https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal •   Pemkab Kampar Gelar Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Tekankan Disiplin ASN •   Meriah! 39 Kafilah Ramaikan Pawai Takbir Idul Fitri di Tembilahan •   Safari Ramadhan di GAS, H. Herman Perkuat Silaturahmi dengan Warga
Home › Sorotan › Inkrah, Marjohan Ketua Umum LAM Riau
Sorotan
Pekanbaru

Babak Akhir Dualisme 

Inkrah, Marjohan Ketua Umum LAM Riau

Sabtu, 27 Januari 2024 | 21:37 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Inkrah, Marjohan Ketua Umum LAM Riau

Balai Adat LAM Riau

PEKANBARU, Tabloiddiksi - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gubernur Riau (Gubri) dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) atas gugatan Syahril Abubakar (SAB).

Dengan putusan itu disimpulkan bahwa, SAB tidak lagi berhak menggunakan atau mengatasnamakan LAMR dalam aktivitas apapun, karena adanya putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht van gewjsde).

  • Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum LAMR, Datuk Aziun Asyari perihal keputusan final yang telah ditetapkan MA. 

"Keputusan itu sendiri sebenarnya sudah ada sejak 24 Agustus 2023 yang dapat dilihat dari situs Website MA. Tapi salinan keputusan itu, baru kami terima Jumat 26 Januari 2024," ungkap Datuk Aziun, Sabtu (27/01/2024).

  • Baca juga: Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

Diketahui sebelumnya, SAB menggugat Gubri, HR Marjohan Yusuf, H Taufik Ikram Jamil, Tarlaili, dan Jonnaidi Dasa, tahun 2022 ke pengadilan. Pasalnya, Gubri yang waktu itu dijabat Syamsuar mengukuhkan HR Marjohan dan H Taufik, masing-masing sebagai Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR dan Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR masa bakti 2022-2027. 

Akan tetapi, Syahril tidak menerima kepengurusan LAMR yang dinahkodai HR Marjohan dan H Taufik. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Juni 2022. PN Pekanbaru memutuskan menolak menyidangkan gugatan tersebut. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Riau bersikap sebaliknya.

  • Baca juga: Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

Hal itu menyebabkan tergugat mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada. Keputusan MA, membatalkan keputusan PT, kemudian memperkuat keputusan PN Pekanbaru.

Ditegaskan Aziun, dengan keputusan itu maka SAB dilarang mengatasnamakan, menggunakan nama, alamat, maupun logo LAMR dalam bentuk dan kegiatan apapun.

  • Baca juga: Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

"Kami sudah mengajukan somasi kepadanya berkaitan dengan hal ini, jika tetap menggunakan dan/atau memakai akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," kata Aziun.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Kapolresta Pekanbaru Resmikan Renovasi Ruang Tahanan dan Kebun Pepaya Polsek Rumbai

    Sabtu, 27 Jan 2024 | 19:39 WIB
  • Peristiwa

    Jibom Brimobda Riau Lakukan Sterilisasi Lokasi Kampanye Calon Presiden RI

    Sabtu, 27 Jan 2024 | 17:26 WIB
  • Peristiwa

    Kapal Terbalik di Perairan Rupat Bengkalis 

    Sabtu, 27 Jan 2024 | 17:15 WIB
  • Sport

    PSPS Riau Kian Berat Lolos Degradasi 

    Jumat, 26 Jan 2024 | 20:16 WIB
  • Pemerintah

    Sekdako dan Polresta Bahas Persiapan Personil di TPS

    Jumat, 26 Jan 2024 | 18:15 WIB

Terpopuler

  • #1

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #2

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 - 07:05 WIB
  • #3

    Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal

    Rabu, 25 Mar 2026 - 19:41 WIB
  • #4

    Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas

    Senin, 16 Mar 2026 - 12:16 WIB
  • #5

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 - 22:11 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com