https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Sabu 3,43 Gram Disimpan dalam Dompet Motif Bunga, Pria di Kampar Diciduk Polisi •   Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolsek Batu Hampar Ajak Warga Rohil Tak Pasif Jaga Lingkungan •   Dansat Brimob Riau Apresiasi Prestasi Penembak, Bripda Rafif Raih Emas di Kejuaraan Pulanggeni •   Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto Hadiri Farewell Parade Herry Heryawan dan Penyambutan Kapolda Baru
Home › Hukum › Pungli Jejali Rutan KPK 
Hukum
Pulau Jawa & Madura

Hampir Semua Tahanan Setor Jatah 

Pungli Jejali Rutan KPK 

Kamis, 15 Februari 2024 | 22:39 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Pungli Jejali Rutan KPK 

Keterangan Foto: Anggota Dewas KPK Albertina Ho

JAKARTA, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebutkan, hampir semua tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK memberikan pungutan liar (Pungli) kepada para petugas Rutan. Sisanya, tahanan tidak  mampu luput dari pungutan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkap hal tersebut di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan. 

    Baca juga:
  • Sabu 3,43 Gram Disimpan dalam Dompet Motif Bunga, Pria di Kampar Diciduk Polisi

  • Sabu 0,41 Gram Ditemukan di Atas Kasur, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

  • Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

"Hampir semuanya tahanan yang ditahan di Rutan KPK pernah memberikan," ujarnya, Kamis (15/02/2024).

Lebih jauh dikatakan Albertina, sejumlah tahanan KPK tidak mampu menjadi tersangka kasus korupsi biasanya, mereka berstatus pegawai biasa bukan pegawai negeri.

“Apakah ada yang tidak memberikan? Ada, karena ketidakmampuannya. Contohnya (tidak) semua tahanan korupsi itu mampu, misalnya hanya (berprofesi sebagai) ajudan, belum pegawai negeri, dan sebagainya,” terang Albertina.

Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa ada sebanyak 78 orang pegawai dari 90 orang yang dijatuhi sanksi etik berat usai melakukan pemungutan liar (Pungli) di rutan KPK. Tumpak menjelaskan bahwa sidang etik untuk 90 orang pegawai itu dibagi menjadi enam kluster atau berkas.

Kemudian, berasal dari 90 orang tersebut ternyata Dewas KPK hanya berhak untuk menjatuhi sanksi etik berat kepada 78 orang.

"Mengenai putusan yang berhubungan dengan penjatuhan sanksi berat, sebagaimana yang disampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa," terang Tumpak. 

Ia merunut, 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen KPK Cahya H Harefa untuk memberikan sanksi berikutnya terhadap perkara pungli di Rutan KPK. Pasalnya, mereka diserahkan ke Sekjen KPK karena masih pelaku pungli sebelum terbentuk Dewas KPK.

"12 orang diantaranya adalah keputusannya menyerahkannya ke Sekretariat Jenderal KPK, untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujar Tumpak.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Polda Riau Tongkrongi Jejaring Dunia Maya  

    Kamis, 15 Feb 2024 | 21:47 WIB
  • Peristiwa

    Bawaslu Riau dan Pekanbaru Belum Temukan Pelanggaran Pemilu

    Kamis, 15 Feb 2024 | 21:11 WIB
  • Politik

    Prabowo Yakin Menang Satu Putaran 

    Kamis, 15 Feb 2024 | 07:03 WIB
  • Peristiwa

    Meriahkan Pesta Demokrasi, HT Rusli Ahmad Gelar Makan Gratis dan Syukuran Anak Yatim

    Rabu, 14 Feb 2024 | 21:12 WIB
  • Nasional

    KPU Pastikan Pemilih Non DPT Bisa Nyoblos di TPS Sesuai Alamat KTP

    Rabu, 14 Feb 2024 | 09:08 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #4

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #5

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #6

    Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB
  • #7

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #8

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #9

    Dini Hari Polisi Bergerak, Polsek Bukit Raya Bidik Pelaku Curat hingga Curanmor

    Selasa, 29 Sep 2026 - 10:43 WIB

HUKRIM

  • Sabu 3,43 Gram Disimpan dalam Dompet Motif Bunga, Pria di Kampar Diciduk Polisi

    Sabu 3,43 Gram Disimpan dalam Dompet Motif Bunga, Pria di Kampar Diciduk Polisi

    Senin, 12 Okt 2026 | 13:09 WIB
  • Sabu 0,41 Gram Ditemukan di Atas Kasur, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

    Sabu 0,41 Gram Ditemukan di Atas Kasur, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

    Minggu, 11 Okt 2026 | 09:44 WIB
  • Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

    Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

    Jumat, 09 Okt 2026 | 11:13 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Jumat, 09 Okt 2026 | 20:36 WIB
  • Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Jumat, 09 Okt 2026 | 19:15 WIB
  • APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    Kamis, 08 Okt 2026 | 10:53 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com