https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Hukrim › BNN Riau Musnahkan 2.156 Pil Extacy dan Amankan 3 Tersangka, 1 Orang DPO
Hukrim
Pekanbaru

BNN Riau Musnahkan 2.156 Pil Extacy dan Amankan 3 Tersangka, 1 Orang DPO

Kamis, 15 Februari 2024 | 23:18 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
BNN Riau Musnahkan 2.156 Pil Extacy dan Amankan 3 Tersangka, 1 Orang DPO

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau memusnahkan 2.156 Butir Pil Ekstasi dengan berat bersih 1.175,1 gram Pil Ekstasi Jaringan antar Provinsi dan berhasil mengamankan 3 orang sebagai tersangka berinisial Indra Wijaya Alias Ajo (25), Muhammad Hafis Alias Afis (34), dan Hendra Adiatma Alias Enda (31). Kamis, (15/02/2024).

Kepala BNN Riau, Brigjen Pol. Robinson Siregar dalam konferensi pers nya mengatakan bahwa pemusnahan 2.156 Butir Pil Ekstasi dari 3 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran. 

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

“ Pada tanggal 26 Januari 2024 kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang bernama Indra Wijaya Alias Ajo sering menyimpan Narkotika Jenis Pil Extacy di seputaran Jalan. Dahlia, kota Pekanbaru. Mengetahui informasi tersebut, Tim Dakjar BNN Riau langsung melakukan penyelidikan selama 8 (delapan) hari dan mendapatkan informasi bahwa tersangka Indra Wijaya Alias Ajo berada di sekitar Pelabuhan Sei Pakning, Bengkalis hendak pulang ke Pekanbaru. Mengetahui informasi tersebut, Tim Dakjar BNN Riau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Indra Wijaya Alias Ajo yang saat itu sedang duduk di depan rumah di Jalan. Balai Pernikahan Ujung, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan. Rumbai,” sampaikan Robinson.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan menggeledah rumah tersangka, dan tim menemukan 1 (Satu) buah tas ransel warna Coklat yang isinya 1 (Satu) buah Plastik Asoy warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah Plastik Bening yang dibalut dengan lakban warna coklat 1 yang berisikan 1.300 butir Narkotika Jenis Pil Extacy Warna Pink merek Tengkorak dan 

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

1 (Satu) Plastik Bening nya lagi berisi 836 yang dibawanya langsung dari Bengkalis serta 1 (Satu) unit HP Merk VIVO Y21. ucap Kepala BNN Riau.

Selanjutnya, dari hasil interogasi terduga pelaku yang memerintahkan mengambil Narkotika ke Kota Bengkalis adalah saudara Afis dan akan melakukan pengambilan barang haram tersebut.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

“ Tim melakukan penyergapan dan mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku bernama Muhammad Afis dan Hendra Adiatma ketika penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku, 1 (Satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah Plastik bening klep merah yang didalamnya berisikan 15 butir Pil Extacy merek Tengkorak dan 1 (Satu) unit HP

Samsung Galaxy A02 warna hitam dan 1 (Satu) unit HP Vivo Y36 milik dari kedua terduga pelaku,” ungkap Kepala BNN Riau.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Hasil dari interogasi, kedua terduga pelaku merupakan pemilik barang Narkotika tersebut dan yang diperintahkan oleh Muhammad Suhaimi yang saat itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membawa barang haram ke kota Pekanbaru.

“ 1 (Satu) orang, Muhammad Suhaimi masuk DPO karena diduga sebagai orang yang memerintahkan para tersangka untuk membawa Narkotika Jenis Pil Extacy ke Pekanbaru,” kata Robinson.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Terakhir, disampaikan Kepala BNN Riau ini atas perbuatan ketiga tersangka, Pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya. ***

Editor : Redaksi
Sumber : Pres rilis Humas BNN Riau

TOPIK TERKAIT

BNN RiauNarkotikaPil ExtacyPemusnahaan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Kepala BNN RI dan Kepolisian Kolombia Berkolaborasi dalam Penanganan Narkotika

    Rabu, 27 Sep 2023 | 19:16 WIB
  • Peristiwa

    GRANAT Pekanbaru Bersama Ketua DPD Silahturahmi dengan BNNP Riau

    Rabu, 24 Mei 2023 | 15:26 WIB
  • Hukrim

    Polda Riau Jajarkan 15 Orang Tahanan Terkait Belasan Kilogram Sabu dan Ratusan Ekstasi

    Selasa, 23 Mei 2023 | 16:59 WIB
  • Pemerintah

    DPC GRANAT Kota Pekanbaru Bersiap-Siap untuk HANI 2023: Target Sosialisasi Akbar dan Aksi Anti Narkotika

    Sabtu, 20 Mei 2023 | 18:52 WIB
  • Peristiwa

    Bupati Siak Turut Mendukung Sosialisasi P4GN untuk Cegah Penyalahgunaan Narkotika

    Jumat, 07 Apr 2023 | 21:54 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com