https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Sorotan › Guncang Dunia Kejaksaan, Kapuspenkum Kejagung: ybs Bukan Jaksa
Sorotan
Pulau Jawa & Madura

Guncang Dunia Kejaksaan, Kapuspenkum Kejagung: ybs Bukan Jaksa

Jumat, 26 Januari 2024 | 14:24 WIB,  
Penulis : Redaksi
Guncang Dunia Kejaksaan, Kapuspenkum Kejagung: ybs Bukan Jaksa

Keterangan Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri)

JAKARTA, Tabloid Diksi - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana klarifikasi terkait kabar mengguncangkan dunia Kejaksaan. Oknum SFS yang sempat diduga sebagai Jaksa adalah Pegawai Tata Usaha.

Tak hanya meluruskan hal ini, Sumedana juga mengatakan bahwa kejadian ini telah berproses.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

"Hati-hati, yang bersangkutan (ybs) bukan Jaksa tapi Pegawai Tata Usaha, saat ini lagi proses pemeriksaan atasan," tulis Sumedana menanggapi pemberitaan, Kamis (25/1) malam.

Kabar terkait hubungan gelap antara DJ AA dengan oknum Pegawai Tata Usaha di Kejaksaan Agung RI mencuat ke Publik dipicu oleh dugaan ingkarnya janji SFS (Oknum Pegawai) untuk menikahi DJ AA. 

DJ AA menceritakan dirinya termakan oleh buaian SFS, dan sering memadu kasih hingga ia sempat hamil dan keguguran.

Awal pertemuan mereka terjadi setelah SFS sering bermain kesebuah Klub Malam mewah di Jakarta. Bahkan DJ AA mengatakan SFS ini kerap dikenal staf dan karyawan yang berada disana karena kebiasaannya membagi-bagi tip.

Dari informasi yang didapat awak media, beberapa foto SFS sedang duduk dengan meja bertuliskan Jaksa Penuntut umum dan menggunakan baju toga hitam berdasi layaknya Jaksa.

Penampilan SFS berfoto menggunakan baju coklat berpangkat  garis balok satu menggunakan pin di kantong kiri dan diatas kantong baju sebelah kanan.

Tak hanya itu, foto kartu nama SFS lengkap dengan NIP 1992100120xxxx- bertuliskan Kejaksaan Agung.

Menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 terkait kepangkatan.

Menerangkan, Ajun Jaksa Madya dan Yuana Wira (Golongan IIIa): satu garis horizontal atau balok berwarna emas.

Secara umum, kepangkatan Wira di Kejaksaan Republik Indonesia terbagi menjadi dua jenis berdasarkan profesinya, yaitu pangkat untuk profesi Jaksa dan Tata Usaha.

Setelah penelusuran lebih lanjut, jabatan SFS belakangan diketahui sebagai Pengelolah Data Intelijen pada Subdirektorat Pemantauan Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Kejaksaan AgungKetut SumdenaDJ AASFS
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Tindakan Tegas Hukum Dinanti Terhadap SFS Diduga Jaksa Cabul

    Rabu, 24 Jan 2024 | 19:53 WIB
  • Hukum

    HIPMA INHU Singgung Kejagung Tidak Bertindak Mengungkap Persekongkolan Jahat Yopi Arianto dan Hendrizal

    Rabu, 22 Nov 2023 | 17:13 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com