Home › Hukum › BNN Riau Musnahkan 2.156 Pil Extacy dan Amankan 3 Tersangka, 1 Orang DPO
BNN Riau Musnahkan 2.156 Pil Extacy dan Amankan 3 Tersangka, 1 Orang DPO
Keterangan Foto:
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau memusnahkan 2.156 Butir Pil Ekstasi dengan berat bersih 1.175,1 gram Pil Ekstasi Jaringan antar Provinsi dan berhasil mengamankan 3 orang sebagai tersangka berinisial Indra Wijaya Alias Ajo (25), Muhammad Hafis Alias Afis (34), dan Hendra Adiatma Alias Enda (31). Kamis, (15/02/2024).
Kepala BNN Riau, Brigjen Pol. Robinson Siregar dalam konferensi pers nya mengatakan bahwa pemusnahan 2.156 Butir Pil Ekstasi dari 3 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran.
- Baca juga:
“ Pada tanggal 26 Januari 2024 kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang bernama Indra Wijaya Alias Ajo sering menyimpan Narkotika Jenis Pil Extacy di seputaran Jalan. Dahlia, kota Pekanbaru. Mengetahui informasi tersebut, Tim Dakjar BNN Riau langsung melakukan penyelidikan selama 8 (delapan) hari dan mendapatkan informasi bahwa tersangka Indra Wijaya Alias Ajo berada di sekitar Pelabuhan Sei Pakning, Bengkalis hendak pulang ke Pekanbaru. Mengetahui informasi tersebut, Tim Dakjar BNN Riau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Indra Wijaya Alias Ajo yang saat itu sedang duduk di depan rumah di Jalan. Balai Pernikahan Ujung, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan. Rumbai,” sampaikan Robinson.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan menggeledah rumah tersangka, dan tim menemukan 1 (Satu) buah tas ransel warna Coklat yang isinya 1 (Satu) buah Plastik Asoy warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah Plastik Bening yang dibalut dengan lakban warna coklat 1 yang berisikan 1.300 butir Narkotika Jenis Pil Extacy Warna Pink merek Tengkorak dan
1 (Satu) Plastik Bening nya lagi berisi 836 yang dibawanya langsung dari Bengkalis serta 1 (Satu) unit HP Merk VIVO Y21. ucap Kepala BNN Riau.
Selanjutnya, dari hasil interogasi terduga pelaku yang memerintahkan mengambil Narkotika ke Kota Bengkalis adalah saudara Afis dan akan melakukan pengambilan barang haram tersebut.
“ Tim melakukan penyergapan dan mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku bernama Muhammad Afis dan Hendra Adiatma ketika penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku, 1 (Satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah Plastik bening klep merah yang didalamnya berisikan 15 butir Pil Extacy merek Tengkorak dan 1 (Satu) unit HP
Samsung Galaxy A02 warna hitam dan 1 (Satu) unit HP Vivo Y36 milik dari kedua terduga pelaku,” ungkap Kepala BNN Riau.
Hasil dari interogasi, kedua terduga pelaku merupakan pemilik barang Narkotika tersebut dan yang diperintahkan oleh Muhammad Suhaimi yang saat itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membawa barang haram ke kota Pekanbaru.
“ 1 (Satu) orang, Muhammad Suhaimi masuk DPO karena diduga sebagai orang yang memerintahkan para tersangka untuk membawa Narkotika Jenis Pil Extacy ke Pekanbaru,” kata Robinson.
Terakhir, disampaikan Kepala BNN Riau ini atas perbuatan ketiga tersangka, Pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :