https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tanam Pohon Bersama Siswa, Polsek Tapung Gencarkan Green Policing dari Sekolah •   Tiga Titik Disikat! 12 Rakit Tambang Emas Ilegal Dilalap Api di Sungai Tesso •   Mahasiswa KKN UHTP Ajak Siswa MI Al-Munawwarah Rajin Cuci Tangan Pakai Sabun Cegah penyakit ISPA •   Daftar 24 Penerbangan Bandara SKK II Pekanabru yang Batal Hari Ini
Home › Nasional › Suryo Antoro Terpidana Pencucian Uang Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan
Nasional

Suryo Antoro Terpidana Pencucian Uang Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan

Kamis, 22 Februari 2024 | 08:25 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Suryo Antoro Terpidana Pencucian Uang Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan

Keterangan Foto:

JAWA TENGAH, Tabloid Diksi - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan Suryo Antoro Soerjanto (60) Terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang. 

Adapun Terpidana Suryo Antoro Soerjanto berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020. Oleh karenanya, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

    Baca juga:
  • Daftar 24 Penerbangan Bandara SKK II Pekanabru yang Batal Hari Ini

  • Lima Provinsi Terkena Sebaran Abu Vulkanik Erupsi Anak Gunung Krakatau

  • Gunung Anak Krakatau Erupsi, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Ruang Terbuka

Saat diamankan, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. ***

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    TPP Pejabat Pemko Pekanbaru Terancam Hangus

    Kamis, 22 Feb 2024 | 07:12 WIB
  • Nasional

    AHY & Hadi Duduki Jabatan Baru 

    Rabu, 21 Feb 2024 | 22:33 WIB
  • Peristiwa

    UNISI Berhentikan Puluhan Karyawan

    Rabu, 21 Feb 2024 | 21:56 WIB
  • Nasional

    Jampidsus Kembali Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi IUP PT Timah

    Rabu, 21 Feb 2024 | 21:12 WIB
  • Peristiwa

    Asintel Kejati Riau Dampingi Direktur B Jamintel Kejagung Kunker ke Kejari Dumai

    Rabu, 21 Feb 2024 | 20:17 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga

    Selasa, 25 Agu 2026 - 21:17 WIB

HUKRIM

  • Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

    Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

    Sabtu, 05 Sep 2026 | 13:37 WIB
  • Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:49 WIB
  • Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

    Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:10 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com