https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   MSCI Soroti Pasar Saham, Komisi XI DPR Desak Transparansi Diperkuat •   Rayakan HUT Humas Polri ke-75, Polresta Pekanbaru Sebar Paket Sembako untuk Warga ? •   Gerebek Kamar Kos di Pekanbaru, Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate •   Anggota Komisi III DPR Dorong UU Anti Perundungan Anak
Home › Politik › Bawaslu Riau Ungkap Pelanggaran Pemilu
Politik
Pekanbaru

Mencuat Belasan Kasus, 3 Terancam Pidana 

Bawaslu Riau Ungkap Pelanggaran Pemilu

Kamis, 08 Februari 2024 | 15:13 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Bawaslu Riau Ungkap Pelanggaran Pemilu

Keterangan Foto: Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal

PEKANBARU, Tabloiddiksi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau  memukan 16 kasus pelanggaran Pemilu 2024 sejak dimulainya masa kampanye akhir tahun lalu, 28 November 2023.

Dikatakan oleh Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, dari 16 kasus pelanggaran kampanye, 5 kasus dinyatakan telah selesai, dan selebihnya masih dalam proses pendalaman kasus. 

    Baca juga:
  • MSCI Soroti Pasar Saham, Komisi XI DPR Desak Transparansi Diperkuat

  • Anggota Komisi III DPR Dorong UU Anti Perundungan Anak

  • Bramantyo Suwondo Dorong PBB Kaji Sumber Pendanaan Alternatif

"Ada 16 register yang kita tangani sampai saat ini, lima sudah kita selesaikan. Ada juga tiga kasus yang berpotensi pidana," ujar Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Rabu (07/02/2024).

Lima kasus pelanggaran Pemilu yang sudah selesaikan tersebut terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Diantaranya terjadi di Kabupaten Siak dan Kuantan Singingi. Untuk putusan ASN yang dinyatakan terbukti melanggar, diputuskan melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Sanksinya ada berupa pelanggaran disiplin. Itu yang memutuskan KASN," kata Alnof.

Adapun untuk 3 kasus yang berpotensi mengarah ke sanksi pidana, masih dalam tahap penyidikan. Pelanggaran dimaksud, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Masalah tersebut diduga melibatkan kepala desa di Indragiri Hulu dan Rokan Hilir (Rohil). 

"Jika hasil penyidikan menemukan ada tindakan pidana, maka selanjutnya akan diproses oleh penegak hukum sesuai dengan ketentuan berlaku," terang mantan Komisioner Komisi Informasi Riau.

"Kalau kasusnya viral, walau pun tak ada melaporkan petugas kita di lapangan akan mengumpulkan bukti. Jika sudah memenuhi unsur kecurangan maka sudah bisa diproses," tegas Alnof, .

Dari total 16 kasus yang tengah ditangani Bawaslu, hampir keseluruhan berasal dari laporan masyarakat. Dan sebagian lainnya dari hasil pemantauan pengawas Bawaslu.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    HTR Belantaraya Diduga Sarat Persekongkolan 

    Kamis, 08 Feb 2024 | 10:56 WIB
  • Sport

    Depak Iran 3-2, Qatar Ditunggu Yordania di Lusail

    Kamis, 08 Feb 2024 | 09:20 WIB
  • Peristiwa

    Glamor! Nalladia Diduga Sedang Asyik Party di Bali

    Rabu, 07 Feb 2024 | 22:53 WIB
  • Internasional

    Akun Milik IDF Unggah Perlakuan Keji

    Rabu, 07 Feb 2024 | 22:24 WIB
  • Sorotan

    Polda Riau Kawal Penyaluran Bansos di Bengkalis 

    Rabu, 07 Feb 2024 | 21:52 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #4

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #5

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #6

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #7

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #8

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #9

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB

HUKRIM

  • Gerebek Kamar Kos di Pekanbaru, Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate

    Gerebek Kamar Kos di Pekanbaru, Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate

    Senin, 19 Okt 2026 | 15:52 WIB
  • Gebrakan Kapolda Riau: 47 Kg Sabu Disita dari Rumbai, Komitmen Sikat Habis Narkoba!

    Gebrakan Kapolda Riau: 47 Kg Sabu Disita dari Rumbai, Komitmen Sikat Habis Narkoba!

    Senin, 19 Okt 2026 | 12:06 WIB
  • Sabu 8,51 Gram dan Ekstasi Disita, Polsek Tambang Buru Pemasok Asal Pekanbaru

    Sabu 8,51 Gram dan Ekstasi Disita, Polsek Tambang Buru Pemasok Asal Pekanbaru

    Senin, 19 Okt 2026 | 07:13 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • BI Pacu Industri Halal dan Pembiayaan Syariah untuk UMKM

    BI Pacu Industri Halal dan Pembiayaan Syariah untuk UMKM

    Minggu, 18 Okt 2026 | 23:24 WIB
  • Petani Cukup Bawa KTP Tebus Pupuk Subsidi di Koperasi Desa

    Petani Cukup Bawa KTP Tebus Pupuk Subsidi di Koperasi Desa

    Minggu, 18 Okt 2026 | 22:41 WIB
  • Mendag Tutup TEI 2026 Catat Transaksi USD 22,94 Miliar, UMKM Sumbang USD 510,79 Juta

    Mendag Tutup TEI 2026 Catat Transaksi USD 22,94 Miliar, UMKM Sumbang USD 510,79 Juta

    Minggu, 18 Okt 2026 | 21:58 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com