Home › Hukum › Kejari Pekanbaru Terima SPDP Tersangka Penipuan Arisan Fiktif, Kasipidum : Sudah P-16
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Tersangka Penipuan Arisan Fiktif, Kasipidum : Sudah P-16
Foto : Kasipidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamaean Pane. (Sumber : Haluanriau.co)
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kejaksaan negeri (Kejari) Pekanbaru pada bulan Januari 2024 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Perkara Penipuan Arisan Fiktif dengan Tersangka AK yang saat ini ditahan di Polsek Limapuluh kota Pekanbaru yang diduga menipu warga sebesar Rp900 juta rupiah.
Dikutip dari Haluanriau.co Kasipidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamaean Pane mengatakan bahwa SPDP Tersangka AK sudah diterima pada tanggal 15 Januari 2024 lalu.
- Baca juga:
"SPDP tanggal 15 Januari. Kita terima tanggal itu juga," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Senin (5/2).
Atas SPDP itu, kata Zulham, pihaknya telah menerbitkan P-16. Yaitu, administrasi kejaksaan terkait surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.
"Ada dua orang Jaksa P-16," sebut Zulham.
Saat ini, para Jaksa itu masih menunggu berkas perkara dari penyidik. Jika diterima, para Jaksa tersebut akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil perkara.
"Masih menunggu berkas perkara," pungkas Jaksa yang tak lama lagi bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu dikutip dari Haluanriau.co
Sementara itu, Pelapor, FM melalui Penasehat Hukum (PH) Bidnen Nainggolan, SH mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 920 juta yang diambil oleh Tersangka AK dan tidak bisa dikembalikan sehingga dilaporkan lah ke Kepolisian
“ Modusnya Arisan Fiktif Investasi Duos. Dimana uang klien kita tak kunjung dikembalikan. Jadi, kita berharap kejaksaan secepatnya mengantarkan berkas perkara AK Tersangka penipuan ini ke Pengadilan,” singkat Bidnen Nainggolan, SH. ***


Komentar Via Facebook :