https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kenang Solidaritas Gempa 2009, Pemko Padang Galang Bantuan Untuk NTT •   Malam Mencekam di Bukit Raya! Satu Rumah Terbakar, 3 Damkar Turun dan Wali Kota Cek Lokasi •   Puluhan Siswa Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Kampar, GPM Riau Desak Dapur Ditutup dan Diusut •   Kemensetneg Apresiasi 63 ASN yang Masuki Purna Tugas
Home › Nasional › Tim Tabur Kejagung Tangkap Syarif Abdullah Terpidana Korupsi
Nasional

Tim Tabur Kejagung Tangkap Syarif Abdullah Terpidana Korupsi

Jumat, 23 Februari 2024 | 13:53 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Tim Tabur Kejagung Tangkap Syarif Abdullah Terpidana Korupsi

Keterangan Foto:

KEDIRI, Tabloid Diksi - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kediri berhasil mengamankan Syarif Abdullah Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru. 

Adapun Syarif Abdullah merupakan Terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.356.299.014 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat belas rupiah). 

    Baca juga:
  • Kenang Solidaritas Gempa 2009, Pemko Padang Galang Bantuan Untuk NTT

  • Kemensetneg Apresiasi 63 ASN yang Masuki Purna Tugas

  • Kemendagri Siapkan Layanan Gratis Pengganti Dokumen Korban Gempa NTT

Oleh karenanya, Terpidana Syarif Abdullah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 

Selain itu, Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus dua rupiah). Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkracht). maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 3 tahun penjara saat diamankan, Terpidana Syarif Abdullah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. ***

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Aswas Kejati Riau Dampingi Inspektur I Jamwas Kejagung Inspeksi Umum ke Kejari Pelalawan

    Jumat, 23 Feb 2024 | 13:44 WIB
  • Sorotan

    PUPR Kerahkan 4 Unit Alat Berat di Rengat 

    Jumat, 23 Feb 2024 | 09:04 WIB
  • TNI-Polri

    Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu Kecamatan Pangean Usai, Kapolsek Pangean : "Kerjasama Yang Baik

    Jumat, 23 Feb 2024 | 03:42 WIB
  • Peristiwa

    Jalan di Rengat Telan Korban 

    Kamis, 22 Feb 2024 | 22:42 WIB
  • Sorotan

    Soroti Resurfacing Jalan di Kampar, DPP GASS Siapkan Laporan

    Kamis, 22 Feb 2024 | 12:34 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB
  • #9

    Harga Emas Berpeluang Tembus Rp3 Juta, Geopolitik dan Safe Haven Jadi Pendorong

    Senin, 10 Agu 2026 - 07:20 WIB

HUKRIM

  • Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi

    Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi

    Kamis, 20 Agu 2026 | 08:03 WIB
  • Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi

    Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:41 WIB
  • Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka

    Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:27 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:07 WIB
  • PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:02 WIB
  • Pertamina Beri Harga Khusus BBM, Diskon Rp450 per Liter Selama Promo Kemerdekaan

    Pertamina Beri Harga Khusus BBM, Diskon Rp450 per Liter Selama Promo Kemerdekaan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 18:05 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com