https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pakar Cyber : Buat Konten Sembarangan Bisa Dipidana •   Pemprov Riau Matangkan Persiapan Verifikasi 435 KDMP •   Bukan Sekadar di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Panen 1,5 Ton Ikan Patin •   Semarak HUT RI ke-81, Lapas Pekanbaru Adu Sportivitas di Pekan Olahraga Ditjenpas Riau
Home › Hukum › Gawat! Lima Komisioner KPU Aru Ditahan Diduga Selewengkan Dana Pilkada
Hukum
Pulau Maluku

Gawat! Lima Komisioner KPU Aru Ditahan Diduga Selewengkan Dana Pilkada

Senin, 22 Januari 2024 | 04:48 WIB,  
Penulis : Redaksi
Gawat! Lima Komisioner KPU Aru Ditahan Diduga Selewengkan Dana Pilkada

Keterangan Foto: Lima terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah Pilkada

AMBON, Tabloid Diksi - Lima individu yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah di KPU Kabupaten Aru akan segera menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. Kejaksaan Negeri Aru, setelah menahan mereka pada tahap II pekan lalu, akan melimpahkan perkara ini hari ini, Senin, 22 Januari 2024.

Seorang sumber dari Kejaksaan Negeri Aru menyatakan bahwa proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon akan dilakukan hari ini untuk memastikan penyelesaian cepat dan penuntasan kasus ini. Proses pelimpahan dianggap sudah jelas dan tinggal menunggu pelimpahan resmi.

    Baca juga:
  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Aru menerima penyerahan tahap II Perkara Tipikor Dana Hibah Pilkada Aru TA 2020. Kasipenkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, menjelaskan bahwa ini terkait penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020.

Tim penuntut umum Kejari Aru resmi menahan lima terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah Pilkada. Alasan penahanan didasarkan pada pertimbangan obyektif dan subyektif objektif yang diatur dalam KUHAP.

Kelima terdakwa, termasuk Ketua KPUD Aru dan empat anggota KPUD setempat, ditahan selama 20 hari di Rutan sejak 17 Januari 2024. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses selanjutnya akan melibatkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon. "Kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2.894.277.825,00 sesuai LHP Investigatif," ungkap Aizit, merujuk pada Penghitungan Kerugian Negara atas dugaan tipikor pengelolaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020. Sementara itu, dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah menunjukkan bahwa Pemkab Aru menghibahkan dana senilai Rp.25.500.000.000 ke KPUD untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

KorupsiAruPilkada
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sport

    Pemprov Riau Upayakan Aset PON Dongkrak Semangat Olahraga Masyarakat Riau

    Minggu, 21 Jan 2024 | 22:06 WIB
  • Peristiwa

    Melaju Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Pekanbaru Jalin Mou dengan Unilak

    Sabtu, 20 Jan 2024 | 08:29 WIB
  • Daerah

    Disdik Siapkan Perencanaan Lelang Pembangunan SMP Baru di Kulim

    Sabtu, 20 Jan 2024 | 08:17 WIB
  • Sorotan

    Nilai Terdapat Kendala Teknis di TPA, Pemko Lakukan Pengawasan Ketat

    Jumat, 19 Jan 2024 | 19:23 WIB
  • Ekonomi

    Asisten II Setdako Resmikan RM Berpesan Nilai Lokalitas Ditingkatkan

    Kamis, 18 Jan 2024 | 15:04 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #8

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #9

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com