https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Sorotan › Caleg PDIP DPR-RI Dapil Bogor Diduga Langgar UU Pemilu
Sorotan

Caleg PDIP DPR-RI Dapil Bogor Diduga Langgar UU Pemilu

Kamis, 04 Januari 2024 | 18:28 WIB,  
Penulis : Ruslin
Caleg PDIP DPR-RI Dapil Bogor Diduga Langgar UU Pemilu

BOGOR, Tabloid Diksi - Calon Legislatif (Caleg) PDIP DPR-RI dari dapil Jabar V nomor urut 2 Hj. Indah Pertiwi Nataprawira,M.Si diduga melakukan pelanggaran aturan pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu, Sabtu 23/12/2023

Dalam kegiatan yang dilakukan hampir setiap hari membagi-bagikan sembako berupa beras, minyak, gula, dan sarden di beberapa wilayah dengan cara sembunyi-sembunyi,  maksud utama nya adalah untuk mencari dukungan(suara) dengan cara melanggar aturan pemilu.

  • Baca juga: Intimidasi Oknum Kades Kuntu Darussalam terhadap Jurnalis, Ketua DPD SPRI Riau: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi!

Ketika awak media memintai keterangan dari salah satu team sukses dari caleg tersebut yang berinisial "I" menegaskan bahwa saya hanya dibayar dan tidak mau ambil resiko, dan baru kali ini saya disuruh untuk mengangkut sembako ujar dari salah sopir ambulance Partai politik pdip dengan atribut kampanye PDIP yang akan mengangkut sembako.

Kemudian salah team sukses yang lain berinisial "D" pun menegaskan tidak memegang paket sembako, karena urusan  paket tersebut akan dikirimkan ke Nur Asep di TENJO.

  • Baca juga: Akses Jalan Hancur, Pengusaha Sawit Untung, Pemdes Abai: Warga Menderita!!!

Padahal pemerintah sudah menegaskan dalam undang-undang aturan pemilu pasal 523 (ayat)1 no 7 tahun 2017 dan pasal 521.no 7 tahun 2017.

Dalam pasal tersebut disebutkan peserta kampanye pemilu dari salah satu partai politik tidak boleh memberikan uang atau materi lain untuk mencari dukungan suara dgn cara apapun,

  • Baca juga: PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

Sesuai peraturan Komisi Pemilihan  Umum no15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye.

bahan kampanye yg di maksud adalah selebaran brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin alat tulis, atau atribut kampanye lainya.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PemiluLanggar Aturan KampanyeBogorCalegDPR-RI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Caleg PDI-P Fuad Santoso Bersilaturahmi dan Raih Dukungan di Kota Dumai

    Senin, 13 Nov 2023 | 20:20 WIB
  • Pemerintah

    Polres Kuansing Gelar Apel Pengamanan Deklarasi Pemilu Damai 

    Minggu, 05 Nov 2023 | 22:59 WIB
  • Politik

    Tegas!! MK Putuskan Proporsional Terbuka

    Kamis, 15 Jun 2023 | 14:11 WIB
  • Pemerintah

    Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2023: Kabupaten Kampar Jadi Tuan Rumah Pertama di Luar Pulau Jawa

    Rabu, 17 Mei 2023 | 23:01 WIB
  • Peristiwa

    Calon DPD RI HALAK KITA asal Sumatera Utara: Bangga Tapi Prihatin dengan Peluang Lolos ke Senayan

    Rabu, 10 Mei 2023 | 14:17 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com