Home › Nasional › Suryo Antoro Terpidana Pencucian Uang Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan
Suryo Antoro Terpidana Pencucian Uang Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan

JAWA TENGAH, Tabloid Diksi - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan Suryo Antoro Soerjanto (60) Terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Adapun Terpidana Suryo Antoro Soerjanto berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020. Oleh karenanya, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.
Komentar Via Facebook :