Home › TNI-Polri › Januari, Polres Inhil Libas Belasan Pelaku Bisnis Narkoba
Cooling System Pemilu Gelar Konferensi Pers
Januari, Polres Inhil Libas Belasan Pelaku Bisnis Narkoba
Keterangan Foto: Konferensi pers Polres Indragiri Hilir
TEMBILAHAN,Tabloiddiksi - Polres Indragiri Hilir menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dihadapan sejumlah awak media dengan menghadirkan 11 tersangka.
Gelaran acara berlangsung di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, Sabtu (03/02/2024).
- Baca juga:
Pada Konferensi pers yang digelar terungkap, para tersangka dihadirkan memiliki rentan beda usia 33 hingga 46 tahun.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan menjelaskan, kegiatan Konferensi pers digelar dalam rangka Cooling System pengamanan Kamtibmas selama masa kampanye menjelang Pemilu.
"Agar suasan kondusif dan aman saat Pemilu 2024 berjalan, tanpa gangguan apapun maka konferensi pers seperti ini perlu kami laksanakan," ujarnya.
Dalam keterangannya, Kapolres Inhil menjelaskan, hasil penindakan kasus narkotika di beberapa lokasi penangkapan.
"Ada 7 lokasi di wilayah Tembilahan penangkapan para pelaku beserta barang bukti secara beruntun di mulai pada 3 hingga 13 Januari 2024," lanjut Kapolres.
Berikut rincian 7 lokasi dan waktu penangkapan para tersangka.
- Rabu, 3 Januari 2024 pukul 04.30 WIB, bertempat di depan wisma yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota.
- Minggu, 14 Januari 2024 pukul 13.30 WIB. Di rumah tersangka BLP yang beralamat di Jalan Sri Gemilang Gang Gemilang II Kel. Pekan Arba Kecamatan Tembilahan.
- Minggu tanggal 14 Januari 2024 pukul 14.30 WIB. Di pinggir Jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan.
- Rabu, 17 Januari 2024 pukul 15.45 WIB. Di Kos kosan Kamar Nomor 7 Jalan Sungai Beringan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan.
- Senin, 22 Januari 2024 pukul 16.30 WIB. Di rumah tersangka EP beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Lr. Melur RT 002 RW 003 Kel. Tembilahan Hilir.
- Minggu, 14 Januari 2024 pukul 02.00 WIB, di Areal Cafe Suding tepatnya di satu rumah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagarajan Kecamatan Kateman.
- Sabtu, 13 Januari 2024 pukul 22.00 WIB, di Jalan Lintas Kelurahan Sungai Empat Kecamatan Gaung, Anak Serka, Indragiri Hilir.
"Total barang bukti yang berhasil kami amankan sabu sebanyak 32,87 gram dan ganja kering 50,09 gram," urainya.
Kapolres berharap, konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika bulan Januari 2024 tersebut dapat memberitahu kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik.
Konferensi pers tersebut dihadiri Kasatresnarkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, dan PLT. Kasihumas Iptu Bambang Sutriyanto.






Komentar Via Facebook :