Home › Ekonomi › Dishub Bentuk UPTD Pelabuhan Parit 21
Koneksi Wilayah Perairan Inhil
Dishub Bentuk UPTD Pelabuhan Parit 21
INDRAGIRI HILIR, Tabloiddiksi - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Parit 21 resmi dibentuk. Pembentukan UPTD baru berfungsi sebagai penyelenggara pelabuhan daerah, transportasi sungai, dan penyeberangan.
Jauh hari sebelumnya, Pj Bupati Indragiri Hilir Herman membubuhkan tanda tangan saat pembentukan UPTD Pelabuhan tersebut melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2024, pada 7 Februari lalu.
- Baca juga:
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Inhil Indrawansyah Syarkowi membenarkan penandatanganan yang dilakukan Pj Bupati tersebut.
"Dengan ditanda tanganinya Peraturan Bupati tersebut maka resmilah terbentuk UPTD Penyelenggara Pelabuhan Daerah Transportasi Sungai dan Penyeberangan Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir," ujarnya, Jumat (16/02/2024).
Perbup UPTD baru itu dibentuk sekaligus menganulir Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2017 tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada perangkat daerah di lingkungan Pemkab Inhil.
Kadishub Inhil telah menunjuk Abdul Aziz selaku Pelaksana Tugas Kepala UPTD Pelabuhan Parit 21 dan Harimansyah sebagai Kepala Tata Usaha UPTD.
Pejabat baru diharapkan mampu menyiapkan transportasi sungai dan penyeberangan untuk mengkoneksikan wilayah perairan Kabupaten Indragiri Hilir.
"Pejabat yang ditunjuk segera berkoordinasi dengan para pihak untuk persiapan pengoperasian pelabuhan," pesan Indrawansyah.
Ia berharap, UPTD Pelabuhan Parit 21 nantinya, bisa menjadi mesin penggerak ekonomi masyarakat.






Komentar Via Facebook :