, dan Riau sebanyak 4 korporasi. 

"Gakkum KLHK melakukan register lanjutan lokasi lahan terbakar dan penegakan hukum lokasi lahan terbakar," urai Rasio.

Untuk memperkuat efek jera serta upaya restoratif dalam penelusuran dan pemulihan asset, Gakkum KLHK membentuk Tim Gabungan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) terkait dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK). Pembentukan Tim Gabungan dilakukan antara Ditjen Gakkum KLHK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Penegakan Hukum LHK Nomor: SK.37/PHLHK/PHPLHK/GKM.3/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Komitmen KLHK lanjutnya dalam penegakan hukum TPPU untuk meningkatkan efek jera serta pemulihan kerugian dan asset telah dilakukan melalui berbagai langkah antara lain melakukan penguatan kewenangan Penyidik Pidana Asal dengan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan KKP. Kewenangan PPNS tersebut dikabulkan berdasarkan Putusan MK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021.

“Penyidikan TPPU akan meningkatkan efek jera melalui hukuman pidana berlapis terkait tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang pada pelaku utama atau penerima manfaat, "follow the money follow the suspects", sekaligus memperkuat pemulihan aset dan kerugian lingkungan," kata Rasio Ridho Sani.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Polresta Pekanbaru Rutin Gelar Patroli Dunia Siber

    Selasa, 02 Jan 2024 | 10:23 WIB
  • Artikel

    Ampuh Buang Racun & Bersihkan Ginjal

    Selasa, 02 Jan 2024 | 08:33 WIB
  • Pemerintah

    Seluruh ASN dan THL Pemko Pekanbaru Wajib Hadir Kembali Bertugas 

    Senin, 01 Jan 2024 | 23:08 WIB
  • Peristiwa

    Gubernur Riau Kunjungi Korban Banjir di Desa Kualu 

    Senin, 01 Jan 2024 | 21:06 WIB
  • Pemerintah

    PEKANBARU Optimisme Baru

    Senin, 01 Jan 2024 | 10:41 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Kamis, 29 Mei 2025 - 11:53 WIB
  • #5

    Segera Dibuka ! Lubuk Larangan di Desa Tanjung Belit, Warga Diajak Meriahkan Acara

    Jumat, 30 Mei 2025 - 11:41 WIB

SOROTAN

  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB
  • DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    Selasa, 03 Jun 2025 | 19:02 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com