https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Hukrim › HTR Belantaraya Diduga Sarat Persekongkolan 
Hukrim
Indragiri Hilir

Ingkari Ketentuan & Kesepakatan 

HTR Belantaraya Diduga Sarat Persekongkolan 

Kamis, 08 Februari 2024 | 10:56 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
HTR Belantaraya Diduga Sarat Persekongkolan 

Aktivitas pekerja perkebunan PT Arara Abadi

INDRAGIRI HILIR, Tabloiddiksi – Program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dilaksanakan oleh koperasi Tani Sejahtera Mandiri (TSM) bersama PT Arara Abadi di wilayah Hutan Desa Belantaraya Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, terkesan kongkalikong.

Penandatanganan surat perjanjian HTR Desa Belantaraya Agustus 2023 silam, dilakukan oleh Ketua Koperasi Arbain, Sektretaris dan bendahara dengan PT Arara Abadi diwakili Humas, disaksikan langsung oleh Kepala Desa Belantaraya Hasbullah, menuai polemik. 

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Sejumlah masyarakat Belantaraya menyebutkan, Pengurus Koperasi tidak pernah melibatkan mereka dalam perjanjian kerja sama tersebut.

“Ini tidak jelas, kami sebagai anggota koperasi, tapi kami sama sekali tidak pernah dilibatkan, apa lagi mengadakan rapat sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Koperasi,” ucap seorang warga yang enggan disebut nama. 

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Dari penuturan warga teungkap, Pengurus Koperasi telah menerima sejumlah uang cukup fantastis dari PT Arara Abadi.

“Informasi dari rekan-rekan bahwa ketua koperasi menerima sejumlah uang dari PT Arara Abadi, yang diwakili humasnya. Serah terima uang tersebut, di saksikan langsung oleh kepala Desa, itu ada bukti fotonya,” terangnya.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Lebih lanjut disebutkan, lahan yang dijadikan program HTR  masih dalam sengketa, terkait tapal batas tiga desa di wilayah Kecamatan Gaung.

Masyarakat yang masuk sebagai anggota Koperasi, tidak mengetahui peruntukan dana tersebut. Karena mereka tidak pernah dilibatkan.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Kepala Desa Belantaraya Hasbullah membenarkan penyerahan uang dari PT Arara Abadi kepada Ketua Koperasi.

“Saya cuma saksi, kalau koprasi dapat pinjaman sejumlah uang buat operasional dan pengurusan administrasi lahan tersebut,” jelas Hasbullah, Rabu (07/02/2024).

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

Kades menyarankan kepada awak media menghubungi Baim selaku ketua Koperasi dan Mansur Humas PT Arara Abadi.

Tak cukup sampai disitu, awak media melakukan penelusuran terkait peruntukan Dana yang di terima oleh pengurus koperasi tersebut. Salah seorang sumber mengatakan, dana tersebut digunakan untuk pembiayaan pembuatan SKT di Kantor Desa.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kades Belantaraya menjelaskan. 

“Mungkin termasuk untuk itu juga nanti, ketika sudah duduk tapal batas lahan. Selagi belum duduk, saya belum berani mengeluarkan SKT. Dan sayapun sudah berapa kali suruh kembalikan dana pinjaman tersebut, kalau memang yang diurus tidak ada kejelasannya,” ujar Kades Belantaraya.

Dari penelusuran, melalui penjelasan Humas PT Arara Abadi Mansur, diperoleh keterangan.

  • Baca juga: Dua Tempat Lansir Solar Milik Apis di Jl Kenanga Ujung Diduga Luput Penindakan

“Setiap mau melakukan pengelolaan untuk HTR, tetap kita rapatkan. Baik itu melalui Desa dan camat. Kalau masyarakat sudah setuju, baru kita laksanakan pak. Karena kita minta juga surat SKT yang dikeluarkan oleh instansi yang terkait, kita tidak ada paksaan dalam hal ini Pak,” kata Mansur.

Terkait dana pinjaman, Mansur menyebut, pihaknya membantu membiayai penerbitan SKT, karena surat itu menjadi syarat baru untuk bisa kerja sama dengan PT Arara Abadi.

  • Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Aliansi Mahasiswa Laporkan Kades Toar Ke Kejari Kuansing

“Sedangkan koperasi tidak punya biaya, dan pak camat tidak mau tandatangan tanpa biaya,” ungkapnya.

Sementara itu, lahan yang belum memiliki kejelasan status sebagiannya sudah digarap oleh PT Arara Abadi, sudah melewati proses pertimbangan.

  • Baca juga: IRT dan Dua Pria Pelaku Narkotika Diamankan Sat Resnarkoba Rohul

Program Hutan Tanaman Rakyat Desa Belantaraya seharusnya di peruntukan untuk kelestarian alam, dan kesejahteraan masyarakat, diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Patut diketahui poin-poin ketentuan pengelolaan hutan desa.

  • Baca juga: Gempita Penegakan Hukum di Kuansing Terhalang, Mabes Polri dan Polda Riau Eksis

(1) Areal yang dapat diberikan untuk Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (HD) dengan ketentuan:

a. Berada pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Hutan Produksi.

b. Berada didalam PIAPS; dan

c. Berada didalam wilayah desa yang disepakati atau diakui oleh desa yang berdampingan.

  • Baca juga: Eks Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri, PT SPR Disinyalir Rugikan Setengah Triliunan

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sport

    Depak Iran 3-2, Qatar Ditunggu Yordania di Lusail

    Kamis, 08 Feb 2024 | 09:20 WIB
  • Peristiwa

    Glamor! Nalladia Diduga Sedang Asyik Party di Bali

    Rabu, 07 Feb 2024 | 22:53 WIB
  • Internasional

    Akun Milik IDF Unggah Perlakuan Keji

    Rabu, 07 Feb 2024 | 22:24 WIB
  • Sorotan

    Polda Riau Kawal Penyaluran Bansos di Bengkalis 

    Rabu, 07 Feb 2024 | 21:52 WIB
  • Ekbis

    Pemko Launching "Pekanbaru Bertani"

    Rabu, 07 Feb 2024 | 19:52 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com