https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tragis! Wanita 55 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditangan Eks Suami •   Pemerintah Pastikan 18 Juta KPM Terima Bansos PKH dan BPNT •   Indonesia Perkuat Langkah Diplomatik Dukung Kemerdekaan Palestina •   Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi
Home › Peristiwa › Penasehat Hukum Reza Fahlepi Menilai SK Pembebasan Jabatan Walikota Dumai Tendesius
Peristiwa
Pekanbaru

Penasehat Hukum Reza Fahlepi Menilai SK Pembebasan Jabatan Walikota Dumai Tendesius

Selasa, 09 Januari 2024 | 19:02 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Penasehat Hukum Reza Fahlepi Menilai SK Pembebasan Jabatan Walikota Dumai Tendesius

DUMAI, Tabloid Diksi - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Dumai, Reza Fahlepi, ST, melayangkan surat keberatan kepada Walikota Dumai, Paisal karena merasa terzalimi atas SK (Surat Keputusan) pembebasan jabatan beberapa waktu yang lalu.

Surat keberatan tersebut dilayangkan Reza Fahlepi melalui Law Firm Wan Subantriarti SH MH dan Associates atas Keputusan Walikota Dumai nomor: 800.15/ 1144/ 2023 tentang Pembebasan dari Jabatan, Reza Fahlepi sebagai Kepala Dinas Perkimtan Dumai tertanggal 15 Desember 2023 dengan tuduhan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

    Baca juga:
  • Tragis! Wanita 55 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditangan Eks Suami

  • Kalapas Pekanbaru Dicopot, Tiga Sipir Terancam Sanksi 

  • Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak

"Kami menduga Walikota Dumai, Paisal melakukan penyalahgunaan jabatan karena merasa tersaingi dari informasi lantaran klien kami (Reza Fahlepi_red) akan mencalonkan diri menjadi Walikota atau Wakil Walikota Dumai. sedangkan pelaksanaan dan tahapan Pilkada tahun 2024 belum ada, serta klien kami bukanlah Bakal Pasangan Calon dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai pada Pilkada," Sampaikan Mulia Raja Petrus. Selasa, (09/01/2024).

Lanjut Raja sapaan akrabnya, keputusan Walikota Dumai tersebut pun diduga sebuah kekhawatiran atau ketakutan Walikota Dumai dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada mendatang. sambungnya.

Raja menilai Surat Keputusan (SK) Walikota Dumai merupakan keputusan yang Tendensius dan memiliki Konflik Kepentingan Pribadi Walikota Dumai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk   mendukung Cipta Kerja Pasal 175, Pasal 1 Ayat (14) yang berbunyi;

"Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukanya," ucap Raja.

Dalam permasalahan ini, klien kita sudah 3 kali dimintai keterangan pada tanggal 03 November 2023, 15 November 2023 dan 11 Desember 2023 di ruang kerja Sekretaris Daerah Dumai.

"Setelah pemeriksaan, klien kami tidak diberikan Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Walau sudah sering diminta, sampai surat somasi keberatan ini dibuat pun Salinan BAP belum diberikan oleh Tim Pemeriksa," kata Raja.

Oleh karena itu, klien kami mengajukan keberatan karena merasa terzalimi atas adanya Surat Keputusan Walikota Dumai dan meminta Walikota Dumai Transparan dan mengembalikan jabatan klien kami dan tim pemeriksa agar memberikan hasil BAP nya.

"Kami meminta Walikota transparan, sehingga klien kami tidak merasa sedang dizalimi oleh Walikota. Kemudian, kami meminta hasil BAP Pemeriksaan klien kami segera diberikan, karena itu adalah hak klien kami," tutup Raja. ***

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Pejuang Riau, H.T. Rusli Ahmad Sandang Bapak Toleransi

    Selasa, 09 Jan 2024 | 16:11 WIB
  • Sorotan

    Jalan Pujud Rusak Parah, Masyarakat Serukan Perbaikan Urgen!

    Selasa, 09 Jan 2024 | 10:44 WIB
  • Peristiwa

    "Oxy Green" Branding Masa Depan  Taman Wisata Alam Mayang 

    Selasa, 09 Jan 2024 | 02:24 WIB
  • Peristiwa

    Wabup Bengkalis Bersama PT BSP Sambangi Warga Terdampak Banjir 

    Senin, 08 Jan 2024 | 17:54 WIB
  • Sport

    Timo Werner Gabung Hotspur

    Senin, 08 Jan 2024 | 13:49 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com