https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Babak Baru Polda Riau: Herry Heryawan ke Mabes, Arman Achdiat Ambil Alih Tongkat Komando •   DBH Migas Siak Cuma Rp40 Miliar di Proyeksi APBN 2027, BEM UHTP Pertanyakan Formula Kemenkeu •   Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sungai Sialang, Polisi Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas •   Cegah Balap Liar dan Geng Motor, URC Raga Polres Kampar Sisir Bangkinang hingga Gerbang Tol
Home › Nasional › Kajati Bali, Ketut Sumedana : Koruptif dapat Merusak Ekosistem dan Lingkungan
Nasional

Kajati Bali, Ketut Sumedana : Koruptif dapat Merusak Ekosistem dan Lingkungan

Selasa, 20 Februari 2024 | 15:09 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Kajati Bali, Ketut Sumedana : Koruptif dapat Merusak Ekosistem dan Lingkungan

Keterangan Foto:

BALI, Tabloid Diksi - Kepala Kejaksaan Tinggi Dr Ketut Sumedana menjadi salah satu Narasumber dalam acara yang dihadiri oleh Divisi Litigation & Alternative Dispute Resolution ANTAM.

Dalam paparan singkatnya, Dr Ketut Sumedana menyampaikan perlunya kepekaan terhadap kerusakan lingkungan yang begitu hebat akibat perilaku koruptif yang dilakukan bertahun-tahun seolah-olah terjadi pembiaran, sebagaimana yang terjadi eksplorasi berlebihan tambang Nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara Sulawesi Tenggara yang menyebabkan kerugian Negara Rp. 5,7 Triliun yang sudah menetapkan 10 tersangka dan Tambah Timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian Negara dan perekonomian Negara mencapai Rp 271 Triliun yang sampai saat sudah menetapkan 11 tersangka baik dari PT. Timah Tbk maupun dari pengusaha Timah.

    Baca juga:
  • Resmi Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto Fokus Perkuat Pelayanan dan Penegakan Hukum

  • Mulai 5 Oktober, Insentif SPPG Dihitung Rp2.000 per Porsi MBG

  • Prabowo Resmi Lantik Menteri, Wakil Menteri hingga Pimpinan Ombudsman dan Kapolri Baru

Dari kedua perkara ini kita belajar bahwa Perbuatan koruptif yang menyebabkan berlebihan dalam eksplorasi Sumber Daya Alam akan membahayakan ekosistem disana termasuk akan membahayakan kehidupan manusia di sekitarnya, bukan saja berakibat pada bencana alam. akan tetapi juga limbah racun yang berbahaya bagi ekosistem disana, apalagi pencemaran lingkungan baik di darat maupun di laut begitu Masif yang menyebabkan kerusakan pada sektor laut dan darat, bukan tidak boleh dieksplorasi tapi tata kelola dan Rehabilitasi terhadap perbaikan lingkungan disana adakah hal utama, termasuk impact ekonominya kepada masyarakat sekitarnya

Kasus kasus seperti ketika terjadi pembiaran tanpa adanya penindakan tentu saja akan diikuti oleh sektor penambangan mineral lain Batu Bara, Emas, termasuk galian C, maka pemerintah dalam perbaikan tata kelola harus konsen dengan perbaikan tata ruang lingkungan, pembangunan smelter yang aman bagi ekosistem serta dampak dan faktor kesejahteraan masyarakat perlu menjadi pertimbangan utama, apa lagi ini termasuk SDA yang tidak bisa diperbaharui secara terus menerus, kita semua punya tanggung jawab itu.

Dalam proses penegakan hukum di kejaksaan Agung belakangan ini PT Antam kerap sekali tersangkut kasus hukum, mulai dari kasus Sultra, ekspor-Impor Emas batangan sampai pada penjualan emas Ilegal di Surabaya, yang ditangani oleh beberapa penegak hukum, ini harus menjadi perhatian kita bersama yang hadir dalam Forum ini, apalagi yang hadir adalah para konsultan hukum / Divisi legal, jangan sampai dalam proses penegakan hukum justru menutupi atau menghilangkan Alat Bukti terlebih menghalangi proses penegakan hukum resikonya adalah bisa diproses Obstruction of Justice yang ancaman hukuman sampai 12 Tahun, harapan saya yang juga sebagai penegak hukum, harus membantu penegak hukum mendudukkan perkaranya bilamana perlu harus menjadi pelapor dalam berbagai temuan tindak pidana korupsi di BUMN terutama di PT.Antam untuk mencegah kerugian Negara yang semakin besar dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah, sehingga antisipasi ini tidak saja membantu aparat penegak hukum tetapi juga membantu PT. Antam dalam upaya bersih2 dan menyehatkan PT.Antam adanya corporate legal di BUMN bukan membela untuk menutupi celah hukum, tetapi bersama sama membantu Jaksa dalam proses penegakan hukum di BUMN, karena melaporkan tindak pidana adakah kewajiban hukum semua orang, dalam praktiknya beberapa corporte legal terkena kasus hukum karena memposisikan diri dalam pembelaan pribadi pelaku korupsi bukan membela institusi/BUMN yang dinaunginya sebagaimana harapan kita semua, sehingga alat bukti seperti saksi dalam memberikan keterangan di penyidik dan persidangan diatur sebagaimana untuk menutupi perbuatan koruptif pelaku, mindset ini harus ditinggalkan keberadaan corporate legal semata mata untuk kepentingan institusi / kelembagaan.

“ Peran pencegahan untuk tidak melakukan suatu tindak pidana termasuk korupsi sangat diperlukan.Kejaksaan dalam kapasitas selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pendampingan 

hukum bahkan juga legal opinion bekerjasama dengan corporate legal PT Antam dalam mewakili PT Antam secara kelembagaan baik litigasi maupun non litigasi,”. tutup Kajati Bali. ***

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Direktur B Jamintel Kejagung Kunker ke Riau, Ini Agendanya

    Selasa, 20 Feb 2024 | 14:58 WIB
  • Nasional

    Jampidsus Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Tipikor PT Timah

    Selasa, 20 Feb 2024 | 14:51 WIB
  • Sorotan

    Urgensi! Pemeliharaan Jalan Nasional Terabaikan di Way Kanan Lampung

    Selasa, 20 Feb 2024 | 14:44 WIB
  • Ekonomi

    Polda Riau Tampung Laporan Penimbunan Bahan Pokok

    Selasa, 20 Feb 2024 | 12:34 WIB
  • Sport

    Musim Depan PSPS Riau Balik Nama

    Selasa, 20 Feb 2024 | 10:19 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Jumat, 02 Okt 2026 | 16:50 WIB
  • Sabu 2,25 Gram Disimpan di Dompet Silver, Residivis Narkoba Dicokok Polsek Perhentian Raja

    Sabu 2,25 Gram Disimpan di Dompet Silver, Residivis Narkoba Dicokok Polsek Perhentian Raja

    Jumat, 02 Okt 2026 | 10:16 WIB
  • Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

    Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

    Kamis, 01 Okt 2026 | 16:13 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com