Home › Sorotan › Oplos Gas Jatisampurna dan Pembeking Terungkap, Ketegasan Hukum Jadi Sorotan
Oplos Gas Jatisampurna dan Pembeking Terungkap, Ketegasan Hukum Jadi Sorotan
Mobil jenis pick up pengangkut Gas 3Kg
BOGOR, Tabloid Diksi - Oplosan gas di Kota Bekasi, tepatnya di Jatisampurna, menjadi sorotan. Aparat lingkungan dan desa seakan tutup mata terhadap keberadaan para mafia gas subsidi yang beroperasi di wilayah tersebut. Kegiatan para mafia ini terkesan terang-terangan dan dibiarkan berlangsung, Minggu (25/2).
Awal mula perhatian terhadap masalah ini terkuak ketika Tabloid Diksi melakukan penelusuran beberapa hari belakangan terkait dugaan penyelewengan bahan bakar subsidi jenis gas oleh para mafia solar di wilayah Jati Asih, Kota Bekasi.
- Baca juga:
Awak media Tabloid Diksi menemukan aktifitas pengoplosan gas dari tabung besar ke tabung kecil yang siap dikirim menggunakan kendaraan jenis pick up B 9341 KAW.
Dalam konfirmasi kepada seorang sopir dengan inisial "B", sopir tersebut mengakui kegiatan tersebut dan menyebut pemilik mafia gas subsidi bernama Tobing.
Saat dimintai keterangan, awak media menerima informasi jika Ormas GIBAS memiliki keterlibatan sebagai kaki tangan mafia ini.
Ari yang mengaku sebagai Ketua GIBAS membenarkan pihaknya yang menjaga gudang. Gas bersubsidi seperti itu (oplosan) hasilnya dijual kembali ke berbagai perusahaan industri.
Kegiatan ini bisa dijerat berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar.***






Komentar Via Facebook :