https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Haornas ke-43 di Kampar: Bupati Ahmad Yuzar Kobarkan Semangat Juara, Atlet Berprestasi Diguyur Penghargaan •   Kapolres Kampar Turun ke Titik Api, 70 Personel Taklukkan Karhutla Gambut Rimbo Panjang •   10 Jam Lawan Karhutla, Srikandi Polres Kampar Pastikan Rimbo Panjang Bebas Bara •   Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Gencarkan Larangan Bakar Lahan di Pekanbaru
Home › Hukum › Truk Keluar Masuk Melewati Kantor Camat, Ternyata Galian C Tak Miliki Izin
Hukum
Pekanbaru

Truk Keluar Masuk Melewati Kantor Camat, Ternyata Galian C Tak Miliki Izin

Senin, 26 Februari 2024 | 12:39 WIB,  
Penulis : Redaksi
Truk Keluar Masuk Melewati Kantor Camat, Ternyata Galian C Tak Miliki Izin

Keterangan Foto: Lokasi Pengerukan Tanah, di Budi Luhur

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Aktivitas galian C atau pengerukan tanah diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah Budi Luhur, Kecamatan Kulim. Akibat adanya pengerukan tanah ini telah menghambat mobilitas warga, serta berpengaruh besar terhadap sejumlah warga yang berdagang dan bermukim di sepanjang jalan tersebut.

Dari pantaun wartawan di lokasi pada Senin (26/2), puluhan truk pengangkut tanah dalam waktu singkat tampak keluar masuk dari titik pengerukan melewati kantor Camat Tenayan Raya dan juga melewati Polisi Sektor (Polsek) Tenayan Raya.

    Baca juga:
  • Korban Anak Yatim Piatu Didampingi Polisi dan PPPA, Dugaan Tindak Pidana Diusut

  • Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka

  • Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

Menurut pengakuan pengelola galian C bernama Fahmi kepada wartawan menyampaikan bahwa kegiatan galian c ini telah berjalan 2 bulan.

"Kita baru kerja bang, sekitar dua bulan. Ini alat ada rusak satu," ucapnya.

Selanjutnya, ketika disinggung terkait jalan berdebu, Fahmi menyampaikan pihaknya akan menyiram jalan. Namun informasi yang didapatkan dari warga pihak perusahaan tidak pernah melakukan penyiraman dan pembersihan jalan.

Sangat mengejutkan, saat awak media mempertanyakan kegiatan usaha ini ternyata tak memiliki izin. Hal ini disampaikan Kabid Minerba Provinsi Riau Ismon Diondo saat di konfirmasi Tabloid Diksi. "Ngak ada izin bang," ucap Osmo Diondo.

Mengetahui kegiatan ini tak berizin, awak media telah melaporkan kepada Kompol Oka Mahendra Syahrial, Kapolsek Tenayan Raya, agar melakukan penindakan.

Dilain tempat, Rinto RS, Ketua LSM Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS) menyoroti pengusaha ilegal ini. "Kalau tak punya izin, ditindak dong! Jangan tunggu gejolak di masyarakat. Camat juga kok diam ya, apa mungkin terima upeti," singgung Rinto RS.

Rinto RS juga membeberkan keseriusan pihaknya menyoroti hal ini, "jadi pengusaha sportif ya, dampak usaha kepada masyarakat sekitar itu tanggung jawab mutlak dari pelaku bisnis," urainya mempertimbangkan sampai dimana pihak ini bisa kebal hukum.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Galian CTenayan RayaFahmi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Lima Deretan Nama Pasca Pengajuan Evaluasi 20 Kepala OPD Pekanbaru

    Rabu, 24 Jan 2024 | 14:44 WIB
  • Peristiwa

    Polsek Rumbai Barat Lakukan Pembiaran Aktivitas Galian C Tak Berizin

    Rabu, 08 Nov 2023 | 15:14 WIB
  • Hukum

    Lagi Musim di Pekanbaru, Kini 17 Tahanan di Polsek Tenayan Raya Juga Kabur

    Kamis, 21 Sep 2023 | 12:39 WIB
  • Hukum

    Dugaan Pengelolaan Sembako Kadaluarsa Tanpa Izin di Gudang Tenayan Raya

    Selasa, 29 Agu 2023 | 15:06 WIB
  • Peristiwa

    Kendati di Nilai Berita Miring! Kapolsek Tenayan Raya Ucap Terimakasih Direspon Positif KEND ZAI

    Selasa, 13 Jun 2023 | 00:13 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #7

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #8

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #9

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB

HUKRIM

  • Korban Anak Yatim Piatu Didampingi Polisi dan PPPA, Dugaan Tindak Pidana Diusut

    Korban Anak Yatim Piatu Didampingi Polisi dan PPPA, Dugaan Tindak Pidana Diusut

    Rabu, 09 Sep 2026 | 10:17 WIB
  • Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka

    Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka

    Selasa, 08 Sep 2026 | 12:58 WIB
  • Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 | 09:53 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com