https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Green Policing, Polsek Batu Hampar Tanam Pohon dan Ajak Warga Selamatkan Lingkungan •   Polsek Tapung Kawal Jagung Warga, Pastikan Swasembada Pangan Tak Sekadar Program •   RBR 2026 Sedot 15 Ribu Pelari, Ekonomi Pekanbaru Bergairah dan Kampanye Lawan Karhutla Menggema •   Jumat Berkah Satlantas Kampar, Korban Lakalantas Dikunjungi Langsung, Pesan Keselamatan Digaungkan
Home › Peristiwa › Ngaku Wartawan Buat Meras, 3 Orang Dilaporkan ke Polres Kampar
Peristiwa
Kampar

Ngaku Wartawan Buat Meras, 3 Orang Dilaporkan ke Polres Kampar

Kamis, 25 Januari 2024 | 22:31 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Ngaku Wartawan Buat Meras, 3 Orang Dilaporkan ke Polres Kampar

Perinato Agus Pardosi (Pengacara Pelapor) saat membuat laporan ke Polres Kampar. (Foto : Istimewa)

KAMPAR, Tabloid Diksi - Karena tidak tahan diganggu pengusaha palet di desa Kubang, Kampar, Riau, Taufik Candra, melaporkan oknum yang mengaku wartawan ke Mapolres Kampar, pada Kamis (25/1/24) pagi.

Laporan ini dikuasakan kepada Simanungkalit Huang & Partner LAW FIRM yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

  • Baca juga: Digerebek Tim Yustisi, 7 Kafe di Tapung Disegel! Miras dan Tuak Disita, Keluhan Warga Berujung Penindakan

Taufik Candra membuat laporan dugaan pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan, kedua orang yang mengaku wartawan ini menurut informasi adalah suami istri.

“Dalam hal ini mengajukan pengaduan sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan dan turut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 368 dan/atau Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana  terhadap,” kata Perianto Agus Pardosi, S.H. seraya memperlihatkan surat laporan (pengaduan) No: 001/KK/ADV/SHP/2024.

  • Baca juga: HUT Bhayangkara ke-80, KNPI Riau Sampaikan Apresiasi untuk Insan Bhayangkara

Dalam pengaduan di Reskrim Polres Kampar tersebut ada tiga terlapor beliau adalah saudari NDY (terlapor I) BN (terlapor II) dan BP (Terlapor III).

Adapun dasar pengaduan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut, Bahwa kegiatan usaha PIHAK PELAPOR tersebut memiliki gudang yang berada di Simpang PDAM, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

  • Baca juga: Sekda Riau Ajak ASN Jadi Pelopor Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Bahwa dalam melangsungkan kegiatan usaha PIHAK PELAPOR seringkali beberapa oknum yang mengaku wartawan mendatangi gudang PIHAK PELAPOR termasuk salah satunya PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II.

Bahwa adapun maksud kedatangan dari para oknum yang mengaku wartawan tersebut ke gudang PIHAK PELAPOR semata-mata untuk meminta bantuan operasional mereka dan atas pengertian dari PIHAK PELAPOR, PIHAK PELAPOR sering memberikan bantuan berupa uang kepada para oknum yang mengaku wartawan tersebut.

  • Baca juga: Juswari Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Temuan BPK Rp4,22 Miliar di DPRD Kampar

Bahwa perbuatan PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II sebelum menggedor pintu kamar milik PIHAK PELAPOR tersebut telah berusaha dihentikan oleh orang yang berada di gudang tersebut dengan menyampaikan “jangan lagi bang, pak pelapor lagi istirahat,".

Bahwa walaupun telah diperingati oleh orang tersebut, PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II tetap memaksa menggedor pintu kamar PIHAK PELAPOR yang mana pada saat itu kondisi kesehatan PIHAK PELAPOR sedang sakit vertigo dan demam sehingga akibat perbuatan PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II tersebut, PIHAK PELAPOR akhirnya keluar dari kamar sambil merekam menggunakan kamera handphone untuk mendokumentasikan perbuatan dari PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II menggedor-gedor pintu kamar PIHAK PELAPOR tersebut.

  • Baca juga: Milad ke-18, Organisasi Diharapkan Makin Solid Inovatif dan Berdaya Saing

Bahwa adapun maksud kedatangan dari PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II tersebut untuk meminta bantuan uang. sementara PIHAK PELAPOR telah memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke grup PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II pada bulan oktober 2023 sebelumnya.

Perbuatan PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II meminta uang kepada PIHAK PELAPOR dengan alasan bantuan operasional dimulai sejak bulan agustus 2023 dan hal tersebut berlangsung dalam rentang waktu per tiap minggu mendatangi gudang PIHAK PELAPOR sampai terakhir PIHAK PELAPOR berikan pada bulan Oktober 2023. Walau begitu, PIHAK PELAPOR memberikan uang kepada PIHAK TERLAPOR tersebut bervariasi jumlahnya Rp. 150.000,- s/d Rp. 300.000,- /per minggunya secara tunai dan pemberian uang tersebut disaksikan oleh pekerja PIHAK PELAPOR yang berada di gudang tersebut.

  • Baca juga: RANS Carnival Ramaikan Riau Awal Juni, SF Hariyanto Sambut Positif Kolaborasi Kreatif

Perbuatan PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II yang telah didokumentasikan oleh PIHAK PELAPOR dalam bentuk video tersebut, kemudian teman PIHAK PELAPOR yang bernama JH (rekanan PIHAK PELAPOR) meminta video kepada PIHAK PELAPOR dengan maksud dari orang yang bernama JH tersebut untuk mencari tahu latar belakang dari PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II tersebut.

PIHAK PELAPOR yang tidak berprasangka buruk tersebut akhirnya memberikan video tersebut kepada JHON. Namun ternyata, JH menyebarkan video tersebut ke grup internal JH tanpa izin dari PIHAK PELAPOR sehingga akhirnya video yang disebarkan tersebut diketahui oleh PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II.

  • Baca juga: GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal

Setelah PIHAK TERLAPOR I membuat pengaduan tersebut, ada pihak PIHAK TERLAPOR III pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 menelpon PIHAK PELAPOR yang mengetahui adanya pengaduan PIHAK TERLAPOR I tersebut.

Menurut pengakuan dari PIHAK TERLAPOR III, PIHAK TERLAPOR III merupakan orang yang diutus oleh PIHAK TERLAPOR I untuk menjembatani agar masalah antara PIHAK PELAPOR dan PIHAK TERLAPOR I dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

  • Baca juga: KNPI Riau Tolak Wacana Polri Masuk Kementerian, Ini Alasannya

Untuk meyakinkan hal tersebut, PIHAK TERLAPOR III mengirimkan screenshot bukti percakapan antara PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR III dan juga bukti percakapan antara PIHAK TERLAPOR III dengan Kapolsek Siak Hulu mengenai pengaduan PIHAK TERLAPOR I tersebut. Selain itu PIHAK TERLAPOR III mengirimkan screenshot percakapan whatsapp PIHAK TERLAPOR III dengan KAPOLSEK SIAK HULU yang berisikan nomor dari KAPOLDA RIAU dan KAPOLRI.

Setelah dikirimkan screenshot percakapan PIHAK TERLAPOR III dengan KAPOLSEK SIAK HULU tersebut, PIHAK PELAPOR merasa terintimidasi dan percaya bahwa PIHAK TERLAPOR III dapat membantu menyelesaikan permasalahan antara PIHAK PELAPOR dan PIHAK TERLAPOR I.

  • Baca juga: Soroti Akurasi Pemberitaan Media Nasional, Reputasi Besar Tak Menjamin Independensi

Kemudian PIHAK TERLAPOR III juga mengirimkan screenshot percakapan whatsapp antara PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR III kepada PIHAK PELAPOR yang berisikan percakapan bahwa PIHAK TERLAPOR I bersedia berdamai dan mencabut pengaduan dengan syarat PIHAK PELAPOR memberikan uang sejumlah Rp. 3.juta dan PIHAK TERLAPOR III menyampaikan via whatsapp kepada PIHAK PELAPOR bahwa PIHAK TERLAPOR I telah setuju dengan nominal uang yang ditawarkan oleh PIHAK PELAPOR tersebut.

Selain itu, PIHAK TERLAPOR III juga meminta uang sejumlah Rp. 1.5 juta dengan alasan membeli tiket pesawat dan Rp. 300 ribu untuk supir PIHAK TERLAPOR III.

  • Baca juga: IDI Kampar Peduli Pelosok Negeri: Kenyataan di Lapangan Panitia Tidak Sesuai Harapan

Terhadap permintaan dari PIHAK TERLAPOR III tersebut, PIHAK PELAPOR telah mengirimkan uang dengan rincian Rp. 1.5 juta pada tanggal 21 Januari 2024 Jam 01.07 Wib ke rekening PIHAK TERLAPOR III, kemudian Rp. 300 ribu pada tanggal 21 Januari 2024 Jam 01.15 Wib ke Aplikasi Dana dan Rp. 3 juta  pada tanggal 21 Januari 2024 Jam 16.32 Wib ke rekening PIHAK TERLAPOR III.

Setelah PIHAK PELAPOR mengirimkan keseluruhan uang tersebut kepada PIHAK TERLAPOR III, ternyata kemudian pada tanggal 22 Januari 2024 Jam 17.51 Wib, PIHAK TERLAPOR III mengirimkan draft perdamaian antara PIHAK PELAPOR dan PIHAK TERLAPOR I via percakapan whatsapp namun didalam draft perdamaian tersebut salah satu pointnya memuat PIHAK PELAPOR harus memberikan uang sejumlah Rp. 30 juta kepada PIHAK TERLAPOR I bila nama harus mau berdamai.

  • Baca juga: Pertemuan FPK-LK dan PT PSPI Distrik Lipat Kain Capai Titik Terang

Berdasarkan fakta-fakta dari laporan tersebut Perianto Agus Pardosi, S.H. mengatakan “klien kami merasa telah dirugikan akibat perbuatan-perbuatan para terlapor tersebut baik secara materil maupun secara psikologis, sehingga klien kami kehilangan fokus dalam mengurus usahanya”.

“Kami berharap Kapolres Kampar dapat memberikan atensinya atas pengaduan kami tersebut,” kata Perianto Agus Pardosi, S.H. ***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Optimis Prabowo-Gibran Satu Putaran, Pengusaha Minyak dan Gas di Dumai Saat Deklarasi

    Kamis, 25 Jan 2024 | 20:17 WIB
  • Nasional

    Pemprov Dukung Program APJATEL, Pemerataan Jaringan Internet Riau

    Kamis, 25 Jan 2024 | 20:06 WIB
  • Ahok Pebisnis BBM Ilegal di Pesisir Sungai Dumai Libatkan Dua Oknum TNI AL

    Kamis, 25 Jan 2024 | 14:23 WIB
  • Peristiwa

    LBH TNN Pekanbaru Teken Kontrak Bantuan Hukum Bersama Kemenkumham Riau

    Kamis, 25 Jan 2024 | 08:22 WIB
  • Pemerintah

    H Asmar Meninjau Kondisi Asrama Mahasiswa Tanah Jantan, di Condongcatur

    Rabu, 24 Jan 2024 | 21:15 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #4

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB
  • #5

    Semarak HUT RI, Komunitas DJ Riau Gelar Megamix Competition di Pekanbaru

    Kamis, 16 Jul 2026 - 21:32 WIB

SOROTAN

  • Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB
  • Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 | 17:19 WIB
  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging

    Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging

    Jumat, 17 Jul 2026 | 11:39 WIB
  • Satres Narkoba Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 31 Paket Siap Edar

    Satres Narkoba Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 31 Paket Siap Edar

    Kamis, 16 Jul 2026 | 10:14 WIB
  • Polsek Tapung Hilir Tangkap Warga Kota Garo, Temukan 3,51 Gram sabu-sabu 

    Polsek Tapung Hilir Tangkap Warga Kota Garo, Temukan 3,51 Gram sabu-sabu 

    Kamis, 16 Jul 2026 | 10:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com