https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Sempat Ditindak, Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri Beroperasi Lagi Lalu Dibakar Polsek Kampar Kiri Hilir •   Sapu Bersih Narkoba, Polsek Bangkinang Barat Bongkar Gubuk Misterius di Desa Silam •   1.460 Peserta Ikuti Kemah Kerukunan dan Ekoteologi Siak Hijau 2026 •   Ingat! Main HP Hingga Knalpot Brong Jadi Sasaran Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Bengkalis
Home › Nasional › Kajati Bali, Ketut Sumedana : Koruptif dapat Merusak Ekosistem dan Lingkungan
Nasional

Kajati Bali, Ketut Sumedana : Koruptif dapat Merusak Ekosistem dan Lingkungan

Selasa, 20 Februari 2024 | 15:09 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Kajati Bali, Ketut Sumedana : Koruptif dapat Merusak Ekosistem dan Lingkungan

Keterangan Foto:

BALI, Tabloid Diksi - Kepala Kejaksaan Tinggi Dr Ketut Sumedana menjadi salah satu Narasumber dalam acara yang dihadiri oleh Divisi Litigation & Alternative Dispute Resolution ANTAM.

Dalam paparan singkatnya, Dr Ketut Sumedana menyampaikan perlunya kepekaan terhadap kerusakan lingkungan yang begitu hebat akibat perilaku koruptif yang dilakukan bertahun-tahun seolah-olah terjadi pembiaran, sebagaimana yang terjadi eksplorasi berlebihan tambang Nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara Sulawesi Tenggara yang menyebabkan kerugian Negara Rp. 5,7 Triliun yang sudah menetapkan 10 tersangka dan Tambah Timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian Negara dan perekonomian Negara mencapai Rp 271 Triliun yang sampai saat sudah menetapkan 11 tersangka baik dari PT. Timah Tbk maupun dari pengusaha Timah.

    Baca juga:
  • BNPB Kerahkan Helikopter dari Kalsel, Sejumlah Titik Karhutla di Jawa Timur Jadi Perhatian

  • Mobil Mewah Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB Disita KPK

  • 13,2 Juta Keluarga Terdaftar di Perlinsos Digital, Pemerintah Siapkan Skema Bansos Tunai

Dari kedua perkara ini kita belajar bahwa Perbuatan koruptif yang menyebabkan berlebihan dalam eksplorasi Sumber Daya Alam akan membahayakan ekosistem disana termasuk akan membahayakan kehidupan manusia di sekitarnya, bukan saja berakibat pada bencana alam. akan tetapi juga limbah racun yang berbahaya bagi ekosistem disana, apalagi pencemaran lingkungan baik di darat maupun di laut begitu Masif yang menyebabkan kerusakan pada sektor laut dan darat, bukan tidak boleh dieksplorasi tapi tata kelola dan Rehabilitasi terhadap perbaikan lingkungan disana adakah hal utama, termasuk impact ekonominya kepada masyarakat sekitarnya

Kasus kasus seperti ketika terjadi pembiaran tanpa adanya penindakan tentu saja akan diikuti oleh sektor penambangan mineral lain Batu Bara, Emas, termasuk galian C, maka pemerintah dalam perbaikan tata kelola harus konsen dengan perbaikan tata ruang lingkungan, pembangunan smelter yang aman bagi ekosistem serta dampak dan faktor kesejahteraan masyarakat perlu menjadi pertimbangan utama, apa lagi ini termasuk SDA yang tidak bisa diperbaharui secara terus menerus, kita semua punya tanggung jawab itu.

Dalam proses penegakan hukum di kejaksaan Agung belakangan ini PT Antam kerap sekali tersangkut kasus hukum, mulai dari kasus Sultra, ekspor-Impor Emas batangan sampai pada penjualan emas Ilegal di Surabaya, yang ditangani oleh beberapa penegak hukum, ini harus menjadi perhatian kita bersama yang hadir dalam Forum ini, apalagi yang hadir adalah para konsultan hukum / Divisi legal, jangan sampai dalam proses penegakan hukum justru menutupi atau menghilangkan Alat Bukti terlebih menghalangi proses penegakan hukum resikonya adalah bisa diproses Obstruction of Justice yang ancaman hukuman sampai 12 Tahun, harapan saya yang juga sebagai penegak hukum, harus membantu penegak hukum mendudukkan perkaranya bilamana perlu harus menjadi pelapor dalam berbagai temuan tindak pidana korupsi di BUMN terutama di PT.Antam untuk mencegah kerugian Negara yang semakin besar dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah, sehingga antisipasi ini tidak saja membantu aparat penegak hukum tetapi juga membantu PT. Antam dalam upaya bersih2 dan menyehatkan PT.Antam adanya corporate legal di BUMN bukan membela untuk menutupi celah hukum, tetapi bersama sama membantu Jaksa dalam proses penegakan hukum di BUMN, karena melaporkan tindak pidana adakah kewajiban hukum semua orang, dalam praktiknya beberapa corporte legal terkena kasus hukum karena memposisikan diri dalam pembelaan pribadi pelaku korupsi bukan membela institusi/BUMN yang dinaunginya sebagaimana harapan kita semua, sehingga alat bukti seperti saksi dalam memberikan keterangan di penyidik dan persidangan diatur sebagaimana untuk menutupi perbuatan koruptif pelaku, mindset ini harus ditinggalkan keberadaan corporate legal semata mata untuk kepentingan institusi / kelembagaan.

“ Peran pencegahan untuk tidak melakukan suatu tindak pidana termasuk korupsi sangat diperlukan.Kejaksaan dalam kapasitas selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pendampingan 

hukum bahkan juga legal opinion bekerjasama dengan corporate legal PT Antam dalam mewakili PT Antam secara kelembagaan baik litigasi maupun non litigasi,”. tutup Kajati Bali. ***

Editor : Titus Puba Jaya

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Direktur B Jamintel Kejagung Kunker ke Riau, Ini Agendanya

    Selasa, 20 Feb 2024 | 14:58 WIB
  • Nasional

    Jampidsus Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Tipikor PT Timah

    Selasa, 20 Feb 2024 | 14:51 WIB
  • Sorotan

    Urgensi! Pemeliharaan Jalan Nasional Terabaikan di Way Kanan Lampung

    Selasa, 20 Feb 2024 | 14:44 WIB
  • Ekonomi

    Polda Riau Tampung Laporan Penimbunan Bahan Pokok

    Selasa, 20 Feb 2024 | 12:34 WIB
  • Sport

    Musim Depan PSPS Riau Balik Nama

    Selasa, 20 Feb 2024 | 10:19 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #4

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #5

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #6

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB
  • #7

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB
  • #8

    Pilrek Unri Digelar 13 Oktober, Tiga Kandidat Bersaing Rebut Kursi Rektor

    Senin, 12 Okt 2026 - 20:18 WIB
  • #9

    Tak Tinggal Diam Hadapi Kabut Asap, Mahasiswa UMRI Turun Tangan Salurkan 500 Masker

    Jumat, 09 Okt 2026 - 22:29 WIB

HUKRIM

  • Sempat Ditindak, Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri Beroperasi Lagi Lalu Dibakar Polsek Kampar Kiri Hilir

    Sempat Ditindak, Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri Beroperasi Lagi Lalu Dibakar Polsek Kampar Kiri Hilir

    Sabtu, 24 Okt 2026 | 16:49 WIB
  • Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Dapat Narkoba dari Pekanbaru, Pengedar Sabu di Tambang Diringkus Polsek Tambang

    Dapat Narkoba dari Pekanbaru, Pengedar Sabu di Tambang Diringkus Polsek Tambang

    Jumat, 23 Okt 2026 | 13:48 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL

    Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL

    Jumat, 23 Okt 2026 | 19:01 WIB
  • India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Indonesia, Ekspor Berpeluang Meningkat

    India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Indonesia, Ekspor Berpeluang Meningkat

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:18 WIB
  • Wantimpres Minta Penjelasan Menkeu soal Kondisi Fiskal dan Postur APBN 2027

    Wantimpres Minta Penjelasan Menkeu soal Kondisi Fiskal dan Postur APBN 2027

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com