https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik •   SF Hariyanto Minta Tenaga Farmasi Perketat Pengawasan Obat untuk Masyarakat •   Kapolres Kuansing Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan MTQ XLIV Provinsi Riau dan Pacu Jalur Rayon II Tahun 2026 •   Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari
Home › Peristiwa › UNISI Berhentikan Puluhan Karyawan
Peristiwa
Indragiri Hilir

Dugaan PHK Sepihak

UNISI Berhentikan Puluhan Karyawan

Rabu, 21 Februari 2024 | 21:56 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
UNISI Berhentikan Puluhan Karyawan

Universitas Islam Indragiri (UNISI).

INDRAGIRI HILIR, Tabloiddiksi – Yayasan Tasik Gemilang (YTG) Universitas Islam Indragiri (UNISI) diduga telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan yang telah mengabdikan diri bekerja selama puluhan tahun. 

Terungkap saat puluhan karyawan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhil untuk mengadukan nasib mereka. 

  • Baca juga: Warga Antusias Terima Bantuan PKH, Sebagian Keluhkan Belum Terdaftar Sebagai Penerima

"Kedatangan kami ke sini untuk meminta perlindungan kepada negara atas nasib yang kami alami," tutur Zulkifli mantan karyawan YTG, Rabu, (21/02/2024).

Dijelaskan, ia bersama rekan lainnya bekerja dan mengabdi selama puluhan tahun, hingga hari ini belum mendapatkan kejelasan terkait nasib dan status mereka di yayasan itu.

  • Baca juga: Saat Sidang PI Rohil Bergulir, Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke Tiga Penegak Hukum

"Kami tidak pernah mendapatkan surat teguran atau surat peringatan dalam bentuk apapun, namun tiba-tiba kami diberhentikan begitu saja," terang Zul.

Disebutkan, selama 3 bulan hingga Februari 2024 tidak ada kepastian atas hak-hak mereka sebagai karyawan. 

  • Baca juga: Diduga Salip Truk Tangki dari Kiri, Pengendara Motor Tewas di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru

"Gaji dan tunjangan kami sampai hari ini belum dibayarkan oleh pihak yayasan, kami punya keluarga, punya anak dan istri yang harus kami nafkahi, kami meminta agar permasalahan ini segera dapat dituntaskan," ungkap Zul.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhil melalui pejabat fungsional Agustina, saat ditemui para karyawan mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pengelola yayasan untuk klarifikasi persoalan tersebut.

  • Baca juga: Wako Agung Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Berlanjut di Pekanbaru

"Kita akan pelajari dulu laporan ini, setelah itu kita akan lakukan pemanggilan kepada pihak yayasan secepatnya untuk dimintai klarifikasi dengan menghadirkan antara pihak yayasan dan karyawan," terang Kadis.

Dari lembaran petikan surat diketahui, Yayasan Tasik Gemilang telah berganti nama menjadi yayasan Indra Education College yang ditandatangani oleh Dr. Muannif Ridwan, S, Pd. I., M.H. 

  • Baca juga: DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

Sebagai ketua Yayasan Indra Education College dalam lampiran surat bernomor 05/YIEC/II/2024 mengatakan bahwa karyawan yang tertulis namanya pada lampiran tersebut dirumahkan sementara.

Adapun alasan pemberhentian sementara karyawan tertulis pada poin ke 3 dan 4 isi lampiran surat tersebut. Namun pihak yayasan tidak menjelaskan berapa lama karyawan tersebut harus dirumahkan.

  • Baca juga: Tolak Tambang Batu Sungai Subayang Desa Padang Sawah

Tertuang pada lampiran surat Yayasan Indra Education College alasan tidak memperkerjakan karyawan karena pengurus lama telah mengunci kantor yayasan, sehingga sarana dan prasarana serta aset dan fasilitas maupun dokumen di kantor itu tidak bisa diakses oleh kepengurusan yang baru. 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Tembilahan Unisi YTG Unisi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Jampidsus Kembali Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi IUP PT Timah

    Rabu, 21 Feb 2024 | 21:12 WIB
  • Peristiwa

    Asintel Kejati Riau Dampingi Direktur B Jamintel Kejagung Kunker ke Kejari Dumai

    Rabu, 21 Feb 2024 | 20:17 WIB
  • Nasional

    Aji dan LBH Pers Soroti Komposisi Komite di Perpres Publishers Rights

    Rabu, 21 Feb 2024 | 20:11 WIB
  • Sorotan

    Dewan Pers Dibalik Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Dilema Independensi?

    Rabu, 21 Feb 2024 | 14:38 WIB
  • Hukrim

    Kejari Panggil Kepala Inspektorat Batam

    Rabu, 21 Feb 2024 | 09:15 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #3

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB
  • #5

    GRANAT Ikuti Apel Satgas Anti Narkoba, Ajak Selamatkan Generasi Muda Pekanbaru

    Jumat, 12 Jun 2026 - 12:44 WIB

SOROTAN

  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB
  • Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

    Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

    Kamis, 25 Jun 2026 | 13:02 WIB
  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com