https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Pemko Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Hari Jadi ke-242 •   Hasil SPMB SD Negeri Pekanbaru Diumumkan, Disdik Minta Wali Murid Daftar Ulang 6-7 Juli •   Di Rakernas APEKSI, Wako Pekanbaru Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut •   Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi
Home › Nasional › Tim Tabur Kejagung Tangkap Syarif Abdullah Terpidana Korupsi
Nasional

Tim Tabur Kejagung Tangkap Syarif Abdullah Terpidana Korupsi

Jumat, 23 Februari 2024 | 13:53 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Tim Tabur Kejagung Tangkap Syarif Abdullah Terpidana Korupsi

KEDIRI, Tabloid Diksi - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kediri berhasil mengamankan Syarif Abdullah Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru. 

Adapun Syarif Abdullah merupakan Terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.356.299.014 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat belas rupiah). 

  • Baca juga: Mendagri Beri Perhatian Agar Daerah Perbanyak Nobar Piala Dunia 2026

Oleh karenanya, Terpidana Syarif Abdullah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 

Selain itu, Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus dua rupiah). Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkracht). maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 3 tahun penjara saat diamankan, Terpidana Syarif Abdullah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

  • Baca juga: Presiden RI Bahas Investasi dan Perayaan 50 Tahun Hubungan Diplomatik dengan Qatar

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. ***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Aswas Kejati Riau Dampingi Inspektur I Jamwas Kejagung Inspeksi Umum ke Kejari Pelalawan

    Jumat, 23 Feb 2024 | 13:44 WIB
  • Sorotan

    PUPR Kerahkan 4 Unit Alat Berat di Rengat 

    Jumat, 23 Feb 2024 | 09:04 WIB
  • TNI-Polri

    Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu Kecamatan Pangean Usai, Kapolsek Pangean : "Kerjasama Yang Baik

    Jumat, 23 Feb 2024 | 03:42 WIB
  • Peristiwa

    Jalan di Rengat Telan Korban 

    Kamis, 22 Feb 2024 | 22:42 WIB
  • Sorotan

    Soroti Resurfacing Jalan di Kampar, DPP GASS Siapkan Laporan

    Kamis, 22 Feb 2024 | 12:34 WIB

Terpopuler

  • #1

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #2

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #3

    Pekanbaru 242 Tahun Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju

    Selasa, 23 Jun 2026 - 07:10 WIB
  • #4

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com