https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal •   Pemkab Kampar Gelar Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Tekankan Disiplin ASN •   Meriah! 39 Kafilah Ramaikan Pawai Takbir Idul Fitri di Tembilahan •   Safari Ramadhan di GAS, H. Herman Perkuat Silaturahmi dengan Warga
Home › Peristiwa › Polresta Pekanbaru Tetapkan Randi Mahesa Tersangka
Peristiwa
Pekanbaru

Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas 

Polresta Pekanbaru Tetapkan Randi Mahesa Tersangka

Senin, 05 Februari 2024 | 13:36 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Polresta Pekanbaru Tetapkan Randi Mahesa Tersangka

PEKANBARU, Tabloiddiksi - Kepolisian menetapkan pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak pengendara kendaraan motor dan pejalan kaki hingga meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka.

Adalah Randi Mahesa (28), sopir Xpander pelaku penabrakan menjadi tersangka akibat hilangnya nyawa orang lain, sementara korban meninggal akibat ditabrak pelaku berjumlah 3 orang.

  • Baca juga: Tolak Tambang Batu Sungai Subayang Desa Padang Sawah

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa membenarkan perihal ditetapkannya sopir mobil Xpander sebagai tersangka.

"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditahan orangnya," kata Alvin, Senin (05/02/2024).

Tersangka dijerat Pasal 30 ayat 4,3,2,1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Namun saat ini pihak Kepolisian masih mencari penyebab kecelakaan tersebut.

  • Baca juga: Gerak KPK di Riau Makin Intens, SPRI Beri Dukungan Penuh

Mengingat saat di tes urine, sopir Xpander negatif narkoba dan dinyatakan tidak dalam kondisi mabuk dan juga tidak sedang berada dibawah pengaruh narkoba.

"Hasil pemeriksaan urine untuk narkoba negatif, begitu juga alkohol, dia tidak mabuk. Tetapi ada riwayat sakit, ini masih perlu diperiksa lebih lanjut," ujar Kasatlantas.

  • Baca juga: Jembatan Danau Topang Memprihatinkan, Warga Pinta Tanggap Darurat !

Terungkap, penyebab kecelakaan akibat kelalaian sopir pengendara mobil Xpander .

Dari pemeriksaan diketahui, pengemudi Xpander tersebut tidak mengantongi SIM (Surat Izin Mengemudi).

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Bawaslu Rohil Limpahkan Perkara ke Ranah Kepolisian 

    Senin, 05 Feb 2024 | 12:51 WIB
  • TNI-Polri

    Ditlantas Polda Riau Gelar Cooling System di CFD

    Senin, 05 Feb 2024 | 11:47 WIB
  • Sorotan

    Bupati Rohil & Wakil Dipanggil Gubernur

    Minggu, 04 Feb 2024 | 23:57 WIB
  • Peristiwa

    350 Ribu Pekerja K SPSI Riau Siap Menangkan Prabowo Gibran dan H.T Rusli Ahmad di DPD RI

    Minggu, 04 Feb 2024 | 20:36 WIB
  • Politik

    Kampanye Akbar Paslon 2 Presiden RI di TGB Kota Dumai

    Minggu, 04 Feb 2024 | 14:58 WIB

Terpopuler

  • #1

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #2

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 - 07:05 WIB
  • #3

    Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal

    Rabu, 25 Mar 2026 - 19:41 WIB
  • #4

    Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas

    Senin, 16 Mar 2026 - 12:16 WIB
  • #5

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 - 22:11 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com