https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Pendapatan Daerah Kampar Mandek di Bawah 40 Persen, Bupati Tontonkan Kegagalan •   Disdik Riau Terbitkan Edaran Larangan Pungutan di SMA, SMK, dan SLB Negeri •   Gebrakan HUT Pekanbaru, Denda Pajak Daerah Ditiadakan hingga Akhir Agustus •   Prabowo Terima Utusan Erdogan, Bahas Palestina hingga Stabilitas Kawasan
Home › Nasional › Kajati Bali, Ketut Sumedana : Koruptif dapat Merusak Ekosistem dan Lingkungan
Nasional

Kajati Bali, Ketut Sumedana : Koruptif dapat Merusak Ekosistem dan Lingkungan

Selasa, 20 Februari 2024 | 15:09 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Kajati Bali, Ketut Sumedana : Koruptif dapat Merusak Ekosistem dan Lingkungan

BALI, Tabloid Diksi - Kepala Kejaksaan Tinggi Dr Ketut Sumedana menjadi salah satu Narasumber dalam acara yang dihadiri oleh Divisi Litigation & Alternative Dispute Resolution ANTAM.

Dalam paparan singkatnya, Dr Ketut Sumedana menyampaikan perlunya kepekaan terhadap kerusakan lingkungan yang begitu hebat akibat perilaku koruptif yang dilakukan bertahun-tahun seolah-olah terjadi pembiaran, sebagaimana yang terjadi eksplorasi berlebihan tambang Nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara Sulawesi Tenggara yang menyebabkan kerugian Negara Rp. 5,7 Triliun yang sudah menetapkan 10 tersangka dan Tambah Timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian Negara dan perekonomian Negara mencapai Rp 271 Triliun yang sampai saat sudah menetapkan 11 tersangka baik dari PT. Timah Tbk maupun dari pengusaha Timah.

  • Baca juga: Indonesia–Brasil Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis di Bidang Perdagangan, Energi, dan Pertahanan

Dari kedua perkara ini kita belajar bahwa Perbuatan koruptif yang menyebabkan berlebihan dalam eksplorasi Sumber Daya Alam akan membahayakan ekosistem disana termasuk akan membahayakan kehidupan manusia di sekitarnya, bukan saja berakibat pada bencana alam. akan tetapi juga limbah racun yang berbahaya bagi ekosistem disana, apalagi pencemaran lingkungan baik di darat maupun di laut begitu Masif yang menyebabkan kerusakan pada sektor laut dan darat, bukan tidak boleh dieksplorasi tapi tata kelola dan Rehabilitasi terhadap perbaikan lingkungan disana adakah hal utama, termasuk impact ekonominya kepada masyarakat sekitarnya

Kasus kasus seperti ketika terjadi pembiaran tanpa adanya penindakan tentu saja akan diikuti oleh sektor penambangan mineral lain Batu Bara, Emas, termasuk galian C, maka pemerintah dalam perbaikan tata kelola harus konsen dengan perbaikan tata ruang lingkungan, pembangunan smelter yang aman bagi ekosistem serta dampak dan faktor kesejahteraan masyarakat perlu menjadi pertimbangan utama, apa lagi ini termasuk SDA yang tidak bisa diperbaharui secara terus menerus, kita semua punya tanggung jawab itu.

  • Baca juga: Kasus TKW dalam Peti Es, PKB: "Alarm Pelanggaran HAM Berat”

Dalam proses penegakan hukum di kejaksaan Agung belakangan ini PT Antam kerap sekali tersangkut kasus hukum, mulai dari kasus Sultra, ekspor-Impor Emas batangan sampai pada penjualan emas Ilegal di Surabaya, yang ditangani oleh beberapa penegak hukum, ini harus menjadi perhatian kita bersama yang hadir dalam Forum ini, apalagi yang hadir adalah para konsultan hukum / Divisi legal, jangan sampai dalam proses penegakan hukum justru menutupi atau menghilangkan Alat Bukti terlebih menghalangi proses penegakan hukum resikonya adalah bisa diproses Obstruction of Justice yang ancaman hukuman sampai 12 Tahun, harapan saya yang juga sebagai penegak hukum, harus membantu penegak hukum mendudukkan perkaranya bilamana perlu harus menjadi pelapor dalam berbagai temuan tindak pidana korupsi di BUMN terutama di PT.Antam untuk mencegah kerugian Negara yang semakin besar dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah, sehingga antisipasi ini tidak saja membantu aparat penegak hukum tetapi juga membantu PT. Antam dalam upaya bersih2 dan menyehatkan PT.Antam adanya corporate legal di BUMN bukan membela untuk menutupi celah hukum, tetapi bersama sama membantu Jaksa dalam proses penegakan hukum di BUMN, karena melaporkan tindak pidana adakah kewajiban hukum semua orang, dalam praktiknya beberapa corporte legal terkena kasus hukum karena memposisikan diri dalam pembelaan pribadi pelaku korupsi bukan membela institusi/BUMN yang dinaunginya sebagaimana harapan kita semua, sehingga alat bukti seperti saksi dalam memberikan keterangan di penyidik dan persidangan diatur sebagaimana untuk menutupi perbuatan koruptif pelaku, mindset ini harus ditinggalkan keberadaan corporate legal semata mata untuk kepentingan institusi / kelembagaan.

“ Peran pencegahan untuk tidak melakukan suatu tindak pidana termasuk korupsi sangat diperlukan.Kejaksaan dalam kapasitas selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pendampingan 

  • Baca juga: Presiden Prabowo Buat Terebosan Mewujudkan Efektivitas dan Transparan pada Tunjangan Guru ASN

hukum bahkan juga legal opinion bekerjasama dengan corporate legal PT Antam dalam mewakili PT Antam secara kelembagaan baik litigasi maupun non litigasi,”. tutup Kajati Bali. ***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Direktur B Jamintel Kejagung Kunker ke Riau, Ini Agendanya

    Selasa, 20 Feb 2024 | 14:58 WIB
  • Nasional

    Jampidsus Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Tipikor PT Timah

    Selasa, 20 Feb 2024 | 14:51 WIB
  • Sorotan

    Urgensi! Pemeliharaan Jalan Nasional Terabaikan di Way Kanan Lampung

    Selasa, 20 Feb 2024 | 14:44 WIB
  • Ekbis

    Polda Riau Tampung Laporan Penimbunan Bahan Pokok

    Selasa, 20 Feb 2024 | 12:34 WIB
  • Sport

    Musim Depan PSPS Riau Balik Nama

    Selasa, 20 Feb 2024 | 10:19 WIB

Terpopuler

  • #1

    Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL

    Senin, 01 Jun 2026 - 20:11 WIB
  • #2

    Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Minggu, 24 Mei 2026 - 21:10 WIB
  • #3

    Milad ke-18, Organisasi Diharapkan Makin Solid Inovatif dan Berdaya Saing

    Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:25 WIB
  • #4

    LBH APB KAI Riau Bantu Warga Hadapi Persoalan Hukum pada Momentum Milad KAI

    Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:03 WIB
  • #5

    BNN Pekanbaru dan GRANAT Gencarkan Perang Melawan Narkoba di SMA 4

    Senin, 25 Mei 2026 - 16:45 WIB

SOROTAN

  • Pendapatan Daerah Kampar Mandek di Bawah 40 Persen, Bupati Tontonkan Kegagalan

    Pendapatan Daerah Kampar Mandek di Bawah 40 Persen, Bupati Tontonkan Kegagalan

    Jumat, 05 Jun 2026 | 12:29 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Letkol Inf. Diki Apriyadi Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

    Dandim 0321/Rohil Letkol Inf. Diki Apriyadi Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

    Senin, 01 Jun 2026 | 10:50 WIB
  • KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

    KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

    Minggu, 31 Mei 2026 | 15:39 WIB

HUKRIM

  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com