Home › Hukum › HTR Belantaraya Diduga Sarat Persekongkolan
Ingkari Ketentuan & Kesepakatan
HTR Belantaraya Diduga Sarat Persekongkolan
Keterangan Foto: Aktivitas pekerja perkebunan PT Arara Abadi
INDRAGIRI HILIR, Tabloiddiksi – Program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dilaksanakan oleh koperasi Tani Sejahtera Mandiri (TSM) bersama PT Arara Abadi di wilayah Hutan Desa Belantaraya Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, terkesan kongkalikong.
Penandatanganan surat perjanjian HTR Desa Belantaraya Agustus 2023 silam, dilakukan oleh Ketua Koperasi Arbain, Sektretaris dan bendahara dengan PT Arara Abadi diwakili Humas, disaksikan langsung oleh Kepala Desa Belantaraya Hasbullah, menuai polemik.
- Baca juga:
Sejumlah masyarakat Belantaraya menyebutkan, Pengurus Koperasi tidak pernah melibatkan mereka dalam perjanjian kerja sama tersebut.
“Ini tidak jelas, kami sebagai anggota koperasi, tapi kami sama sekali tidak pernah dilibatkan, apa lagi mengadakan rapat sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Koperasi,” ucap seorang warga yang enggan disebut nama.
Dari penuturan warga teungkap, Pengurus Koperasi telah menerima sejumlah uang cukup fantastis dari PT Arara Abadi.
“Informasi dari rekan-rekan bahwa ketua koperasi menerima sejumlah uang dari PT Arara Abadi, yang diwakili humasnya. Serah terima uang tersebut, di saksikan langsung oleh kepala Desa, itu ada bukti fotonya,” terangnya.
Lebih lanjut disebutkan, lahan yang dijadikan program HTR masih dalam sengketa, terkait tapal batas tiga desa di wilayah Kecamatan Gaung.
Masyarakat yang masuk sebagai anggota Koperasi, tidak mengetahui peruntukan dana tersebut. Karena mereka tidak pernah dilibatkan.
Kepala Desa Belantaraya Hasbullah membenarkan penyerahan uang dari PT Arara Abadi kepada Ketua Koperasi.
“Saya cuma saksi, kalau koprasi dapat pinjaman sejumlah uang buat operasional dan pengurusan administrasi lahan tersebut,” jelas Hasbullah, Rabu (07/02/2024).
Kades menyarankan kepada awak media menghubungi Baim selaku ketua Koperasi dan Mansur Humas PT Arara Abadi.
Tak cukup sampai disitu, awak media melakukan penelusuran terkait peruntukan Dana yang di terima oleh pengurus koperasi tersebut. Salah seorang sumber mengatakan, dana tersebut digunakan untuk pembiayaan pembuatan SKT di Kantor Desa.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kades Belantaraya menjelaskan.
“Mungkin termasuk untuk itu juga nanti, ketika sudah duduk tapal batas lahan. Selagi belum duduk, saya belum berani mengeluarkan SKT. Dan sayapun sudah berapa kali suruh kembalikan dana pinjaman tersebut, kalau memang yang diurus tidak ada kejelasannya,” ujar Kades Belantaraya.
Dari penelusuran, melalui penjelasan Humas PT Arara Abadi Mansur, diperoleh keterangan.
“Setiap mau melakukan pengelolaan untuk HTR, tetap kita rapatkan. Baik itu melalui Desa dan camat. Kalau masyarakat sudah setuju, baru kita laksanakan pak. Karena kita minta juga surat SKT yang dikeluarkan oleh instansi yang terkait, kita tidak ada paksaan dalam hal ini Pak,” kata Mansur.
Terkait dana pinjaman, Mansur menyebut, pihaknya membantu membiayai penerbitan SKT, karena surat itu menjadi syarat baru untuk bisa kerja sama dengan PT Arara Abadi.
“Sedangkan koperasi tidak punya biaya, dan pak camat tidak mau tandatangan tanpa biaya,” ungkapnya.
Sementara itu, lahan yang belum memiliki kejelasan status sebagiannya sudah digarap oleh PT Arara Abadi, sudah melewati proses pertimbangan.
Program Hutan Tanaman Rakyat Desa Belantaraya seharusnya di peruntukan untuk kelestarian alam, dan kesejahteraan masyarakat, diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Patut diketahui poin-poin ketentuan pengelolaan hutan desa.
(1) Areal yang dapat diberikan untuk Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (HD) dengan ketentuan:
a. Berada pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Hutan Produksi.
b. Berada didalam PIAPS; dan
c. Berada didalam wilayah desa yang disepakati atau diakui oleh desa yang berdampingan.






Komentar Via Facebook :