Home › Peristiwa › Ahli Pers Respon Pernyataan PH Tersangka Penipuan Yang Tak Terima Kliennya Diberitakan
Ahli Pers Respon Pernyataan PH Tersangka Penipuan Yang Tak Terima Kliennya Diberitakan

Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, C.IJ. C.PW (Ket: Istimewa)
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Terkait adanya pernyataan Suardi yang merupakan kuasa hukum dari AK tersangka dugaan penipuan arisan dan invesati Duos di salah satu media online dengan mengambil langkah hukum kepada kawan-kawan media mendapat tanggapan dari Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS).
Ini dikarenakan klien bersama suaminya TFS yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Lingga Kepri menjadi aktor pemberitaan beberapa media online hingga viral.
-
Mahmud Marhaba yang juga Ahli Pers Dewan Pers mengatakan bahwa suatu produk karya jurnalistik harus memenuhi unsur keberimbangan.
Ditegaskan Mahmud, jika dalam pemberitaan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan oleh sebuah media, tidak serta merta main lapor ke pihak berwajib. Apalagi ada tudingan kepada media mengatakan produk jurnalistik tersebut tidak benar atau hoax.
-
“Setiap produk jurnalistik yang sudah sesuai dengan kaidah penulisan berita dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka secara otomatis akan dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jadi, harus sesuai aturan mainnya. Jika salah satu pihak keberatan dengan produk jurnalistik maka langkah awal yang dilakukan adalah melayangkan hak jawab. Jika tidak diterima hak jawab oleh media tersebut, maka bisa melaporkan ke Dewan Pers," terang Marhaba.
Wartawan wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan. Jika wartawan tersebut tidak melayani hak jawab maka secara langsung telah melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
-
Komentar Via Facebook :