Home › Nasional › Masuk DPO Kejaksaan, JB Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Bobo Ditangkap
Masuk DPO Kejaksaan, JB Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Bobo Ditangkap
Keterangan Foto:
SULSEL, Tabloid Diksi - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Bintuni mengamankan JB Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Senin, (26/02/2024).
Adapun JB merupakan Tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp3.035.000.000 (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah).
- Baca juga:
Saat diamankan, Tersangka JB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. ***






Komentar Via Facebook :