https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Hukum › Kejari Pekanbaru Terima SPDP Tersangka Penipuan Arisan Fiktif, Kasipidum : Sudah P-16
Hukum
Pekanbaru

Kejari Pekanbaru Terima SPDP Tersangka Penipuan Arisan Fiktif, Kasipidum : Sudah P-16

Senin, 05 Februari 2024 | 21:51 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Tersangka Penipuan Arisan Fiktif, Kasipidum : Sudah P-16

Keterangan Foto: Foto : Kasipidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamaean Pane. (Sumber : Haluanriau.co)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kejaksaan negeri (Kejari) Pekanbaru pada bulan Januari 2024 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Perkara Penipuan Arisan Fiktif dengan Tersangka AK yang saat ini ditahan di Polsek Limapuluh kota Pekanbaru yang diduga menipu warga sebesar Rp900 juta rupiah.

Dikutip dari Haluanriau.co Kasipidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamaean Pane mengatakan bahwa SPDP Tersangka AK sudah diterima pada tanggal 15 Januari 2024 lalu.

    Baca juga:
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

"SPDP tanggal 15 Januari. Kita terima tanggal itu juga," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Senin (5/2).

Atas SPDP itu, kata Zulham, pihaknya telah menerbitkan P-16. Yaitu, administrasi kejaksaan terkait surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.

"Ada dua orang Jaksa P-16," sebut Zulham.

Saat ini, para Jaksa itu masih menunggu berkas perkara dari penyidik. Jika diterima, para Jaksa tersebut akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil perkara.

"Masih menunggu berkas perkara," pungkas Jaksa yang tak lama lagi bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu dikutip dari Haluanriau.co

Sementara itu, Pelapor, FM melalui Penasehat Hukum (PH) Bidnen Nainggolan, SH mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 920 juta yang diambil oleh Tersangka AK dan tidak bisa dikembalikan sehingga dilaporkan lah ke Kepolisian 

“ Modusnya Arisan Fiktif Investasi Duos. Dimana uang klien kita tak kunjung dikembalikan. Jadi, kita berharap kejaksaan secepatnya mengantarkan berkas perkara AK Tersangka penipuan ini ke Pengadilan,” singkat Bidnen Nainggolan, SH. ***

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Kejari PekanbaruKasipidumSPDPTersangka Penipuan Arisan Fiktif
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Muflihun Apresiasi Kejari Pekanbaru Berhasil Selamatkan 5,2 Miliar

    Kamis, 09 Feb 2023 | 03:32 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com