https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun •   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar
Home › Hukum › Gakkum KLHK Terima Ganti Kerugian Rp541 Miliar 
Hukum
Pulau Jawa & Madura

Eksekusi Putusan Perdata 

Gakkum KLHK Terima Ganti Kerugian Rp541 Miliar 

Selasa, 02 Januari 2024 | 10:29 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Gakkum KLHK Terima Ganti Kerugian Rp541 Miliar 

Keterangan Foto: Direktur Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) telah menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp541 miliar lebih dari ganti kerugian pencemaran perusakan lingkungan dan denda administrasi bidang kehutanan pada 2023.

Keterangan yang diterima di Pekanbaru, melalui Direktur Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyebutkan, pihaknya telah mengembalikan kerugian lingkungan dengan melakukan eksekusi putusan perdata yang sudah inkrah. Diantaranya PT KA dengan total ganti rugi sebesar Rp114.303.419.000, PT WA Rp19.608.700.000, PT WG Rp16.017.730.569, dan PT SPS tahap 1 sebesar Rp68 miliar.

    Baca juga:
  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

"Tahap kedua sebesar Rp68 miliar akan segera dilunasi oleh PT. SPS pada tahun 2024," ungkap Rasio, Senin (01/01/2024). 

Lanjut dikatakan, pada tahun 2023 untuk penanganan kebakaran lahan dan hutan, Gakkum KLHK telah melakukan beberapa tindakan di berbagai daerah di Indonesia. Tindakan tersebut berupa penyegelan dan dukungan penanggulangan Karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 11 areal korporasi dan 5 areal masyarakat.

Kemudian di Provinsi Sumatera Selatan, penyegelan 10 areal korporasi dan 4 areal masyarakat. Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 11 korporasi, Kalimantan Selatan 2 korporasi, dan Riau sebanyak 4 korporasi. 

"Gakkum KLHK melakukan register lanjutan lokasi lahan terbakar dan penegakan hukum lokasi lahan terbakar," urai Rasio.

Untuk memperkuat efek jera serta upaya restoratif dalam penelusuran dan pemulihan asset, Gakkum KLHK membentuk Tim Gabungan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) terkait dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK). Pembentukan Tim Gabungan dilakukan antara Ditjen Gakkum KLHK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Penegakan Hukum LHK Nomor: SK.37/PHLHK/PHPLHK/GKM.3/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.

Komitmen KLHK lanjutnya dalam penegakan hukum TPPU untuk meningkatkan efek jera serta pemulihan kerugian dan asset telah dilakukan melalui berbagai langkah antara lain melakukan penguatan kewenangan Penyidik Pidana Asal dengan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan KKP. Kewenangan PPNS tersebut dikabulkan berdasarkan Putusan MK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021.

“Penyidikan TPPU akan meningkatkan efek jera melalui hukuman pidana berlapis terkait tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang pada pelaku utama atau penerima manfaat, "follow the money follow the suspects", sekaligus memperkuat pemulihan aset dan kerugian lingkungan," kata Rasio Ridho Sani.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Polresta Pekanbaru Rutin Gelar Patroli Dunia Siber

    Selasa, 02 Jan 2024 | 10:23 WIB
  • Artikel

    Ampuh Buang Racun & Bersihkan Ginjal

    Selasa, 02 Jan 2024 | 08:33 WIB
  • Daerah

    Seluruh ASN dan THL Pemko Pekanbaru Wajib Hadir Kembali Bertugas 

    Senin, 01 Jan 2024 | 23:08 WIB
  • Peristiwa

    Gubernur Riau Kunjungi Korban Banjir di Desa Kualu 

    Senin, 01 Jan 2024 | 21:06 WIB
  • Daerah

    PEKANBARU Optimisme Baru

    Senin, 01 Jan 2024 | 10:41 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Selasa, 22 Sep 2026 | 09:03 WIB
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com