Home › Politik › Bawaslu Riau Ungkap Pelanggaran Pemilu
Mencuat Belasan Kasus, 3 Terancam Pidana
Bawaslu Riau Ungkap Pelanggaran Pemilu
Keterangan Foto: Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal
PEKANBARU, Tabloiddiksi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau memukan 16 kasus pelanggaran Pemilu 2024 sejak dimulainya masa kampanye akhir tahun lalu, 28 November 2023.
Dikatakan oleh Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, dari 16 kasus pelanggaran kampanye, 5 kasus dinyatakan telah selesai, dan selebihnya masih dalam proses pendalaman kasus.
- Baca juga:
"Ada 16 register yang kita tangani sampai saat ini, lima sudah kita selesaikan. Ada juga tiga kasus yang berpotensi pidana," ujar Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Rabu (07/02/2024).
Lima kasus pelanggaran Pemilu yang sudah selesaikan tersebut terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Diantaranya terjadi di Kabupaten Siak dan Kuantan Singingi. Untuk putusan ASN yang dinyatakan terbukti melanggar, diputuskan melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Sanksinya ada berupa pelanggaran disiplin. Itu yang memutuskan KASN," kata Alnof.
Adapun untuk 3 kasus yang berpotensi mengarah ke sanksi pidana, masih dalam tahap penyidikan. Pelanggaran dimaksud, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Masalah tersebut diduga melibatkan kepala desa di Indragiri Hulu dan Rokan Hilir (Rohil).
"Jika hasil penyidikan menemukan ada tindakan pidana, maka selanjutnya akan diproses oleh penegak hukum sesuai dengan ketentuan berlaku," terang mantan Komisioner Komisi Informasi Riau.
"Kalau kasusnya viral, walau pun tak ada melaporkan petugas kita di lapangan akan mengumpulkan bukti. Jika sudah memenuhi unsur kecurangan maka sudah bisa diproses," tegas Alnof, .
Dari total 16 kasus yang tengah ditangani Bawaslu, hampir keseluruhan berasal dari laporan masyarakat. Dan sebagian lainnya dari hasil pemantauan pengawas Bawaslu.






Komentar Via Facebook :