https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pekanbaru Raih Terbaik II Pembangunan Daerah Riau 2026 •   HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah •   Harga Beras di Alor Capai Rp30 Ribu, Mentan Amran Langsung Turun Pastikan Pasokan Aman •   Pimpin Apel HUT ke-69 Riau, Wabup Kampar: Jangan Jadikan Hari Jadi Sekadar Seremoni
Home › Hukum › BNN Riau Musnahkan 2.156 Pil Extacy dan Amankan 3 Tersangka, 1 Orang DPO
Hukum
Pekanbaru

BNN Riau Musnahkan 2.156 Pil Extacy dan Amankan 3 Tersangka, 1 Orang DPO

Kamis, 15 Februari 2024 | 23:18 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
BNN Riau Musnahkan 2.156 Pil Extacy dan Amankan 3 Tersangka, 1 Orang DPO

Keterangan Foto:

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau memusnahkan 2.156 Butir Pil Ekstasi dengan berat bersih 1.175,1 gram Pil Ekstasi Jaringan antar Provinsi dan berhasil mengamankan 3 orang sebagai tersangka berinisial Indra Wijaya Alias Ajo (25), Muhammad Hafis Alias Afis (34), dan Hendra Adiatma Alias Enda (31). Kamis, (15/02/2024).

Kepala BNN Riau, Brigjen Pol. Robinson Siregar dalam konferensi pers nya mengatakan bahwa pemusnahan 2.156 Butir Pil Ekstasi dari 3 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran. 

    Baca juga:
  • Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV

  • Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung

  • Laporan Warga Berujung Penangkapan, 2 Pria Diciduk Bawa 5 Paket Sabu di Bumbung

“ Pada tanggal 26 Januari 2024 kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang bernama Indra Wijaya Alias Ajo sering menyimpan Narkotika Jenis Pil Extacy di seputaran Jalan. Dahlia, kota Pekanbaru. Mengetahui informasi tersebut, Tim Dakjar BNN Riau langsung melakukan penyelidikan selama 8 (delapan) hari dan mendapatkan informasi bahwa tersangka Indra Wijaya Alias Ajo berada di sekitar Pelabuhan Sei Pakning, Bengkalis hendak pulang ke Pekanbaru. Mengetahui informasi tersebut, Tim Dakjar BNN Riau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Indra Wijaya Alias Ajo yang saat itu sedang duduk di depan rumah di Jalan. Balai Pernikahan Ujung, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan. Rumbai,” sampaikan Robinson.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan menggeledah rumah tersangka, dan tim menemukan 1 (Satu) buah tas ransel warna Coklat yang isinya 1 (Satu) buah Plastik Asoy warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah Plastik Bening yang dibalut dengan lakban warna coklat 1 yang berisikan 1.300 butir Narkotika Jenis Pil Extacy Warna Pink merek Tengkorak dan 

1 (Satu) Plastik Bening nya lagi berisi 836 yang dibawanya langsung dari Bengkalis serta 1 (Satu) unit HP Merk VIVO Y21. ucap Kepala BNN Riau.

Selanjutnya, dari hasil interogasi terduga pelaku yang memerintahkan mengambil Narkotika ke Kota Bengkalis adalah saudara Afis dan akan melakukan pengambilan barang haram tersebut.

“ Tim melakukan penyergapan dan mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku bernama Muhammad Afis dan Hendra Adiatma ketika penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku, 1 (Satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah Plastik bening klep merah yang didalamnya berisikan 15 butir Pil Extacy merek Tengkorak dan 1 (Satu) unit HP

Samsung Galaxy A02 warna hitam dan 1 (Satu) unit HP Vivo Y36 milik dari kedua terduga pelaku,” ungkap Kepala BNN Riau.

Hasil dari interogasi, kedua terduga pelaku merupakan pemilik barang Narkotika tersebut dan yang diperintahkan oleh Muhammad Suhaimi yang saat itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membawa barang haram ke kota Pekanbaru.

“ 1 (Satu) orang, Muhammad Suhaimi masuk DPO karena diduga sebagai orang yang memerintahkan para tersangka untuk membawa Narkotika Jenis Pil Extacy ke Pekanbaru,” kata Robinson.

Terakhir, disampaikan Kepala BNN Riau ini atas perbuatan ketiga tersangka, Pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya. ***

Editor : Redaktur
Sumber : Pres rilis Humas BNN Riau

TOPIK TERKAIT

BNN RiauNarkotikaPil ExtacyPemusnahaan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Kepala BNN RI dan Kepolisian Kolombia Berkolaborasi dalam Penanganan Narkotika

    Rabu, 27 Sep 2023 | 19:16 WIB
  • Peristiwa

    GRANAT Pekanbaru Bersama Ketua DPD Silahturahmi dengan BNNP Riau

    Rabu, 24 Mei 2023 | 15:26 WIB
  • Hukum

    Polda Riau Jajarkan 15 Orang Tahanan Terkait Belasan Kilogram Sabu dan Ratusan Ekstasi

    Selasa, 23 Mei 2023 | 16:59 WIB
  • Daerah

    DPC GRANAT Kota Pekanbaru Bersiap-Siap untuk HANI 2023: Target Sosialisasi Akbar dan Aksi Anti Narkotika

    Sabtu, 20 Mei 2023 | 18:52 WIB
  • Peristiwa

    Bupati Siak Turut Mendukung Sosialisasi P4GN untuk Cegah Penyalahgunaan Narkotika

    Jumat, 07 Apr 2023 | 21:54 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #5

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #6

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #9

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 - 12:06 WIB

HUKRIM

  • Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV

    Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV

    Minggu, 09 Agu 2026 | 20:30 WIB
  • Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung

    Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung

    Minggu, 09 Agu 2026 | 10:25 WIB
  • Laporan Warga Berujung Penangkapan, 2 Pria Diciduk Bawa 5 Paket Sabu di Bumbung

    Laporan Warga Berujung Penangkapan, 2 Pria Diciduk Bawa 5 Paket Sabu di Bumbung

    Minggu, 09 Agu 2026 | 10:18 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga Beras di Alor Capai Rp30 Ribu, Mentan Amran Langsung Turun Pastikan Pasokan Aman

    Harga Beras di Alor Capai Rp30 Ribu, Mentan Amran Langsung Turun Pastikan Pasokan Aman

    Minggu, 09 Agu 2026 | 22:37 WIB
  • Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

    Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 23:08 WIB
  • Setahun Berjalan, Prabowo Sebut Pendapatan Danantara Melonjak 400 Persen

    Setahun Berjalan, Prabowo Sebut Pendapatan Danantara Melonjak 400 Persen

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 08:55 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com