https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Sorotan › Sinyalir Ada Pembiaran, Ketua Gass: Akan Kita Lapor DKPP-RI Pihak-pihaknya
Sorotan
Pekanbaru

Sinyalir Ada Pembiaran, Ketua Gass: Akan Kita Lapor DKPP-RI Pihak-pihaknya

Selasa, 20 Februari 2024 | 21:39 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Sinyalir Ada Pembiaran, Ketua Gass: Akan Kita Lapor DKPP-RI Pihak-pihaknya

Sejumlah paket sembako yang dibagikan ke warga Kampar

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kegiatan yang disinyalir kuat sebagai pelanggaran dalam masa Pemilu 2024 di daerah Kabupaten Kampar, memasuki minggu ketiga tak ditindak tegas. Demikian disampaikan Rinto RS, Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (Gass), Selasa (20/2).

Rinto RS mengatakan bahwa peristiwa ini telah menimbulkan rahasia umum, meskipun telah ramai disoroti media tetapi Bawaslu Kampar, KPU Kampar tingkat Kabupaten dan Provinsi diduga melakukan pembiaran.

  • Baca juga: Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

“Ini mengherankan kita ya, kami tak mau banyak bicara. Secepatnya data yang telah kita peroleh ini dari beberapa sumber terpercaya seperti diberitakan oleh rekan kita media!, ini  akan kita laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI),” kecam Rinto peringatkan pihak terkait.

Jangan hanya omong, lanjut Rinto RS menyikapi pernyataan Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal yang mengatakan bahwa pihaknya tak ada menerima laporan terkait penyelenggaran Pemilu yang baru-baru ini digelar.

  • Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Siswa Sebelum Magang, SMK Negeri 1 Benai Datangkan Guru Tamu

“Saya menilai ketidak siapan mereka, justru sebelum Pemilu permasalahan ini telah terjadi. Langkah tegas apa yang mereka berikan bagi pelanggar Kampanye? Coba ditanyakan, kok hanya undang klarifikasi-klarifikasi aja? Apakah dengan di klarifikasi bisa bebas dari dampak hukum?” imbuhnya.

KETENTUAN PIDANA

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.

  • Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Siak Gelar Tabligh Akbar dan MUSYDA V, Teguhkan Peran Pemuda Negarawan

Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi:

Pasal 523

(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

  • Baca juga: Klarifikasi SPBU 13.284.626 Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

KETERANGAN BAWASLU RI

  • Baca juga: Keluarga Korban Truk Tercebur di Sungai Segati Terima Sagu Hati dari PT NWR

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.

"Sembako tidak boleh dibagi, pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi masa kampanye. Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang,” terang Rahmat, Kamis (7/12/2023).

  • Baca juga: Warga Pertanyakan Keabsahan Eksekusi Lahan di Pekanbaru

KRONOLOGI SINGKAT

Kejadian bermula saat ditemukannya dua (2) unit mobil jenis Pick Up bermuatan paket sembilan bahan pokok (Sembako) untuk masyarakat yang berada di Desa Pulau Permai dan Balam Jaya Kabupaten Kampar. Sebagaimana informasi yang diterima diduga milik seorang Caleg inisial MA dan sudah dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu Kampar.

Alnofrizal dalam keterangannya kepada Tabloid Diksi melalui pesan Whatsapp pada Minggu (18/2) membenarkan adanya perkara tersebut. “Ini penanganannya ada di Kampar. Secara detail, Bawaslu Kampar lebih update. Kami di Provinsi juga dapat laporan, namun diserahkan kepada rekan di Kampar untuk menanganinya.***

  • Baca juga: RAPP Tanggapi Kecelakaan di Estate Nagodang, Dorong Tindakan Tegas

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Politik UangKamparCaleg MA
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    571 Penderita Stunting di Kampar, Pemkab Berupaya Dengan Segala Cara

    Kamis, 01 Feb 2024 | 03:47 WIB
  • Sorotan

    Suryani, Pahlawan akan Relakan Sebelah Ginjal demi Pendidikan Putrinya!

    Rabu, 31 Jan 2024 | 18:28 WIB
  • Politik

    Lewat Tabligh Akbar Bersama Dasad Latif, Pj Bupati Kampar: Jangan Ada Golput

    Senin, 29 Jan 2024 | 01:47 WIB
  • Peristiwa

    Penandatanganan MOU FKDM dan Bawaslu di Saksikan Penjabat Bupati Kampar

    Senin, 22 Jan 2024 | 12:56 WIB
  • Ekbis

    Pemkab Kampar Tekankan Pentingnya RUPS-LB untuk Peningkatan Deviden Daerah

    Jumat, 19 Jan 2024 | 15:45 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB
  • #5

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com