https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polisi Bongkar Persembunyian Sabu di Loteng Rumah Sewaan, 7 Paket 16,79 Gram Disita •   Bukan Sekadar Tanam Pohon, Polsek Tapung Tanam Kesadaran Lingkungan Sejak Dini •   Menteri Kehutanan, Kapolda Riau dan Pangdam XIX Cek Restorasi Gambut Bengkalis, Karhutla Jadi Atensi •   Bukan Sekadar Padamkan Api, Polres Bengkalis Kawal Restorasi Gambut untuk Tekan Karhutla
Home › Sorotan › Kades 3 Periode di Kampar Ikut Caleg, GASS Tunjukan Keprihatinan
Sorotan
Kampar

Kades 3 Periode di Kampar Ikut Caleg, GASS Tunjukan Keprihatinan

Sabtu, 24 Februari 2024 | 17:53 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kades 3 Periode di Kampar Ikut Caleg, GASS Tunjukan Keprihatinan

Keterangan Foto: Ilustrasi

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Tanggung jawab sebagai wakil rakyat (DPR, DPRD, dan DPD) memang berat, namun memiliki banyak keistimewaan dibandingkan dengan rakyat biasa. Mulai dari gaji yang menggiurkan, tunjangan jabatan, uang sidang, kendaraan dinas, rumah dinas, hingga aneka keuntungan lainnya.

Menjadi anggota legislatif sangat diimpikan banyak orang, terlihat dari jumlah peserta pemilihan calon anggota legislatif yang berasal dari berbagai latar belakang. Segala daya upaya, bahkan cara-cara yang kurang etis, sering dilakukan untuk mencapai impian tersebut.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Mantan Kepala Desa Sungai Sarik di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, Nasrul, kini berusaha meraih kursi legislatif pada Pemilu 2024 setelah memimpin desa selama tiga periode. Meskipun demikian, keberhasilannya dalam mengumpulkan suara menuai sorotan.

Ketika oknum calon legislatif ini berhasil meraih suara yang cukup banyak, Ketua Umum LSM Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS), Rinto RS, menyuarakan keprihatinannya.

"Siapapun boleh mendaftar sebagai calon dalam pemilu, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," ungkap Rinto dalam konferensi pers di Kota Pekanbaru, Sabtu (24/2/24).

"Namun, perlu diingat bahwa semasa Nasrul menjabat sebagai kepala desa, ia diduga terlibat dalam penerbitan surat-surat tanah di kawasan hutan," tambahnya.

Dugaan perusakan hutan di Kampar Kiri sebelumnya telah mencuat ke publik melalui berbagai media online, dengan adanya keterlibatan Nasrul bersama tokoh adat Antakkanjadi di Sungai Sarik.

Bersama PT. Nurhibah Melayu Kampar, kelompok tersebut berupaya mengubah fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Namun, tindakan ini menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak.

"Mari kita perhatikan bersama persoalan ini. Ada indikasi tindakan melawan hukum dan konspirasi untuk merampas kekayaan negara dengan dalih memajukan ekonomi masyarakat," tegas Rinto.

Sebelumnya, Nasrul pernah mengakui tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta membeberkan nama-nama warga yang terlibat dalam penjualan lahan hutan.

"Saya melanggar aturan, tapi tidak semua tanah itu saya yang menjual. Ada juga masyarakat yang terlibat dalam penjualan," ucap Nasrul pada wartawan pada tanggal 5 April 2023.

Menurut Rinto, penegakan hukum terkait kasus ini terkesan timpang. "Kasus ini aneh, mengapa hingga saat ini belum ada tindakan hukum? Apakah karena pelaku dan oknum lainnya terlalu licin sehingga tidak terjangkau oleh penegak hukum?" tandasnya.

"Penerbitan surat tanah di kawasan hutan tanpa persetujuan dari Kementerian LHK merupakan tindakan pidana," lanjut Rinto.

Rinto juga menduga bahwa oknum mantan kepala desa Sungai Sarik mencalonkan diri lewat memanfaatkan hasil dari kegiatan yang merugikan negara tersebut.

"Penyidik Gakkum telah mengetahui identitas pihak yang terlibat dalam perusakan hutan ini, namun sampai saat ini tidak ada tindakan lanjutan," tambahnya.

Pemanfaatan lahan harus mengikuti peraturan daerah dan perundang-undangan bidang kehutanan, termasuk dalam penerbitan surat kepemilikan tanah.***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Mafia TanahKamparGASSCaleg
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Soroti Resurfacing Jalan di Kampar, DPP GASS Siapkan Laporan

    Kamis, 22 Feb 2024 | 12:34 WIB
  • Peristiwa

    Inilah 9 Nama Sementara Caleg DPRD Riau Dapil Riau 1 Yang Akan Duduk

    Selasa, 20 Feb 2024 | 22:23 WIB
  • Sorotan

    Sinyalir Ada Pembiaran, Ketua Gass: Akan Kita Lapor DKPP-RI Pihak-pihaknya

    Selasa, 20 Feb 2024 | 21:39 WIB
  • Politik

    Ida Yulianti Susanti Caleg Potensial Suara Tertinggi Duduk di Kursi DPRD Riau

    Senin, 19 Feb 2024 | 11:36 WIB
  • Sorotan

    Jangan Pilih Sds Caleg Demokrat Dapil 4 Siak, Diduga Jalankan Bisnis Judi dan CPO Ilegal

    Sabtu, 03 Feb 2024 | 08:13 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bongkar Persembunyian Sabu di Loteng Rumah Sewaan, 7 Paket 16,79 Gram Disita

    Polisi Bongkar Persembunyian Sabu di Loteng Rumah Sewaan, 7 Paket 16,79 Gram Disita

    Kamis, 01 Okt 2026 | 07:26 WIB
  • Polisi Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu di Binawidya, Barang Disembunyikan dalam Ikat Rambut

    Polisi Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu di Binawidya, Barang Disembunyikan dalam Ikat Rambut

    Rabu, 30 Sep 2026 | 17:17 WIB
  • Polda Riau Gerebek 12 THM Pekanbaru, 2 Pengunjung Positif Narkoba

    Polda Riau Gerebek 12 THM Pekanbaru, 2 Pengunjung Positif Narkoba

    Rabu, 30 Sep 2026 | 17:07 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com