Home › Hukrim › Kejari Panggil Kepala Inspektorat Batam
Dugaan Sunat Tunjangan Pegawai
Kejari Panggil Kepala Inspektorat Batam

Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini S.Sos.
BATAM, Tabloiddiksi - Dugaan melakukan pemotongan uang Tunjangan Penghasilan Pegawai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menghadirkan Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam, guna memenuhi pemeriksaan jaksa.
Informasi itu diterima awak media dari pihak Kejari Batam yang tidak bersedia disebut nama, Selasa (20/02/2024).
Hendriana Gustini (HG) dipanggil untuk memberikan klarifikasi laporan pengaduan masyarakat pada 5 Januari 2024, terkait dugaan penyimpangan oleh Inspektur Daerah Inspektorat Kota Batam.
Sumber informasi menyebutkan beberapa pegawai Inspektorat Daerah Kota Batam telah dimintai keterangan oleh Kejari Batam, terkait dugaan perbuatan menyimpang HG.
"HG diperiksa Kejari Batam terkait dugaan sunat menyunat uang Tunjangan Penghasilan Pegawai", ujar sumber.
Ditempat berbeda, Delfian SH dari Badan Advokasi Indonesia mengatakan, Kejari Batam diminta transparan dan terbuka dalam pemeriksaan Inspektur Daerah Kota Batam tersebut.
"Dugaan perbuatan melawan hukum HG, harus menjadi perhatian serius Kejari Batam dengan mengusut tuntas agar Pemko Batam bersih dari KKN," kata Delfian.
Komentar Via Facebook :