Home › Hukum › Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Mantan Kadiv Bulog Riau
Kabur Belasan Tahun
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Mantan Kadiv Bulog Riau
Keterangan Foto: Syarif Abdullah, mantan Kadiv Regional Bulog Riau.
PEKANBARU, Tabloiddiksi - Mantan Kadiv Regional Bulog Riau Syarif Abdullah (SA) menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kediri. Pasca penangkapan pada perkara korupsi yang menjeratnya.
Diketahui, SA (68) merupakan terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) Perum Bulog Riau hingga merugikan negara Rp9,3 miliar. Dia ditangkap setelah buron 13 tahun lebih jadi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Baca juga:
SA diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, di Jalan Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, Kamis (22/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Pekanbaru," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (23/02/2024).
Dikatakan Ketut, Syarif Abdullah merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang merugikan negara
sebesar Rp 9.356.299.014. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016, dia divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketut.
Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 subsidair 3 tahun penjara.
Saat diamankan, lanjutnya, Syarif Abdullah bersikap kooperatif. Selanjutnya, dia dibawa ke Kejari Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pekanbaru.



Komentar Via Facebook :