https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Peristiwa › Marak Obat Golongan G di Jaktim, Pelaku Acungkan Senjata Pada Wartawan
Peristiwa
Pulau Jawa & Madura

Marak Obat Golongan G di Jaktim, Pelaku Acungkan Senjata Pada Wartawan

Rabu, 24 Januari 2024 | 19:13 WIB,  
Penulis : Ruslin
Marak Obat Golongan G di Jaktim, Pelaku Acungkan Senjata Pada Wartawan

Pelaku Dugaan Penjual Obat Golongan G

JAKARTA, Tabloid Diksi - Toko obat keras dengan kedok toko kosmetik golongan G ditemukan menjual secara bebas di Jalan Raya menuju makam Pondok Ranggon, Jakarta Timur (Jaktim). Obat keras ilegal ini dijual oleh pelaku di sebuah toko yang seharusnya berfokus pada kosmetik.

Ketika media meminta keterangan dari penjual obat keras golongan G tersebut, dia mengatakan hanya menjual obat dan segera menghubungi bosnya. Beberapa menit kemudian, pemilik toko obat keras golongan G datang dan menghadapi awak media dengan membawa senjata tajam jenis clurit dan senjata api.

  • Baca juga: Tolak Tambang Batu Sungai Subayang Desa Padang Sawah

Pemilik toko obat keras mengusir awak media dengan mengacungkan senjata tajam dan senjata api, namun awak media tetap meminta keterangan dengan tenang. Pemilik toko tersebut mengklaim tidak pernah mengganggu orang, dan jika toko diganggu, dia siap menantang siapapun dengan taruhan nyawa.

Senjata tajam dan senjata api yang dibawa pelaku dapat dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, atas dugaan membawa senjata penikam atau penusuk, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

  • Baca juga: Gerak KPK di Riau Makin Intens, SPRI Beri Dukungan Penuh

Para pelaku juga dapat dijerat Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peredaran obat keras golongan G yang dijual bebas di Jalan Raya Pondok Ranggon sangat memprihatinkan, terutama bagi generasi muda yang mengonsumsi obat keras tersebut di wilayah Pondok Ranggon, Jakarta Timur.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Obat Golongan GPondok Ranggon
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com