https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Perkuat Rasa Kekeluargaan, IPPERPA Pekanbaru Gelar Konsolidasi Di Kampus UIR •   Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Gelar Sidang TPP untuk Seleksi Tamping •   Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang •   Meminimalisir Terjadinya Karhutla Wilayah Desa Binaan, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Lakukan Patroli
Gubri
Home › Hukrim › Wanita Diduga Selingkuhan ASN Pemprov Riau Jadi Tersangka, PA Kabulkan Cerai
Hukrim
Pekanbaru

Wanita Diduga Selingkuhan ASN Pemprov Riau Jadi Tersangka, PA Kabulkan Cerai

Jumat, 05 Januari 2024 | 18:52 WIB,  
Penulis : Redaksi
Wanita Diduga Selingkuhan ASN Pemprov Riau Jadi Tersangka, PA Kabulkan Cerai

Ari Satria SH, Melaty Riza, Mulyadi Ranto Manalu SH MH (kanan)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Sempat viral tragedi beberapa bulan lalu terkait ASN di Kota Pekanbaru pada Selasa (8/8/2023), memergoki perempuan lain yang diduga selingkuhan suaminya di RS Pekanbaru Medical Centre (PMC).

Peristiwa itu berdampak terhadap Mel (Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan Provinsi Riau). Tubuhnya mengalami luka dibeberapa bagian pasca terseret saat mobil yang dikemudikan oleh CAS (wanita lain bersama suami) menabrak Mel.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Sementara RDL (suami) juga seorang ASN di Pemprov Riau yang kini telah menjadi mantan suami dari Mel, malah kabur dengan CAS selingkuhan RDL. Atas kejadian tersebut Mel sang wanita malang inipun membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.

Buah dari laporan tersebut, akhirnya CAS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Mulyadi Ranto Manalu SH MH sebagai Penasihat Hukum yang mendampingi Mel pada Jumat (5/1/2024) membenarkan hal tersebut.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

"Ya, Kami telah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 15 Desember 2023 lalu. Pada surat tersebut memuat bahwa saudari CAS sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Mulyadi.

Lanjutnya, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Reskrim Polresta Pekanbaru.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

"Terimakasih kepada Reskrim Polresta atas ditetapkannya tersangka terkait peristiwa keji yang dialami klien saya ini," kata Mulyadi sambil berharap secepatnya berkekuatan hukum tetap.

Terakhir Mulyadi yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Pekanbaru menyinggung terkait telah dikabulkannya Gugatan Perceraian Mel.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

"Kami bangga kepada Mel, meskipun harus dengan pertimbangan matang telah berjuang sejauh ini. Akhirnya gugatan cerai yang kami ajukan ke Pengadilan Agama Pekanbaru telah dikabulkan.

Tepatnya pada Kamis tanggal 4 Januari 2024 Pengadilan Agama Pekanbaru telah mengeluarkan putusan.

  • Baca juga: Dua Tempat Lansir Solar Milik Apis di Jl Kenanga Ujung Diduga Luput Penindakan

Adapun amar putusannya yakni:

MENGADILI

1. Mengabulkan gugatan Penggugat

2. Menjatuhkan talak ba'in sughra Tergugat (RDL) terhadap Penggugat (Mel);

  • Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Aliansi Mahasiswa Laporkan Kades Toar Ke Kejari Kuansing

3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas anak bernama Aysq , perempuan umur 11 tahun dan Ayu, perempuan umur 9 tahun, dengan kewajiban Penggugat memberikan akses yang cukup kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut demi kepentingan anak.

4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan anak-anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan ;

5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.305.000.- (tiga ratus lima ribu rupiah).***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PolrestaPekanbaruASN SelingkuhPemprov RiauGugatan Cerai
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekbis

    KTNA Pekanbaru Optimis Terus Tingkatkan Produktivitas di Tahun 2024

    Jumat, 05 Jan 2024 | 13:35 WIB
  • Peristiwa

    Masyarakat Harap Patuhi Perda dan Perencanaan Waktu Buang Sampah

    Jumat, 05 Jan 2024 | 13:21 WIB
  • Sorotan

    Sekdako Pekanbaru Singgung Terkait Banjir Karena Air Sungai Tinggi

    Rabu, 03 Jan 2024 | 20:42 WIB
  • Hukrim

    Granat Riau Sebut Razia Kasat Narkoba Pekanbaru Dorong Kesadaran Anti-Narkotika

    Jumat, 29 Des 2023 | 20:58 WIB
  • Pemerintah

    Memilukan Masyarakat Sejumlah Borok RSD Madani Tersorot

    Rabu, 13 Des 2023 | 23:37 WIB

Terpopuler

  • #1

    Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?

    Sabtu, 03 Mei 2025 - 13:11 WIB
  • #2

    Puskesmas Lipat Kain 2 Siap Berikan Pelayanan Kesehatan Mulai 2 Mei 2025

    Rabu, 30 Apr 2025 - 17:07 WIB
  • #3

    Perkuat Rasa Kekeluargaan, IPPERPA Pekanbaru Gelar Konsolidasi Di Kampus UIR

    Rabu, 07 Mei 2025 - 19:09 WIB
  • #4

    Klarifikasi SPBU 13.284.626 Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

    Jumat, 25 Apr 2025 - 12:44 WIB
  • #5

    Mewujudkan Keakraban, Babinsa Koramil 06/TMLaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

    Sabtu, 26 Apr 2025 - 13:02 WIB

SOROTAN

  • Perkuat Rasa Kekeluargaan, IPPERPA Pekanbaru Gelar Konsolidasi Di Kampus UIR

    Perkuat Rasa Kekeluargaan, IPPERPA Pekanbaru Gelar Konsolidasi Di Kampus UIR

    Rabu, 07 Mei 2025 | 19:09 WIB
  • Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang

    Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang

    Senin, 05 Mei 2025 | 05:17 WIB
  • Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?

    Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?

    Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:11 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com