Home › Hukum › Tipu Warga Pekanbaru, AK Istri dari Caleg DPRD Lingga Jadi Tersangka
Tipu Warga Pekanbaru, AK Istri dari Caleg DPRD Lingga Jadi Tersangka
Keterangan Foto: AK Istri dari Caleg DPRD Kabupaten Lingga Pelaku Penipuan Modus Arisan Menggunakan Baju Tahanan di Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru. (Ket: SS)
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru resmi menetapkan AK sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus investasi "Modal Duos" yang mencapai kerugian dari para puluhan korban yang diperkirakan milyaran rupiah.
Menurut informasi yang dihimpun oleh media, Tersangka AK sudah ditangkap oleh Polsek Lima Puluh atas adanya laporan korban dengan nomor LP/B/203/XI/2023/SPKT/ Polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru dan telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 19 Januari 2024 dengan sangkaan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP pidana tentang dugaan penipuan atau penggelapan, Tersangka juga menjadi terlapor di polresta Pekanbaru oleh dua orang korban yang lainya.
- Baca juga:
Yang paling parahnya, Dari informasi yang didapat media ini, Tersangka AK juga merupakan istri dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Lingga Dapil 4 (Kepri) inisial TFS yang diusung oleh salah satu partai yang juga mempunyai mertua sebagai anggota DPRD Aktif Kabupaten Lingga.
Salah seorang korban Fitri Mairanty kepada media menuturkan Tersangka AK awalnya menjalankan arisan yang langsung dimodali olehnya hingga mencapai jumlah kurang lebih Rp.900 juta dan ternyata peserta arisan semua fiktif alias bodong dan mencatut nama orang.
"Awalnya saya menaruh kepercayaan terhadap pelaku hingga akhirnya saya ditipu, Hingga saya saat ini mengalami kerugian yang lumayan besar dan pelaku AK tidak beritikad baik menyelesaikan persoalan ini. Saya harap Aparat penegak hukum dapat memberi keadilan bagi saya,” Harap Fitri yang didampingi kuasa hukumnya Bidnen Nainggolan, SH. Minggu, (04/02/2024).
Sementara itu, Pengacara tersangka Suardi SH MH saat dimintai keterangannya oleh media ini di halaman Polsek Lima puluh mengungkapkan Bahwa saat ini semua proses sedang berjalan.
"Kita juga saat ini masih melakukan upaya-upaya hukum dengan memakai asas praduga tak bersalah,” singkat Suardi. ***






Komentar Via Facebook :