https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan! •   KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling •   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?
Home › Hukrim › HTR Belantaraya Diduga Sarat Persekongkolan 
Hukrim
Indragiri Hilir

Ingkari Ketentuan & Kesepakatan 

HTR Belantaraya Diduga Sarat Persekongkolan 

Kamis, 08 Februari 2024 | 10:56 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
HTR Belantaraya Diduga Sarat Persekongkolan 

Aktivitas pekerja perkebunan PT Arara Abadi

INDRAGIRI HILIR, Tabloiddiksi – Program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dilaksanakan oleh koperasi Tani Sejahtera Mandiri (TSM) bersama PT Arara Abadi di wilayah Hutan Desa Belantaraya Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, terkesan kongkalikong.

Penandatanganan surat perjanjian HTR Desa Belantaraya Agustus 2023 silam, dilakukan oleh Ketua Koperasi Arbain, Sektretaris dan bendahara dengan PT Arara Abadi diwakili Humas, disaksikan langsung oleh Kepala Desa Belantaraya Hasbullah, menuai polemik. 

  • Baca juga: Tim Hampai Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba Saat Ingin Transaksi di Gudang

Sejumlah masyarakat Belantaraya menyebutkan, Pengurus Koperasi tidak pernah melibatkan mereka dalam perjanjian kerja sama tersebut.

“Ini tidak jelas, kami sebagai anggota koperasi, tapi kami sama sekali tidak pernah dilibatkan, apa lagi mengadakan rapat sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Koperasi,” ucap seorang warga yang enggan disebut nama. 

  • Baca juga: Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

Dari penuturan warga teungkap, Pengurus Koperasi telah menerima sejumlah uang cukup fantastis dari PT Arara Abadi.

“Informasi dari rekan-rekan bahwa ketua koperasi menerima sejumlah uang dari PT Arara Abadi, yang diwakili humasnya. Serah terima uang tersebut, di saksikan langsung oleh kepala Desa, itu ada bukti fotonya,” terangnya.

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Lebih lanjut disebutkan, lahan yang dijadikan program HTR  masih dalam sengketa, terkait tapal batas tiga desa di wilayah Kecamatan Gaung.

Masyarakat yang masuk sebagai anggota Koperasi, tidak mengetahui peruntukan dana tersebut. Karena mereka tidak pernah dilibatkan.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

Kepala Desa Belantaraya Hasbullah membenarkan penyerahan uang dari PT Arara Abadi kepada Ketua Koperasi.

“Saya cuma saksi, kalau koprasi dapat pinjaman sejumlah uang buat operasional dan pengurusan administrasi lahan tersebut,” jelas Hasbullah, Rabu (07/02/2024).

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

Kades menyarankan kepada awak media menghubungi Baim selaku ketua Koperasi dan Mansur Humas PT Arara Abadi.

Tak cukup sampai disitu, awak media melakukan penelusuran terkait peruntukan Dana yang di terima oleh pengurus koperasi tersebut. Salah seorang sumber mengatakan, dana tersebut digunakan untuk pembiayaan pembuatan SKT di Kantor Desa.

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kades Belantaraya menjelaskan. 

“Mungkin termasuk untuk itu juga nanti, ketika sudah duduk tapal batas lahan. Selagi belum duduk, saya belum berani mengeluarkan SKT. Dan sayapun sudah berapa kali suruh kembalikan dana pinjaman tersebut, kalau memang yang diurus tidak ada kejelasannya,” ujar Kades Belantaraya.

Dari penelusuran, melalui penjelasan Humas PT Arara Abadi Mansur, diperoleh keterangan.

  • Baca juga: Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

“Setiap mau melakukan pengelolaan untuk HTR, tetap kita rapatkan. Baik itu melalui Desa dan camat. Kalau masyarakat sudah setuju, baru kita laksanakan pak. Karena kita minta juga surat SKT yang dikeluarkan oleh instansi yang terkait, kita tidak ada paksaan dalam hal ini Pak,” kata Mansur.

Terkait dana pinjaman, Mansur menyebut, pihaknya membantu membiayai penerbitan SKT, karena surat itu menjadi syarat baru untuk bisa kerja sama dengan PT Arara Abadi.

  • Baca juga: Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU

“Sedangkan koperasi tidak punya biaya, dan pak camat tidak mau tandatangan tanpa biaya,” ungkapnya.

Sementara itu, lahan yang belum memiliki kejelasan status sebagiannya sudah digarap oleh PT Arara Abadi, sudah melewati proses pertimbangan.

  • Baca juga: Kejari Kuansing Memulai Proses Dugaan Korupsi Kepala Desa Toar

Program Hutan Tanaman Rakyat Desa Belantaraya seharusnya di peruntukan untuk kelestarian alam, dan kesejahteraan masyarakat, diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Patut diketahui poin-poin ketentuan pengelolaan hutan desa.

  • Baca juga: Polsek Cerenti Bergerak Cepat, Tutup Permanen Tempat Pembakaran Emas Ilegal

(1) Areal yang dapat diberikan untuk Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (HD) dengan ketentuan:

a. Berada pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Hutan Produksi.

b. Berada didalam PIAPS; dan

c. Berada didalam wilayah desa yang disepakati atau diakui oleh desa yang berdampingan.

  • Baca juga: Kapal Asing Bermuatan Narkotika Terciduk di Sekitar Perairan Pongkar Karimun

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sport

    Depak Iran 3-2, Qatar Ditunggu Yordania di Lusail

    Kamis, 08 Feb 2024 | 09:20 WIB
  • Peristiwa

    Glamor! Nalladia Diduga Sedang Asyik Party di Bali

    Rabu, 07 Feb 2024 | 22:53 WIB
  • Internasional

    Akun Milik IDF Unggah Perlakuan Keji

    Rabu, 07 Feb 2024 | 22:24 WIB
  • Sorotan

    Polda Riau Kawal Penyaluran Bansos di Bengkalis 

    Rabu, 07 Feb 2024 | 21:52 WIB
  • Ekbis

    Pemko Launching "Pekanbaru Bertani"

    Rabu, 07 Feb 2024 | 19:52 WIB

Terpopuler

  • #1

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #2

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #3

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #4

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB
  • #5

    KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling

    Minggu, 08 Feb 2026 - 14:24 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 | 22:27 WIB
  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com