Home › Hukrim › BNN Riau Musnahkan 2.156 Pil Extacy dan Amankan 3 Tersangka, 1 Orang DPO
BNN Riau Musnahkan 2.156 Pil Extacy dan Amankan 3 Tersangka, 1 Orang DPO

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau memusnahkan 2.156 Butir Pil Ekstasi dengan berat bersih 1.175,1 gram Pil Ekstasi Jaringan antar Provinsi dan berhasil mengamankan 3 orang sebagai tersangka berinisial Indra Wijaya Alias Ajo (25), Muhammad Hafis Alias Afis (34), dan Hendra Adiatma Alias Enda (31). Kamis, (15/02/2024).
Kepala BNN Riau, Brigjen Pol. Robinson Siregar dalam konferensi pers nya mengatakan bahwa pemusnahan 2.156 Butir Pil Ekstasi dari 3 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran.
-
“ Pada tanggal 26 Januari 2024 kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang bernama Indra Wijaya Alias Ajo sering menyimpan Narkotika Jenis Pil Extacy di seputaran Jalan. Dahlia, kota Pekanbaru. Mengetahui informasi tersebut, Tim Dakjar BNN Riau langsung melakukan penyelidikan selama 8 (delapan) hari dan mendapatkan informasi bahwa tersangka Indra Wijaya Alias Ajo berada di sekitar Pelabuhan Sei Pakning, Bengkalis hendak pulang ke Pekanbaru. Mengetahui informasi tersebut, Tim Dakjar BNN Riau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Indra Wijaya Alias Ajo yang saat itu sedang duduk di depan rumah di Jalan. Balai Pernikahan Ujung, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan. Rumbai,” sampaikan Robinson.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan menggeledah rumah tersangka, dan tim menemukan 1 (Satu) buah tas ransel warna Coklat yang isinya 1 (Satu) buah Plastik Asoy warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah Plastik Bening yang dibalut dengan lakban warna coklat 1 yang berisikan 1.300 butir Narkotika Jenis Pil Extacy Warna Pink merek Tengkorak dan
Komentar Via Facebook :