Home › Sorotan › Inkrah, Marjohan Ketua Umum LAM Riau
Babak Akhir Dualisme
Inkrah, Marjohan Ketua Umum LAM Riau
Keterangan Foto: Balai Adat LAM Riau
PEKANBARU, Tabloiddiksi - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gubernur Riau (Gubri) dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) atas gugatan Syahril Abubakar (SAB).
Dengan putusan itu disimpulkan bahwa, SAB tidak lagi berhak menggunakan atau mengatasnamakan LAMR dalam aktivitas apapun, karena adanya putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht van gewjsde).
- Baca juga:
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum LAMR, Datuk Aziun Asyari perihal keputusan final yang telah ditetapkan MA.
"Keputusan itu sendiri sebenarnya sudah ada sejak 24 Agustus 2023 yang dapat dilihat dari situs Website MA. Tapi salinan keputusan itu, baru kami terima Jumat 26 Januari 2024," ungkap Datuk Aziun, Sabtu (27/01/2024).
Diketahui sebelumnya, SAB menggugat Gubri, HR Marjohan Yusuf, H Taufik Ikram Jamil, Tarlaili, dan Jonnaidi Dasa, tahun 2022 ke pengadilan. Pasalnya, Gubri yang waktu itu dijabat Syamsuar mengukuhkan HR Marjohan dan H Taufik, masing-masing sebagai Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR dan Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR masa bakti 2022-2027.
Akan tetapi, Syahril tidak menerima kepengurusan LAMR yang dinahkodai HR Marjohan dan H Taufik. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Juni 2022. PN Pekanbaru memutuskan menolak menyidangkan gugatan tersebut. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Riau bersikap sebaliknya.
Hal itu menyebabkan tergugat mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada. Keputusan MA, membatalkan keputusan PT, kemudian memperkuat keputusan PN Pekanbaru.
Ditegaskan Aziun, dengan keputusan itu maka SAB dilarang mengatasnamakan, menggunakan nama, alamat, maupun logo LAMR dalam bentuk dan kegiatan apapun.
"Kami sudah mengajukan somasi kepadanya berkaitan dengan hal ini, jika tetap menggunakan dan/atau memakai akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," kata Aziun.






Komentar Via Facebook :