https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bukan Sekadar Imbauan! Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Bahaya Karhutla hingga Ancaman Hukum •   Gandeng Lazismu Pekanbaru, BEM Universitas Hang Tuah Salurkan Donasi Kemanusiaan Rp2,01 Juta untuk Korban Bencana •   Tak Tinggal Diam Hadapi Kabut Asap, Mahasiswa UMRI Turun Tangan Salurkan 500 Masker •   Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok
Home › Hukum › Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Mantan Kadiv Bulog Riau 
Hukum
Pulau Jawa & Madura

Kabur Belasan Tahun 

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Mantan Kadiv Bulog Riau 

Sabtu, 24 Februari 2024 | 08:23 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Mantan Kadiv Bulog Riau 

Keterangan Foto: Syarif Abdullah, mantan Kadiv Regional Bulog Riau.

PEKANBARU, Tabloiddiksi - Mantan Kadiv Regional Bulog Riau Syarif Abdullah (SA) menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kediri. Pasca penangkapan pada perkara korupsi yang menjeratnya.

Diketahui, SA (68) merupakan terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) Perum Bulog Riau hingga merugikan negara Rp9,3 miliar. Dia ditangkap setelah buron 13 tahun lebih jadi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Baca juga:
  • Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

  • Bawa Pistol, Begal Diduga Tembak Pintu Rumah Korban di Pekanbaru, Residivis Diciduk

  • Diduga Jual Sabu di Kampar, Pria 34 Tahun Ditangkap Polsek Kampar Kiri

SA diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, di Jalan Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur,  Kamis (22/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Pekanbaru," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (23/02/2024).

Dikatakan Ketut, Syarif Abdullah merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang merugikan negara

sebesar Rp 9.356.299.014. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016, dia divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6  bulan," kata Ketut.

Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 subsidair 3 tahun penjara.

Saat diamankan, lanjutnya, Syarif Abdullah bersikap kooperatif. Selanjutnya, dia dibawa ke Kejari Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pekanbaru.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Kejagung tim Tabur Syarif Abdullah
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Seruan HIPMA Inhu Untuk Kejagung Ungkap Kasus Dugaan Tipikor Yopi Arianto Cs PT. Duta Palma

    Selasa, 28 Nov 2023 | 23:25 WIB
  • Hukum

    Kejagung RI Ungkap Progres Penyidikan Tipikor, Hipma Inhu Suarakan Tangkap Mantan Bupati

    Rabu, 22 Nov 2023 | 20:38 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #2

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #3

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #4

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #5

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #6

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB
  • #8

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #9

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB

HUKRIM

  • Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

    Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

    Jumat, 09 Okt 2026 | 11:13 WIB
  • Bawa Pistol, Begal Diduga Tembak Pintu Rumah Korban di Pekanbaru, Residivis Diciduk

    Bawa Pistol, Begal Diduga Tembak Pintu Rumah Korban di Pekanbaru, Residivis Diciduk

    Jumat, 09 Okt 2026 | 10:55 WIB
  • Diduga Jual Sabu di Kampar, Pria 34 Tahun Ditangkap Polsek Kampar Kiri

    Diduga Jual Sabu di Kampar, Pria 34 Tahun Ditangkap Polsek Kampar Kiri

    Jumat, 09 Okt 2026 | 08:28 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Jumat, 09 Okt 2026 | 20:36 WIB
  • Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Jumat, 09 Okt 2026 | 19:15 WIB
  • APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    Kamis, 08 Okt 2026 | 10:53 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com